Seorang pria dituduh mempersunting seorang gadis tanpa seizin ayahnya. Kini ia dituntut perdata dan pidana, sementara nama ayahnya yang mantan Menteri Tenaga Kerja terbawa-bawa.
Tiga saksi dari Bulog mencabut keterangan mereka dalam BAP. Seperti Rahardi Ramelan, mereka bilang, ruilslag Bulog-Goro itu tidak merugikan, tapi menguntungkan negara.
Pontjo Sutowo menuntut ganti rugi Rp 1 triliun lebih dari Bank Exim. Hal itu dilakukan karena pengusaha ini dituduh mengakali pembelian aset Bank Pacific senilai Rp 876 miliar.