• Home
  • 24 Mei 1999
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
  • Sains
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Seni
    • Teater
    • Seni
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 24 Mei 1999
    Sengketa Saham

    Menuntut Kecurangan Mayoritas

    BUAT sebagian besar wisatawan, Hotel Four Seasons adalah jaminan gengsi. Hotel mewah berbintang lima itu terletak di Desa Jimbaran, Bali, sekitar 40 kilometer arah selatan dari Denpasar dan lima kilometer arah barat dari kawasan wisata Nusadua. Letaknya strategis, berakses langsung ke pantai pasir putih yang sepi di Jimbaran. Dengan perlengkapan serba wah, Four Seasons memiliki 147 bungalo bertarif antara US$ 523 dan US$ 2.400. Tatkala meletus kerusuhan Mei 1998, hotel itu sempat sepi. Namun, setelah itu, tingkat huniannya cukup tinggi, sekitar 75 persen sebulan. Tapi, di balik kemewahannya, ternyata Four Seasons menyimpan kemelut pertikaian di antara pemilik sahamnya, yang tak kunjung rampung sejak 1992. Bahkan, salah seorang pemegang saham hotel yang dikelola PT Bali Giri Kencana (BGK) itu, Wirya Santoso, pengusaha di Bali, memperkarakan mitra asingnya, Cleaton Investment (Singapura) dan Kohei Trading Ltd. (Hong Kong). Gugatan Wirya dalam waktu dekat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Semula, Wirya bersepakat dengan EIE Bali serta Kohei untuk mendirikan PT BGK dan membangun Four Seasons. Sebagai partner lokal, Wirya menyediakan lahan seluas 13,5 hektare. Modal awal mereka sebesar US$ 12 juta, dengan komposisi saham masing-masing di BGK: Wirya 25 persen, Kohei 5 persen, dan Cleaton 70 persen. Untuk pembangunan hotel, mereka memperoleh pinjaman dari induk EIE di Belanda. Pada 1993, Four Seasons selesai dibangun. Kemudian, pada 1994, EIE Bali dijual kepada Cleaton Investment?milik Cleaton International di Singapura dan kelompok Humpuss di Jakarta. Ternyata, ketiga pemilik saham Four Seasons tak jua akur. Mereka meributkan perjanjian kerja sama dan anggaran dasar BGK. Materi yang dipertikaikan adalah soal pengembalian utang BGK kepada EIE Belanda. Kohei dan Cleaton setuju memajukan pembayaran utang sebesar US$ 60 juta itu. Alasannya, mumpung kurs dolar terhadap rupiah sedang rendah. Tapi Wirya menginginkan pembayaran utang sesuai dengan jadwal semula, pada 14 Agustus 2002. Bagi Wirya, lebih baik uangnya digunakan untuk pembayaran dividen. Rupanya, tuntutan Wirya tak dikabulkan oleh Cleaton dan direksi BGK yang ditunjuk Cleaton. "Perusahaan belum untung, tak mungkin ada pembagian dividen," ucap Hotma Paris Hutapea, kuasa hukum Cleaton. Akhirnya, dilakukan pemungutan suara. Tentu saja Wirya sebagai pemilik 25 persen saham kalah melawan Cleaton dan Kohei, yang menggabungkan suara keduanya menjadi 75 persen. Lantas, Wirya menggugat masalah jadwal pembayaran utang itu. Akibatnya, dana BGK sebesar US$ 8 juta disita pengadilan. Namun, pada 26 April lalu, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis untuk tidak menerima gugatan Wirya. Sebab, sesuai dengan perjanjian kerja sama ketiga pihak tadi, perselisihan mereka harus diselesaikan melalui arbitrase (wasit). Toh, Wirya pantang mundur. Ia mengajukan perkara kedua, kali ini tentang pembelian lima persen saham Kohei senilai US$ 650 ribu oleh Cleaton. "Pembelian saham itu membuat posisi Cleaton menjadi mayoritas pemegang 75 persen saham, sehingga Cleaton bisa semakin sewenang-wenang terhadap Wirya selaku pemilik saham minoritas," tutur Suryatin Lijaya, kuasa hukum Wirya. Menurut Wirya, pengalihan saham Kohei kepada Cleaton diwarnai rekayasa Cleaton. Seharusnya penjualan saham disetujui lebih dulu melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) dan ditawarkan kepada pemilik saham lainnya. Dengan demikian, Wirya dan Cleaton sama-sama berhak membeli saham Kohei, sesuai dengan perbandingan saham keduanya. Bila skim itu ditempuh, saham Wirya menjadi lebih dari 25 persen dan Cleaton tak bisa menduduki posisi mayoritas 75 persen. Ternyata, sebelum RUPS 6 November 1998, yang menyetujui pembelian saham Kohei oleh Cleaton, kedua mitra asing itu lebih dulu meneken kesepakatan tentang hal tersebut. Merasa diakali, Wirya pun menuntut pembatalan pengalihan saham tersebut. Ia juga meminta pembatalan RUPS tanggal 22 Oktober 1998 yang mengubah anggaran dasar BGK. Berdasarkan itu, Wirya menuntut ganti rugi US$ 9,4 juta. Pengacara BGK dan Cleaton, Frederich Yunadi, menganggap gugatan Wirya sia-sia belaka. Soalnya, selain sengketa mereka harus ke arbitrase, bukan ke pengadilan, saham Wirya di BGK juga sudah digadaikan kepada EIE Belanda. "Tapi Wirya memang serakah. Ia sering bikin perkara. Padahal, EIE Belanda sudah memberi pinjaman. Karena nama Wirya termasuk dalam daftar hitam di Bank Indonesia, BGK tak bisa minta kredit bank," kata Frederich. Hp. S., Hendriko L. Wiremmer, dan Ahmad Fuadi

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Pengukuhan

Buku

Kumpulan Manusia yang Terdampar

Malu (Aku) Jadi Orang Indonesia

Catatan Pinggir

Lenin

Inforial

Koleksi Terbaru Hugo Boss

TEMPO|interaktif

Internasional

Pelaut Iran Selamatkan Kapal AS dari Perompak  

Kehadiran Terry Tak Ganggu Kondisi Skuad Inggris

Nasional

Jenazah Susana Korban Sukhoi Disambut Histeris

Olahraga

535 Atlet Sepatu Roda di Hamengku Buwono Cup

Teknologi

Mengapa Bakteri Usus Penting bagi Bayi  

Nasional

Jokowi Siap Jadi Mediator Konflik Keraton Solo  

Olahraga

Aguero: City Selevel dengan Madrid dan Barca

Pemimpin Jemaat HKBP Filadelfia Diancam Dibunuh

Nasional

Di Yogya, Dahlan Iskan Ogah Bagi Sembako Gratis

Olahraga

Inter Milan Pukul Telak Liga Selection  

Metro

John Kei Masuk Sel Tahanan Lagi

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif