• Home
  • 31 Mei 1999
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Indonesiana
  • Seni
    • Seni Rupa
    • Teater
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 31 Mei 1999

    Kalau Kretek tak Lagi Kemripik

    PERTARUNGAN tiada akhir. Tampaknya, itulah yang terjadi antara produsen rokok putih dan produsen rokok kretek dalam dua bulan terakhir ini. Kedua pemain bisnis asap tenggorokan itu, melalui sejumlah aturan pemerintah yang maju mundur, saling memukul balik.

    Pada babak pertama, awal April lalu, pemerintah menerbitkan aturan baru: harga jual rokok ditentukan pemerintah berdasarkan jumlah produksi tiap perusahaan. Akibatnya, sejumlah merek rokok putih yang berlindung pada perusahaan yang sama-misalnya British American Tobacco (BAT) Indonesia-terpaksa menaikkan harganya (bisa lebih dari dua kali lipat) dan akibatnya harus membayar tarif cukai yang lebih mahal. Hasilnya, pangsa pasar rokok putih menyusut berat. Produsen rokok kretek unggul 1-0, untuk sementara.

    Pada babak kedua, nota kesepakatan pemerintah dengan Dana Moneter Internasional (IMF), yang diteken pertengahan Mei, menyebut bahwa aturan baru itu akan direvisi. Kabarnya, harga jual rokok tak lagi dikaitkan dengan jumlah produksi. Itu artinya kembali ke aturan lama: produsen akan menentukan harga jual rokoknya sendiri.

    Selain itu, pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang Upaya Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. Dalam aturan ini, akan ditentukan kandungan nikotin dan tar maksimal. Ini jelas menguntungkan produsen rokok putih, yang selama ini nikotin dan tarnya memang sudah rendah.

    Jika kedua aturan itu jadi diterapkan, keadaan akan berbalik 180 derajat. Produsen rokok putih tidak cuma akan merebut kembali pangsa pasarnya yang terlepas, dengan mengembalikan harga jual eceran seperti semula, tapi lebih dari itu bahkan akan berbalik menguasai pasar. Pembatasan kadar nikotin dan tar akan memukul rokok kretek, yang mengandung kedua senyawa itu dalam jumlah tinggi.

    Menurut seorang pejabat di Kantor Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri, rancangan peraturan pemerintah (RPP) itu sudah selesai dan tak lama lagi diterbitkan. Dalam RPP itu, kandungan nikotin (bisa memicu serangan jantung) yang diizinkan cuma 1,3 miligram, sementara kandungan tar (bisa menyebabkan kanker) yang dibolehkan hanya 15 miligram. Bagi yang melanggar, sanksinya berat: hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda Rp 100 juta.

    Bagi konsumen ataupun masyarakat bukan perokok (perokok pasif), aturan baru itu tentu melegakan. Mereka akan lebih terlindungi dari kemungkinan serangan jantung ataupun serangan senyawa penyebab kanker. Menurut studi Departemen Kesehatan, kenaikan biaya kesehatan akibat rokok lebih mahal ketimbang penerimaan cukai. Pada 1990, misalnya, perolehan cukai cuma Rp 2,6 triliun. Padahal, kerugian yang ditimbulkan rokok mencapai Rp 14,5 triliun, hampir enam kali lipatnya.

    Tapi aturan itu tentu akan menghantam produsen rokok kretek karena kandungan tar dan nikotinnya amat tinggi dibandingkan dengan ketentuan baru itu. Sebagai contoh, untuk sigaret kretek mesin, kadar nikotinnya sampai 4 miligram, dengan tar sekitar 40 miligram. Sigaret kretek tangan lebih parah. Sejumlah rokok kretek hasil lintingan tangan punya kandungan nikotin sampai 6 miligram dan tar 60 miligram. Sebaliknya, kandungan nikotin rokok putih rata-rata di bawah 2 miligram dan tarnya pun tak sampai 20 miligram.

    Mudahkah menurunkan kadar nikotin dan tar? Secara teknis, tidak. Menurut Ismanu Soemiran, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), untuk menuruti aturan itu, bahan baku tembakau rokok harus diganti dengan tembakau Virginia. "Itu tak mungkin. Kalau diganti, namanya bukan rokok kretek lagi," katanya. Menurut para perokok, dengan tembakau lokal, rokok kretek yang bercampur dengan cengkeh itu terasa lebih kemripik.

    Menurut Ismanu, soal kadar nikotin dan tar yang tinggi itu urusan konsumen, bukan pemerintah. "Kalau takut, ya tak usah beli, habis perkara," katanya. Karena itu, ia tak ragu, beleid ini bukan murni rancangan pemerintah, melainkan dibeking pihak tertentu. "Dalangnya para produsen rokok putih. Saya yakin itu," katanya.

    Tudingan ini dibantah Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia, Muhaimin Moefti. Katanya, aturan baru itu sudah diatur Badan Kesehatan Dunia dan sudah disiapkan jauh-jauh hari sebelumnya. "Kami tak pernah ikut campur," katanya. Dia mengakui, jika aturan baru itu diterapkan, produsen rokok putih memang akan diuntungkan karena kandungan tar dan nikotinnya sudah rendah. Namun, itu bukan alasan untuk menuding rokok putih ada di belakang aturan baru tersebut.

    Hanya, ada yang membuat kecurigaan produsen rokok kretek makin kencang. Dalam draft itu disebutkan bahwa aturan pembatasan kandungan nikotin dan tar tersebut akan diberlakukan setahun sejak dikeluarkan. Ini akan membunuh produsen rokok kretek sekali pukul. Ini yang agaknya membuat Ismanu tak mau kompromi. "Kalau itu diterapkan, saya akan ajak buruh rokok sebanyak mungkin berdemo ke Jakarta," katanya berapi-api.

    M. Taufiqurohman, Ahmad Fuadi, Ali Nur Yasin


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Penobatan

Buku

Esensi dari Esensi Naguib Mahfouz

Catatan Pinggir

Siapa

Indonesiana

Maling Pulsa Telepon Ambon

Inforial

OPEL Zafira dengan Multi-Variable Seat System

Seni Rupa

Realitas dan Fantasi Kekerasan

TEMPO|interaktif

Olahraga

Andik Dapat Jersey Cambiasso

Alami Infeksi, Elton John Batal Manggung

Olahraga

Pelatih Inter Puji Andik Vermansyah

Internasional

Pelaut Iran Selamatkan Kapal AS dari Perompak  

Kehadiran Terry Tak Ganggu Kondisi Skuad Inggris

Nasional

Jenazah Susana Korban Sukhoi Disambut Histeris

Olahraga

535 Atlet Sepatu Roda di Hamengku Buwono Cup

Teknologi

Mengapa Bakteri Usus Penting bagi Bayi  

Nasional

Jokowi Siap Jadi Mediator Konflik Keraton Solo  

Olahraga

Aguero: City Selevel dengan Madrid dan Barca

Pemimpin Jemaat HKBP Filadelfia Diancam Dibunuh

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif