Korupsi pembangunan jalan tol senilai Rp 1 triliun lebih akan divonis. Tapi peradilan kasus itu tak menyentuh Siti Hardijanti Soeharto dan Djoko Ramiadji.
Setelah divonis, mantan direktur utama BPD Jawa Tengah diadili kembali. Perkaranya masih 14 berkas lagi. Apakah semua perkara itu akan diadili satu per satu?