Padahal, akibat gangguan tadi bukan soal sepele. Tekanan yang konstan terhadap ekuitas modal bank akan memberikan guncangan yang serius terhadap rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR). Sementara merosotnya CAR akan memicu tingginya biaya rekapitalisasi, yang tentu saja akan menguras dana yang jauh lebih besar.
Namun, jangan dikira jika kalkulasi yang sederhana itu tak melahirkan gejolak yang mencekam. Soalnya, apa yang disebut sebagai program rekapitalisasi bukan hanya berurusan dengan kalkulasi yang bersifat statis, tetapi berkaitan juga dengan dimensi "kepentingan" yang sangat dinamis. Celakanya, pergerakan dari dimensi kepentingan itu masih juga di atas tatanan sosial, politik, hukum, budaya, dan ekonomi-persis seperti yang berlaku tiga dasawarsa terakhir ini.
Akibatnya, rangkaian pergulatan untuk membangun kembali lembaga perbankan bukan hanya menghasilkan runtuhnya 38 bank, tetapi juga menciptakan konsesi-konsesi yang tak masuk akal. Tidak percaya? Teliti saja data kuantitatif penutupan bank-bank itu. Pasti tak sukar untuk melihat betapa banyak bank yang dipaksa bertekuk lutut hanya karena ketaksanggupan pemiliknya memenuhi tambahan modal dalam tempo begitu singkat. Dengan kata lain, mereka terhadang exit mechanism yang bukan disebabkan oleh fit and proper test.
Sementara kebijakan yang ditempuh pertengahan Maret lalu berhasil menertibkan ingar-bingar "panggung" perbankan, rombongan bank yang masuk program rekapitalisasi masih juga disandera komplikasi persoalan yang membalutnya selama lebih dari setahun belakangan ini. Tapi justru dari sudut ini jugalah hikmah terselubung mendadak sontak dilahirkan.
Naiknya kebutuhan biaya rekapitalisasi bank swasta dari Rp 14 triliun menjadi Rp 24,5 triliun bukannya diikuti dengan konsistensi kebijakan untuk memaksa bank memenuhi jatah yang mesti mereka tanggung minimal 20 persen, justru ada yang direduksi jadi 10 persen saja. Tentu saja, naiknya porsi biaya negara yang hanya semata-mata dihasilkan melalui keputusan politik pejabat administrasi negara ini sangatlah mencemaskan. Sedikitnya, kenaikan porsi negara untuk "membantu" delapan bank swasta itu telah memberikan guncangan yang serius terhadap alokasi dana untuk membayar bunga obligasi di RAPBN 1999/2000 sebesar Rp 17 triliun.
Mengapa? Karena perhitungan terhadap alokasi dana tadi didasarkan pada perhitungan biaya rekapitalisasi Rp 257 triliun. Padahal, seluruh besaran rekapitalisasi pada saat ini sudah bergerak menuju ke Rp 351,6 triliun. Artinya, ada kenaikan hampir Rp 100 triliun yang tidak diikuti dengan alokasi dana untuk menjamin pembayaran bunga obligasi.
Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Itu warisan pepatah kuno yang selalu dijejalkan ke kepala kita ketika bersekolah. Tak jelas betul apakah pepatah ini juga memberikan warna terhadap perubahan kebijakan pada Maret 1999, yang disuarakan dengan begitu galaknya.
Batas 21 April sebagai tenggat untuk menyetorkan modal minimal 20 persen, dengan keharusan menyisihkan dana yang disiapkan di dalam escrow account, tak lagi terdengar. Bahkan, pilihan likuidasi atau diambil alih (BTO) sudah kehilangan kekuatan. Soalnya, yang akan diselamatkan bukanlah para bos konglomerat pemilik bank, melainkan lembaga perbankan. Seolah-olah, yang disebut lembaga perbankan di negara ini hanya terdiri dari delapan bank itu. Ada apa? Itulah pertanyaan yang selalu mengganggu.
Selain gambaran kuantitatif yang menunjukkan pergeseran besaran biaya rekapitalisasi dari hari ke hari, tampaknya posisi tawar-menawar (bargaining power) pemerintah sudah berada pada titik yang paling loyo. Memaksakan bank menyetorkan modal 20 persen akan mendapatkan tantangan keras, sementara membabat bank dengan instrumen likuidasi akan menghasilkan gejolak yang menakutkan. Mencoba menggerakkan instrumen BTO bukanlah pilihan yang menyenangkan di tengah langkanya sumber dana pemerintah sendiri.
Maka, masuklah jurus sakti para bankir dengan "kekuatan" mahadahsyat yang justru terasa pas dilakukan di tengah usaha-usaha pemerintah sendiri untuk melanjutkan kekuasaan di masa datang. Hasilnya, apa lagi, kalau bukannya konsesi baru. Memang benar, ada risiko politik bahwa konsesi yang diberikan akan menghasilkan kesan yang bersifat diskriminatif.
Kesan itu bisa jadi patut diabaikan karena suara keras seperti itu adalah urusan orang-orang yang cerewet. Tapi, cerewet atau tidak, masyarakat sudah terlalu banyak diminta berkorban. Persis seperti yang terjadi di belahan dunia mana pun yang mengajarkan keberhasilan program restrukturisasi perbankan sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan pengorbanan dari pemerintah, pemilik bank, dan masyarakat luas. Bedanya, masyarakat tidak paham mengapa mereka harus ikut memikul beban.
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.

