• Home
  • 07 Juni 1999
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Televisi
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Selingan
  • Seni
    • Teater
    • Seni
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 07 Juni 1999

    Tidak Mampu atau Tidak Mau?

    BAHWA krisis moneter menyebabkan banyak pengusaha tak mampu lagi membayar utangnya adalah hal yang biasa. Tapi, jika ada pengusaha yang tidak membayar cicilan utangnya ternyata masih mampu menyetor ratusan juta rupiah ke rekening pribadi pejabat pemerintah, tentu ada yang luar biasa. Itu membuktikan hal yang selama ini sudah diduga banyak orang. Banyak konglomerat yang kreditnya macet bukanlah karena mereka tak mampu membayar, melainkan karena tak mau membayar. The Ning King, misalnya, ternyata masih mampu menyumbang Rp 200 juta, dan seorang Prajogo Pangestu juga diberitakan menyetor Rp 250 juta ke rekening Jaksa Agung di Bank Lippo. Padahal, kedua konglomerat ini termasuk dalam daftar pengusaha yang sudah lebih dari sembilan bulan tidak lagi membayar utangnya ke bank. Artinya, mereka harus berhadapan dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), lembaga pemerintah yang antara lain bertugas menyelamatkan dana publik yang dipinjamkan ke bank-bank pemberi kredit macet tersebut, yang dilaporkan jumlahnya sudah mencapai Rp107 triliun itu. Ini jumlah yang besar. Bila dibagi rata ke setiap keluarga di Indonesia, setiap keluarga akan memperoleh lebih dari Rp 2,5 juta. Sayangnya, hanya gara-gara ulah sejumlah pejabat dan aparat, yang terjadi justru sebaliknya. Setiap keluarga akan terbebani utang Rp 2,5 juta demi menunjang kehidupan mewah sejumlah kecil konglomerat dan aparat korup tersebut. Persoalannya, bagaimana menagih utang itu? BPPN mengajukan usul agar para pengutang itu dipilah dulu dalam empat kelompok. Kelompok bisnis yang prospeknya cerah dan punya integritas akan dibantu untuk menjadwal-ulangkan utangnya hingga mampu lagi membayar cicilan. Kelompok yang prospeknya tidak cerah tapi integritasnya baik juga akan dibantu untuk menyelesaikan utangnya melalui negosiasi dengan pemberi kredit, seperti kesepakatan Inisiatif Jakarta. Sedangkan dua kelompok terakhir, yaitu yang prospeknya baik atau tidak, tapi integritasnya payah, diproses secara hukum. Ini menuntut prasyarat yang kelihatannya sulit dipenuhi di Indonesia, yaitu institusi yang mempunyai kemampuan dan integritas tinggi dalam menentukan pengelompokan ini serta sistem hukum yang kebal suap. Walhasil, perlu dipikirkan solusi yang lebih tepat kondisi. Salah satunya, mungkin, adalah yang pernah ditempuh hakim (ketika itu) Bismar Siregar pada 1974, dengan menerapkan lembaga sandera (gijzeling) kepada mereka. Ini berarti BPPN dipersilakan menggugat secara perdata kepada para pengutang itu. Bila tetap tak mau membayar, mereka dipenjara. Jurus ini boleh jadi akan semanjur pil Viagra. Mereka yang tadinya tak mampu tiba-tiba menjadi perkasa dalam mencicil utangnya. Kekhawatiran bahwa sidang perdata akan dimanipulasi akan dinafikan oleh iklim pers yang saat ini merdeka. Juga iklim pasar yang terbuka akan menolong pengusaha yang memang bisnisnya cerah dan punya integritas untuk mencapai kesepakatan dengan krediturnya. Yang penting, rasa keadilan masyarakat akan lebih terjaga. Apalagi jika kemudian pengusaha bandel itu ''menyanyi" hingga bisa menyeret pejabat dan aparat yang nakal itu untuk ikut menemani mereka di bui. Jangan-jangan, kemungkinan ini yang menyebabkan para pejabat tinggi hukum membuang jauh-jauh solusi tepat kondisi ini. Tapi, setelah pemilu, siapa tahu?

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Pensiun

Buku

Mari Bermeditasi dengan Anand

Pengembaraan Anand Krishna

Catatan Pinggir

Mukjizat

Inforial

Konsep Baru Kelas Bisnis British Airways

Televisi

Berdebat di Layar Kaca Indonesia

Masih ada 'Hantu' di TV Kita

TEMPO|interaktif

Internasional

Tragis, Ratusan Siswi Sekolah Diduga Diracun

Internasional

Perjalanan Bersejarah Suu Kyi Segera Dimulai

Internasional

Polisi Myanmar Pukuli Demonstran Listrik Byar-Pet

Mencicipi Makanan Malaysia di Kedai Penang

Teknologi

Penjualan BlackBerry Turun, BBM Tetap Teratas

Layanan Telepon dari Pesawat Ditolak Penumpang

Gaya Hidup

Buku Murah di Pameran Bandar

Inforial

Menyelami Gaya Hidup Urban Legian

The 101 Legian

Inforial

Luncurkan BII KPR Bebas Bunga

Bank Internasional Indonesia (BII)

Inforial

Makin Dikenal melalui Superbrands

Sirup Kurnia

Bisnis

Tahun Ini, Garuda Tambah 21 Pesawat Baru

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif