• Home
  • 08 Januari 2001
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Bisnis Sepekan
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Khusus
    • Laporan Khusus
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Surat
    • Inovasi
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Selingan
    • Layar
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 08 Januari 2001

    Salim Gagal Menggandeng Heidelberger

    Langkah Salim membeli Indocement akhirnya gagal. "Heidelberger sepakat untuk tidak mengajak Salim," kata Syafruddin Arsyad Temenggung, Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Sabtu lalu. Selain itu, Heidelberger Zement setuju dengan penawaran harga yang diajukan pemerintah senilai Rp 1.900 per lembar saham. Semua ini tak lepas dari "campur tangan" pemerintah. Akhir tahun lalu, pemerintah mencium rencana Salim membeli saham Indocement dengan membentuk holding company bersama Heidelberger. Kepemilikan Indocement diserahkan Grup Salim kepada pemerintah karena bantuan likuiditas Bank Indonesia yang telah dinikmati Grup Salim. Karena itu, Menko Perekonomian Rizal Ramli melarang Salim membeli saham setiap perusahaannya yang dikuasai Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sebelum seluruh urusan utangnya diberesi. Akhirnya, Heidelberger jalan sendiri untuk membeli 40 persen saham milik Salim dan 45 persen saham pemerintah di Indocement. Penjualan saham milik pemerintah akan berlangsung seiring dengan penerbitan saham baru (rights issue) tahun ini. "Sekarang pemerintah masih menyusun proses pengambilalihan saham itu," kata Syafruddin. Penjualan ini merupakan bagian dari pembayaran utang Grup Salim kepada pemerintah sebesar Rp 52 triliun. Penjualan saham ini juga untuk menutup utang Indocement senilai US$ 150 juta. Inflasi Nyaris Dua Digit Pemerintah belum cakap menakar kekuatan sendiri. Rabu lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) menghitung angka inflasi tahun 2000 sebesar 9,35 persen. Angka ini meleset dari perkiraan awal yang 4 hingga 5 persen. Angka inflasi ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi tahun sebelumnya yang cuma 2,01 persen, tapi jauh lebih rendah ketimbang inflasi di masa krisis ekonomi tiga tahun sebelumnya, yang mencapai 77,63 persen. Naiknya gaji pegawai negeri, melonjaknya harga BBM dan LPG, mengakibatkan inflasi tahun ini?dari sektor rumah tangga?melonjak. Desember lalu inflasi makin susah direm karena perayaan Natal, Lebaran, dan tahun baru yang bersamaan, yang membuat harga barang kebutuhan pokok ikut terkerek naik. BPS mencatat inflasi bulan Desember yang sebesar 1,94 persen menjadi penyumbang terbesar. "Bulan Desember menjadikan inflasi tahun 2000 hampir mencapai dua digit," kata Kepala BPS Soedarti Surbakti, Rabu lalu. Pemerintah memperkirakan, laju inflasi IHK (indeks harga konsumen) tahun ini 5 hingga 7 persen. Pertumbuhan ekonomi yang meningkat memang bisa menaikkan pendapatan masyarakat dan tingkat konsumsi. Namun, tingkat penggunaan kapasitas terpasang, yang diyakini berangsur-angsur meningkat, memberikan tekanan kepada inflasi. Jadi, pemerintah yakin, laju inflasi akan tetap terkendali karena semakin membaiknya distribusi dan pasokan barang. Tak Ada Lagi Bank Keluarga Bank Indonesia menaikkan batas minimal modal setor bank umum baru. Tahun ini, pemain baru dunia perbankan harus menyetorkan uang tunai ke bank sentral Rp 3 triliun. Sumber dana yang dipakai tidak boleh berasal dari utang atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apa pun dari bank dan pihak lain. Sedangkan anggota dewan komisaris dan direksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga hingga turunan kedua. Penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia yang baru ini merupakan salah satu masukan dari Dana Moneter Internasional (IMF). Pengetatan aturan menjadi saringan awal bagi pendirian bank agar siap berkompetisi. Tiga tahun lalu Bank Indonesia mewajibkan modal setor bank baru senilai Rp 1 triliun. Namun, saat itu Menteri Keuangan memberi dispensasi bagi bank kategori sehat cukup memiliki modal setor Rp 250 miliar. Longgarnya peraturan itu membuat jumlah bank membengkak hingga mereka akhirnya berguguran setelah babak-belur. Dalam kurun waktu tiga tahun jumlah bank berkurang 66 bank hingga pada akhir 1999 menjadi 173 buah. Kinerja bank yang terus memburuk membuat modal semua bank umum pada akhir Maret lalu mencapai minus Rp 14 triliun. Sebulan kemudian bahkan menurun lagi menjadi minus Rp 29,44 triliun. Akibat banyak bank yang sakit, pemerintah tahun lalu terpaksa menggelontorkan biaya rekapitalisasi perbankan Rp 650 triliun. Paceklik Makelar Tekstil Pemerintah membersihkan mafia kuota di industri tekstil. Kamis lalu, Departemen Perindustrian dan Perdagangan membuat aturan main baru dalam kuota ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT). Kuota tetap kini dapat dialihkan ke pemegang eksportir terdaftar TPT. Selain itu, eksportir yang mendapat dua kali kuota pertumbuhan tidak lagi mendapat tambahan pada tahun berikutnya. Aturan main ini diberlakukan untuk menghindari praktek monopoli. "Ketentuan baru ini pasti mengandung kekurangan, terutama bagi mafia kuota," kata Menteri Perindustrian, Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat lalu. Kenapa? Kuota tetap, yang menjadi jatah yang diberikan berulang setiap tahun, mengacu pada jumlah realisasi kuota tahun sebelumnya. Semula kuota ini selalu dibagi habis dan tidak dapat dibagikan ke eksportir lain. Akibatnya, mafia kuota menjual bagiannya ke eksportir lain yang kekurangan. Ternyata, sebagian mafia ini tidak memiliki pabrik sendiri dan hanya berperan sebagai makelar. Karena itu, dua bulan lalu pemerintah mendiskualifikasi 50 makelar kuota karena terbukti tidak memiliki pabrik. Hingga kini tekstil masih menjadi penyumbang devisa terbesar. Tahun lalu ekspornya diperkirakan mencapai US$ 8 miliar. Selama lima tahun terakhir kontribusi ekspor tekstil ke negara kuota rata-rata sekitar 40 persen. Membebaskan Batam dari Pajak Direktorat Jenderal Pajak batal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPn-BM) di Batam. Pembatalan tersebut karena adanya surat Ketua DPR Akbar Tandjung kepada Presiden Abdurrahman Wahid, yang meminta penundaan pengenaan PPN dan PPn-BM hingga 2003. Menurut Direktur Jenderal Pajak Machfud Sidik, pemerintah meminta Direktorat Jenderal Pajak agar menjadikan Batam sebagai free trade zone (kawasan bebas perdagangan). Seperti dikutip harian Bisnis Indonesia, pelaksanaannya masih menunggu kehadiran Undang-Undang Daerah Perdagangan Bebas untuk Batam. Undang-undang tersebut harusnya selesai digarap akhir tahun ini. Jika undang-undang itu tak juga kelar hingga akhir tahun ini, menurut Machfud, seharusnya pemerintah memperlakukan Batam seperti daerah lainnya. Pengenaan PPN dan PPn-BM untuk Pulau Batam semula direncanakan berlaku mulai awal APBN, 1 April 2000. Dengan potensi perolehan pajak yang diperkirakan mencapai Rp 300 miliar per tahun, pemerintah berupaya memenuhi target penerimaan perpajakan pada APBN 2000. Rencana ini tertunda karena alasan belum siapnya masyarakat, termasuk investor. Akibatnya, rencana itu ditunda. Nah, jika pemerintah menyetujui usul DPR, pendapatan pajak dari Batam harus dihapus dari buku anggaran.

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Batas Halal-Haram Ajinomoto

Batas Halal-Haram Ajinomoto

Buku

Demokrasi yang Mahal

Catatan Pinggir

Bom

Janus

Layar

Sinetron Indonesia: Carut-Marut Dalam Air Mata, Wajah Rupawan, dan Realitas Semu

Menanti Christine Hakim di Layar Kaca

Raam Punjabi: "Tiket Utama untuk Sinetron Adalah Wajah Cantik"

TEMPO|interaktif

Seni & Hiburan

Konser Lady Gaga, Pengelola GBK Tolak Tanggapi

Seni & Hiburan

Ahmad Dhani Bakal Nostalgia Dewa 19

Metro

Bawa Narkoba, Putri Pedangdut Ditangkap

Tak Boleh Ada Mal di Taman Pramuka Cibubur

Internasional

Gaya Trio ‘Lara Croft' di Parkiran

KFC Indonesia Klaim Peduli Lingkungan

Teknologi

Mengapa Bakteri Usus Penting bagi Bayi?

Internasional

Tragis, Ratusan Siswi Sekolah Diduga Diracun

Internasional

Perjalanan Bersejarah Suu Kyi Segera Dimulai

Internasional

Polisi Myanmar Pukuli Demonstran Listrik Byar-Pet

Mencicipi Makanan Malaysia di Kedai Penang

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif