• Home
  • 08 Januari 2001
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Bisnis Sepekan
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Khusus
    • Laporan Khusus
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Surat
    • Inovasi
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Selingan
    • Layar
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 08 Januari 2001

    RUU Penyiaran

    DALAM Pasal 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan ?kemerdekaan pers? adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Berangkat dari hal tersebut, peran media elektronik, khususnya masalah RUU Penyiaran yang sedang dibahas oleh Pansus DPR, di mana terdapat perbedaan pandang yang cukup signifikan antara DPR, komunitas penyiaran, maupun pemerintah (Dephubtel) dalam hal badan pengatur (regulatory body) yang harus segera diatasi dengan sikap yang bijak, arif, serta akomodatif sesuai dengan semangat reformasi yang terkandung dalam pasal tersebut, agar menuju pada tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang lebih baik dan dijamin oleh undang-undang yang mengakomodasi kemaslahatan bersama. Badan pengatur yang dimaksud, terlepas dari nama apa yang disandangnya, haruslah berpijak pada prinsip yang tidak bertentangan dengan demokrasi, hak asasi, dan supremasi hukum, di samping untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap informasi dan tidak mencerminkan kekuasaan eksekutif, seperti UU Penyiaran sebelumnya (UU No. 27 Tahun 1997). Badan regulasi tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus benar-benar independen dan terdiri dari pakar penyiaran, masyarakat, serta unsur pemerintah yang secara langsung ataupun tidak langsung tidak terkooptasi oleh kekuasaan dan kepentingan eksekutif. Untuk itu, badan negara (state body) mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap kemaslahatan rakyat secara keseluruhan dan bukan pada pemerintah (eksekutif). Demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan semangat demokrasi yang terkandung dalam UUD 45, peran media penyiaran begitu penting di era globalisasi dewasa ini. Untuk menguatkan landasan UU Penyiaran yang baru nanti, pembentukan Kode Etik Penyiaran menjadi prioritas utama sebagai langkah menuju profesionalisme penyiaran dalam pelaksanaan tugasnya. MURDIANTO M.S. Jalan Tebet Barat Dalam 7E No. 26 Jakarta Selatan 12810

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Batas Halal-Haram Ajinomoto

Batas Halal-Haram Ajinomoto

Buku

Demokrasi yang Mahal

Catatan Pinggir

Bom

Janus

Layar

Sinetron Indonesia: Carut-Marut Dalam Air Mata, Wajah Rupawan, dan Realitas Semu

Menanti Christine Hakim di Layar Kaca

Raam Punjabi: "Tiket Utama untuk Sinetron Adalah Wajah Cantik"

TEMPO|interaktif

Seni & Hiburan

Konser Lady Gaga, Pengelola GBK Tolak Tanggapi

Seni & Hiburan

Ahmad Dhani Bakal Nostalgia Dewa 19

Metro

Bawa Narkoba, Putri Pedangdut Ditangkap

Tak Boleh Ada Mal di Taman Pramuka Cibubur

Internasional

Gaya Trio ‘Lara Croft' di Parkiran

KFC Indonesia Klaim Peduli Lingkungan

Teknologi

Mengapa Bakteri Usus Penting bagi Bayi?

Internasional

Tragis, Ratusan Siswi Sekolah Diduga Diracun

Internasional

Perjalanan Bersejarah Suu Kyi Segera Dimulai

Internasional

Polisi Myanmar Pukuli Demonstran Listrik Byar-Pet

Mencicipi Makanan Malaysia di Kedai Penang

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif