• Home
  • 29 Januari 2001
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Khusus
    • Laporan Khusus
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 29 Januari 2001

    Penjara Tahanan Raib Secara Gaib

    HUTOMO Mandala Putra alias Tommy Soeharto mestinya tak usah jeri dengan penjara hingga ia harus buron terus. Soalnya, hidup di penjara tak seseram dugaan. Penghuninya bisa berkasur empuk, makan enak, ataupun menggunakan telepon genggam dan pesawat televisi. Bisa juga selalu dikunjungi istri dan anak. Apa yang kurang? Tinggal memberikan pelicin, pelbagai keistimewaan diperoleh. Apalagi, duit dan kekuasaan bukan masalah buat Tommy. Ada lagi satu keuntungan penghuni penjara, yakni bisa keluar-masuk kapan pun ia suka. Buktinya adalah yang baru-baru ini terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya. Sebanyak 38 orang penghuni Rutan Medaeng, yang berstatus tahanan ataupun narapidana, ternyata sudah lama berlenggang-kangkung di luar rutan. Meski mereka yang terlibat kasus narkotik dan obat berbahaya (narkoba) itu resminya menjadi penghuni rutan, mereka tak pernah ada di penjara. Mereka bisa memetik kenikmatan luar biasa itu dengan modus serupa, yaitu beralasan sakit melalui surat dokter. Misalnya Edy Susanto alias Aik, narapidana kasus shabu-shabu dan ekstasi yang divonis tujuh tahun enam bulan penjara. Aik, 50 tahun, mula-mula mengaku menderita tumor. Setelah mendapat rekomendasi dokter, ia mengajukan izin rawat inap di luar rutan kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonannya lantas dikabulkan hakim. Setelah dirawat beberapa lama di rumah sakit, ternyata Aik kabur. Bahkan, ia dikabarkan sempat jalan-jalan ke sejumlah kota, termasuk Jakarta. Hebatnya, dari tempat persembunyian, Aik bisa-bisanya memohon penangguhan hukuman ke pengadilan negeri, dengan alasan ia sedang meminta grasi kepada presiden. Belakangan, setelah grasinya ditolak presiden, Aik entah di mana. Hebatnya pula, beberapa tahanan yang raib masih pula mengulang ulahnya di luar rutan. Contohnya David Tandra, yang begitu masuk rutan langsung mengajukan izin rawat inap kepada hakim dengan melampirkan rekomendasi dokter. Setelah diberi izin, ia kembali diciduk polisi. Gara-garanya, David kepergok menggunakan dan menjual barang haram tadi di kamar rumah sakit tempatnya dirawat. Selain David, dua penghuni rutan yang kabur setelah dirawat di rumah sakit di luar rutan belakangan juga tertangkap polisi. Agaknya, skandal di atas terjadi lantaran gampangnya rekomendasi dokter dipelintir. Komisi A DPRD Jawa Timur, yang menemukan skandal itu, juga menengarai kemungkinan adanya kongkalikong antara tahanan ataupun narapidana dan dokter. "Dokter yang mau memberikan rekomendasi diberi imbalan Rp 50 juta," kata Soepomo, anggota Komisi A DPRD Ja-Tim. Namun, Dokter Arifin di Rutan Medaeng membantahnya. "Saya baru sekali memberikan izin rehabilitasi medis. Itu pun setelah saya benar-benar menimbang kesehatan tahanan," ujarnya. Arifin menambahkan bahwa berbagai kasus rekomendasi dokter tadi berasal dari dokter di luar rutan. Katanya, ada delapan tahanan yang diizinkan hakim setelah ada rekomendasi dokter luar tanpa persetujuan Arifin. "Para dokter itu tidak tahu kalau rekomendasinya dipakai untuk tahanan narkoba. Jadi, ya dikelabui," kata Arifin. Malah, menurut Arifin, ada pula delapan penghuni rutan yang bisa dirawat di rumah sakit di luar rutan tanpa disertai surat rekomendasi dokter. Semua itu bisa terjadi, kata Arifin, juga karena adanya penetapan hakim. Untuk soal ini, Arifin mengakui tak berdaya menentang. "Masa, kita mau mengabaikan keputusan hakim?" ia mengeluh. Memang, Arifin juga membidik jaksa. Sebab, katanya, jaksa amat gampang mengalihkan status penahanan penghuni rutan ke tahanan kota atau rumah. Padahal, perkara si penghuni belum dilimpahkan ke pengadilan. Tudingan senada diutarakan Kepala Rutan Medaeng, Sudiantoro. Bagaimanapun, menurut Sudiantoro, jaksa dan hakimlah yang bertanggung jawab terhadap tahanan. Pihaknya hanya sekadar menerima titipan tahanan dari kedua instansi itu. Anehnya, jaksa justru melimpahkan kesalahan ke alamat hakim. "Keluarnya tahanan narkoba karena adanya penetapan hakim," ucap Kepala Seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Surabaya, A.F. Dharmawan. Menanggapi serangan itu, giliran pengadilan meradang. Bagi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Arsyad Sanusi, masalah tersebut menjadi wewenang jaksa selaku eksekutor. "Bila ada yang lenggang-kangkung di luar rutan, pengadilan tidak mau tahu," katanya. Apa pun bantahan para petugas di atas, menurut sekretaris Gerakan Anti-Narkoba Surabaya, Singky Suwadji, skandal tersebut cukup menggambarkan adanya keterlibatan para petugas tadi. Bahkan, ujarnya, pengacara pun ikut terlibat. "Ada pengacara yang memberikan paket Rp 100 juta untuk mengurus A sampai Z, hingga tahanan bisa keluar dari rutan," katanya. Agus S. Riyanto, Adi Sutarwijono (Surabaya)

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Ironi di Tengah Gemerlap Imlek

Album

Meninggal Dunia

Buku

Teror Negara, Kematian bagi Jiwa

Catatan Pinggir

Rivai Apin

TEMPO|interaktif

Seni & Hiburan

Konser Lady Gaga, Pengelola GBK Tolak Tanggapi

Seni & Hiburan

Ahmad Dhani Bakal Nostalgia Dewa 19

Metro

Bawa Narkoba, Putri Pedangdut Ditangkap

Tak Boleh Ada Mal di Taman Pramuka Cibubur

Internasional

Gaya Trio ‘Lara Croft' di Parkiran

KFC Indonesia Klaim Peduli Lingkungan

Teknologi

Mengapa Bakteri Usus Penting bagi Bayi?

Internasional

Tragis, Ratusan Siswi Sekolah Diduga Diracun

Internasional

Perjalanan Bersejarah Suu Kyi Segera Dimulai

Internasional

Polisi Myanmar Pukuli Demonstran Listrik Byar-Pet

Mencicipi Makanan Malaysia di Kedai Penang

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif