Ditetapkan dalam sidang kabinet pekan lalu, keputusan menaikkan harga BBM menjadi peka karena kondisi politik dalam negeri sedang memburuk dan perekonomian belum terlalu bagus. Bukan tak mungkin kenaikan itu akan memicu demonstrasi antipresiden yang lebih besar, sehingga pemerintahan jatuh. Buat masyarakat awam dan industri, dua kali kenaikan berselang enam bulan terasa berat karena harga barang dan ongkos produksi pasti akan meroket. Padahal, harga barang sekarang ini sudah mencekik leher akibat jeratan pajak yang juga meningkat.
Menyadari situasi yang serba sulit, jauh-jauh hari pemerintah menawarkan dua skenario harga BBM. Pertama, kenaikan langsung 20 persen. Kedua, pemerintah menetapkan dua harga khusus yang dikelompokkan menjadi harga pasar internasional dan harga subsidi. Harga jenis pertama dikenakan pada industri besar dan berorientasi ekspor serta pelayaran tujuan luar negeri dan tanker pengangkut BBM untuk kapal penangkap ikan.
Awalnya, harga pasar akan ditetapkan 50 persen di bawah harga internasional, lalu terus naik hingga 100 persen. Sedangkan harga subsidi diberikan kepada rumah tangga dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk pembelian minyak bakar dan diesel. Untuk meredam gejolak sosial politik, pemerintah berencana menaikkan harga secara bertahap. "Pemerintah bisa sepakat dengan kenaikan langsung atau bertahap," ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro.
Tapi jalan pemerintah belum mulus. Beberapa anggota DPR mempertanyakan hasil evaluasi pengalihan subsidi BBM tahun lalu dan pendapatan tambahan (windfall profit) Rp 12 triliun yang diterima pemerintah akibat kenaikan harga minyak di pasar internasional. Pramono Anung dari Komisi VIII DPR yang membidangi pertambangan dan energi meminta pemerintah segera melaporkan hasil pengalihan subsidi itu berikut pemanfaatan windfall profit. "Kalau ini belum terpenuhi, kami menganggap kenaikan itu keputusan sepihak," kata Pramono. Jika cara sepihak itu tetap diambil pemerintah, ungkapnya, biarlah pemerintah pula yang menanggung ongkos sosial politiknya.
Suara lebih lunak datang dari Agus Pambagio, Wakil Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang mengaku bisa memahami keputusan pemerintah. Cuma, ia minta pemerintah menjelaskan secara detail bagaimana pengalihan subsidi akan dilakukan dengan sistem yang baru. Daripada bingung memikirkan program yang rumit, ia punya saran menarik, "Pakai saja subsidi itu untuk sekolah dan berobat gratis bagi masyarakat miskin."
Tahun lalu, pengalihan subsidi sebesar Rp 800 miliar disalurkan lewat tiga cara, yakni dana bergulir, transfer kontan kepada pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, serta peningkatan prasarana pendukung di pedesaan. Cuma, sampai saat ini, belum jelas benar apakah targetnya terpenuhi atau tidak karena tak satu pun laporan disampaikan oleh pemerintah. Nah, tahun ini, pengalihan subsidi ketiga model itu akan ditinggalkan, dengan cara memberikan langsung kepada lebih banyak sektor seperti kesehatan dan pendidikan.
Uang pengalihan subsidi, yang besarnya diperkirakan Rp 3,8 triliun, rencananya akan diterima langsung oleh departemen terkait. Menurut Direktur Jenderal Migas, Rahmat Sudibyo, kepada TEMPO, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2001 ditetapkan dengan memakai asumsi pengurangan subsidi sebesar 20 persen di semua sektor. Artinya, jika pengalihan itu batal, anggaran semua departemen yang terkait dengan kesejahteraan rakyat harus diubah. Dan kalau itu terjadi, masyarakat akan merasakan tanggal 1 April penuh kebohongan, persis seperti April mop.
I G.G. Maha Adi
| Perhitungan Biaya per Jenis BBM (Rp/Liter) | Jenis BBM | Biaya bahan baku (1) | Biaya pengolahan (2) | Biaya kilang (1+2) | Biaya distribusi (4) | Biaya angkutan (5) | Biaya administrasi (6) | Total biaya/jenis BBM (3 s.d. 6) | Premium | 1.347,29 | 133,55 | 1.480,84 | 48,47 | 55,69 | 2,22 | 1.587,22 | Minyak tanah | 1.233,30 | 122,24 | 1.355,44 | 44,36 | 50,98 | 2,03 | 1.452,81 | Solar | 1.181,69 | 117,14 | 1.298,83 | 42,51 | 48,85 | 1,94 | 1.392,14 | Minyak diesel | 1.156,84 | 114,68 | 1.271,52 | 41,62 | 47,82 | 1,90 | 1.362,86 | Minyak bakar | 1.075,20 | 106,58 | 1.181,78 | 38,68 | 44,45 | 1,77 | 1.266,68 | Sumber: Pertamina 2001 |
