• Home
  • 26 Februari 2001
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Selingan
    • Layar
  • Seni
    • Tari
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Obituari
    • Wawancara
  • Arsip
  • 26 Februari 2001

    Pemalsuan Bila Tongkat Membawa Rebah

    PROFESI pengacara belakangan ini jadi bulan-bulanan. Itu terjadi setelah para advokat, tatkala krisis ekonomi belum mereda, dinilai justru kebanjiran rezeki dengan membela pelbagai perkara korupsi. Puncak kekesalan masyarakat mencuat begitu pengacara mantan presiden Soeharto, Juan Felix Tampubolon, dianggap menghalang-halangi eksekusi terhadap Tommy Soeharto. Akibatnya, Juan dijadikan tersangka oleh polisi. Itu ingar-bingar dunia pengacara alias tongkat hukum di Jakarta. Ternyata, di Surabaya lebih seru lagi. Sebab, pengacara kawakan Yan Apul Girsang pekan-pekan ini benar-benar duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Kustini Sariadi menuduh Yan Apul, 62 tahun, terlibat kasus pemalsuan akta perubahan perusahaan NV Kalisarie menjadi PT Kaliara Nugraha Sari. Tentu saja sandungan keras itu membuat Yan Apul kelabakan. Tokoh senior di Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), bersama dengan almarhum Harjono Tjitrosoebono dan Gani Djemat (kini juga almarhum), itu nyaris mendekam di sel tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Untung, berkat lobinya dengan pihak Markas Besar Kepolisian Indonesia, Yan Apul tak sampai ditahan. Toh, perkara itu tetap menggiring Yan Apul menjadi terdakwa. Memang, Yan Apul, yang bersama Gani Djemat mendirikan organisasi advokat tandingan Ikadin, yakni Asosiasi Advokat Indonesia, mengaku bahwa selama bertahun-tahun menggeluti profesi advokat, dirinya acap tersandung perkara. Tapi, tak satu pun dari rentetan tuntutan yang melibas dirinya itu sampai ke pengadilan. Di Jakarta, misalnya, Yan Apul pernah dikaitkan dengan kasus penyadapan telepon yang juga membawa-bawa nama mantan gubernur Jakarta, Tjokropranolo. Akankah dewi keadilan juga berpihak pada Yan Apul untuk kasus di Surabaya? Sebenarnya, kasus pemalsuan akta perusahaan itu berhulu pada sengketa kepemilikan NV Kalisarie antara Sugito Darsono di satu pihak dan Hendro Hartono serta Sugiarto Tanumiharjo di pihak lain. Perusahaan tua di bidang angkutan itu beraset sekitar Rp 200 miliar. Asetnya antara lain berupa 196 bidang tanah dan bangunan, sebagian besar di Surabaya dan ada pula di Pasuruan serta Jakarta. Tapi, semua aset Kalisarie dikuasai kubu Hendro. Tak mengherankan bila kubu Hendro dan pihak Sugito tak henti-hentinya saling memerkarakan, baik pidana maupun perdata. Bersamaan itu, Sugiarto pun telah membuat akta?tentu di hadapan notaris?perubahan perusahaan dari NV Kalisarie menjadi PT Perusahaan Pembangunan dan Perdagangan Kalisarie. Adapun pihak Sugito, pada 6 Juni 1996, juga membuat akta perubahan perusahaan dari NV Kalisarie menjadi PT Kaliara Nugraha Sari. Pada perusahaan bernama baru ini, Sugito dan Yan Apul dijadikan komisaris, sedangkan Agus Setiawan menjadi direktur. Persoalannya, menurut dakwaan jaksa Kustini, Sugito bukanlah ahli waris sah dari mendiang Tan Hoe Boen, pemilik asal NV Kalisarie. Inilah yang membuat jaksa merasa yakin bahwa akta tanggal 6 Juni 1996 itu palsu. Walhasil, Sugito dan istrinya serta Yan Apul bersama Agus Setiawan dijadikan terdakwa. Memang, Hendro sudah meninggal, demikian pula Sugiarto belum lama ini. Beberapa ahli waris Hendro dikabarkan masih ada. Namun, kata jaksa Kustini, biarpun Hendro dan Sugiarto telah tiada, bukan berarti tuntutan pidana terhadap Sugito serta istri dan Yan Apul plus Agus menjadi gugur. Namun, Yan Apul menganggap dakwaan jaksa berlebihan. "Tak ada yang dipalsukan. Sugito itu memang benar ahli waris mendiang Tan Hoe Boen," ujarnya. Keabsahan Sugito sebagai ahli waris, tutur Yan Apul, sudah dikukuhkan pada putusan pengadilan, baik dalam perkara perdata maupun pidana antara Sugito melawan Hendro dan Sugiarto. Justru menurut pembela Agus, Z.A. Saleh Tompo, klaim Hendro sebagai ahli waris mendiang Tan yang tak benar. Menurut Saleh, semasa hidupnya, Tan dan istrinya, So Soe Giok, punya empat anak, di antaranya Sugito. Belakangan, Hendro juga mengaku sebagai anak Tan dari perkawinan Tan dengan Lie En Hok. Ibu Hendro ini dulunya menjadi pembantu di rumah orang tua Tan. "Mana mungkin seorang juragan Tan mengawini pembantunya?" tutur Saleh. Yang jelas, bagi Yan Apul, perkara ini tak perlu dilanjutkan. Alasannya, pokok perkara dimaksud bersifat ne bis in idem (peradilan dua kali) dengan perkara Hendro?juga pemalsuan akta perusahaan NV Kalisarie. Itu sebabnya, Jumat dua pekan lalu, pengadilan memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara Sugito dan istri. Hps., Hani P., Hendriko L. Wiremmer, dan Zed Abidien (Surabaya)

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Daging Kurban, Dikornetkan Saja

Album

Sakit

Buku

Buah Cinta Sang Budayawan

Catatan Pinggir

Infalibilitas

Layar

Lat, Crayon Shin-chan, dan Calvin: Kisah Para Bocah dalam Komik

Lat: Si Kampung Boy yang Rendah Hati

'Crayon Shin-chan', Sang Penebar Virus

Tari

Menengok Karya Tari Dua Luthan

TEMPO|interaktif

Nasional

Kelompok Siapa yang Usir Anas - Ibas di Ternate?

Metro

Reka Ulang Kasus Geng Motor, Siapa Pembunuh Ismail - Anggi Belum Jelas

Nasional

Polisi dan BIN Usut Penyerang Anas-Ibas

Nasional

Grasi Corby, Kekalahan Politik Diplomasi Indonesia

Seni & Hiburan

Konser Lady Gaga, Pengelola GBK Tolak Tanggapi

Seni & Hiburan

Ahmad Dhani Bakal Nostalgia Dewa 19

Metro

Bawa Narkoba, Putri Pedangdut Ditangkap

Tak Boleh Ada Mal di Taman Pramuka Cibubur

Internasional

Gaya Trio ‘Lara Croft' di Parkiran

KFC Indonesia Klaim Peduli Lingkungan

Teknologi

Mengapa Bakteri Usus Penting bagi Bayi?

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif