• Home
  • 21 Mei 2001
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Khusus
    • Laporan Khusus
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Ralat
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Selingan
    • Indonesiana
    • Layar
  • Seni
    • Fotografi
    • Musik
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 21 Mei 2001

    Selingkuh Kepentingan

    Zaim Saidi*) *) Aktif di Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC), Jakarta Hampir lima belas tahun lalu (1987) warga Singapura dikejutkan oleh berita kematian Teh Cheang Wan, Menteri Pembangunan Nasional ketika itu. Kabar itu menggemparkan karena kematian sang menteri terjadi secara tak wajar, akibat tindak bunuh diri. Lebih dari itu, khalayak tahu, motif Cheang Wan mengakhiri hidupnya terkait dengan proses penyidikan tindak korupsi atas dirinya. Atas kematian salah seorang menterinya itu, Perdana Menteri Lee Kuan Yew berpidato di depan parlemen Singapura. Ia antara lain mengatakan, ''Tuan-tuan, tak ada peluang bagi seorang menteri sekalipun menghindari penyidikan dan peradilan bila ada cukup bukti untuk itu. Teh Cheang Wan memilih mati daripada menghadapi peradilan atas tuduhan korupsi yang bahkan belum dirampungkan oleh jaksa agung." Selanjutnya, PM Lee menyebutkan beberapa penopang efektivitas pemerintahannya dalam mengontrol dan menghukum tindak korupsi. Pertama, adanya pasal-pasal yang melawan segala bentuk korupsi sebagaimana dimuat Undang-Undang Pencegahan Korupsi (Prevention of Corruption Act). Kedua, publik yang selalu awas dan siap membeberkan informasi terhadap semua yang dicurigai melakukan korupsi. Ketiga, Biro Investigasi Pencegahan Korupsi (Corruption Prevention Investigation Bureau) yang keras, menyeluruh, dan tak punya rasa takut dalam menyidik suatu perkara. Namun, penjera yang pa- ling mujarab bagi korupsi adalah ''masyarakat yang membenci dan mengutuk para pelaku korupsi, atau dengan kata lain, sikap yang membuat tindak korupsi sangat tidak dapat diterima hingga stigma korupsi bahkan tidak dapat dicuci dengan hukuman penjara". Di tengah pembeberan kekayaan para pejabat di Indonesia akhir-akhir ini, agaknya kita perlu kembali melongok negeri jiran tersebut. Kita tahu, dalam daftar negara terkorup di dunia, posisi Indonesia dan Singapura ibarat satu di langit dan lainnya di bumi. Bisakah keberadaan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) ikut mengurangi korupsi di sini, sebagaimana diinginkan? Tampaknya, tanpa berbagai hal mendasar seperti yang dikatakan PM Lee di atas, pekerjaan KPKPN akan berakhir bak menggantang asap. Singapura tentu bukan surga yang bebas dari pendosa. Namun, kombinasi hukum yang tegas, lembaga penegak hukum yang punya integritas, serta ketegaran sikap masyarakatnya, telah menghasilkan sistem yang kalis terhadap korupsi. Dengan kata lain, tanpa pendekatan sistemik sebagaimana upaya-upaya yang pernah ditampilkan, pemberantasan korupsi di negeri kita hanyalah pemanis bibir. Apalah artinya pembeberan kekayaan. Bukankah tidak ada larangan bagi seseorang menjadi kaya, asal dengan cara halal? Maka, yang penting diselidiki dan dibeberkan adalah cara seseorang memperoleh kakayaan itu, bukan hasil akhirnya. Maka, yang perlu diprioritaskan adalah beroperasinya Komisi Anti-Korupsi, dengan watak seperti biro penyidik yang independen dan memiliki kekuatan memaksa, seperti CPIB di Singapura itu, dan bukan sekadar pendaftar kekayaan orang seperti KPKPN. Sumber daya kita toh terbatas. Pada dasarnya kita memang belum pernah serius dalam menangani korupsi. Singapura bahkan menyebut undang-undangnya sebagai undang-undang pencegahan, dan bukan pemberantasan korupsi. Bukti lain, misalnya penetapan nilai yang perlu dilaporkan oleh se-orang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima ''hadiah". Menurut RUU Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, batasnya adalah Rp 10 juta. Batas ini luar biasa longgar. Di berbagai negara, batas itu umumnya tak lebih dari Rp 200 ribu. Di Singapura bahkan nol. Maka, seseorang yang memberi bingkisan lebaran kepada seorang tukang sampah pun, yang telah bergaji dari pemerintah Singapura, secara hukum bisa dianggap melakukan suap. Longgarnya batas bingkisan ini tampak sepele. Tapi ini mencerminkan betapa masyarakat kita sampai hari ini tidak mengenali dengan baik pengertian selingkuh kepentingan (conflict of interest). Kita acap rancu menerjemahkan kata ini sebagai konflik kepentingan, perbenturan dua kepentingan yang berbeda dari dua pihak yang berbeda pula, dan karenanya harus diselesaikan dengan mengompromikan dua kepentingan itu. Sebaliknya, selingkuh kepentingan justru terjadi ketika seseorang yang sama dihadapkan pada kepentingan yang bertentangan. Maka, posisi atau kepentingan itu harus dipisahkan secara jelas, bukan dikompromikan. Akibat tidak dikenalinya dengan baik konsep selingkuh kepentingan ini adalah tersamarnya tindak korupsi dan yang bukan. Argumen Presiden Abdurrahman Wahid dalam kasus Brunei, dengan menyatakan bahwa ia menerima hadiah itu sebagai pribadi dan bukan dalam jabatan presiden, adalah contoh nyata kekaburan tersebut. Kekaburan pengertian itu selama ini bahkan dipraktekkan atau dimanfaatkan dalam berbagai tindak yang sebenarnya koruptif, tapi dilakukan secara tak berdosa. Karena itu, bukan soal batas hadiah saja yang perlu dipertegas dan diperketat dalam undang-undang, tapi juga berbagai bentuk selingkuh kepentingan lainnya. Seorang pejabat tertentu, misalnya, setelah pensiun tidak dapat dibenarkan menerjuni kegiatan yang pernah dikontrolnya pada saat ia menjabat. Seorang mantan direktur jenderal yang mengawasi suatu sektor industri tertentu, sebagai contoh, seharusnya tidak dapat dibenarkan menjadi ketua asosiasi pengusaha?atau komisaris?dari sektor industri tersebut, sebagaimana sangat lazim terjadi di negeri kita saat ini. Seorang pegawai negeri aktif juga tidak dibenarkan ''nyambi" pada kegiatan yang bertentangan dengan mandatnya, bahkan memiliki?atau menerima?sesuatu yang dapat mempengaruhi tindakannya lebih mementingkan dirinya daripada negara. Seperti tidak dapat dibenarkannya ia memanfaatkan informasi jabatannya demi keuntungan pribadi. Tidak soal apakah ia cuma seorang kepala desa, apalagi kepala negara.

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Yang Anarkis versus yang Aneh

Album

Meninggal Dunia

Buku

Jurus untuk Memadamkan Api

Meterai untuk Kebebasan Pers

Catatan Pinggir

Qumran

Fotografi

Jalan Setapak Para Pionir

Indonesiana

Menunggu Maling di Kuburan

Lomba Berburu Paranormal

Layar

Sinema Indonesia Baru: Menggeliat setelah Mati Suri

Sinema Indonesia Baru: Sebuah Daya Hidup

Lahirnya Sebuah Gerakan dalam Film

Ralat

Ralat

TEMPO|interaktif

Teknologi

Badak Ternyata Bisa Juga Cemburu

Nasional

Serangan Anas-Ibas Bukti Demokrat Rentan Konflik

Metro

Mulai Senin, Ada Pengalihan Lalu Lintas di Kuningan

Bisnis

Elpiji Bersubsidi Langka Diduga karena Dioplos

Nasional

Aroma Konspirasi di Balik Pengusiran Anas-Ibas ?

Nasional

Wamen Denny Siap Ladeni Gugatan atas Grasi Corby

Nasional

Denny Akui Grasi Corby Ada 'Dimensi' Diplomasi  

Nasional

Grasi untuk Corby, Indonesia Tabrak Konvensi PBB

Nasional

Terima Grasi, Corby Sehat dan Ketawa-ketiwi

Nasional

Kelompok Siapa yang Usir Anas - Ibas di Ternate?

Metro

Reka Ulang Kasus Geng Motor, Siapa Pembunuh Ismail - Anggi Belum Jelas

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif