• Home
  • 09 Juli 2001
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Selingan
    • Indonesiana
  • Seni
    • Fotografi
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 09 Juli 2001
    Ganti Rugi

    Saat Mengganti Tanah Rakyat

    DENGAN uang Rp 2 miliar, mestinya kehidupan suku Ohee di Irianjaya bisa lebih baik. Kepala suku Ohee, Hanock Hebe Ohee, juga tak perlu lagi tinggal di rumah lamanya. Sepintas, rumah semacam pondok berdinding papan kayu bekas dan berventilasi kawat kasa kasar itu setara dengan kandang ayam. Lantai tanahnya acap becek ketika hujan karena atapnya bocor. Dinding papannya pun bolong di sana-sini termakan waktu. Namun, di rumah itulah Hanock mengobati letih setiap kali usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura. Rumah itulah yang ditempatinya selama 18 tahun menggapai keadilan untuk menuntut ganti rugi atas tanah adat milik sukunya yang dulu direbut pemerintah. Pondok kecil di Bukit Lelio itu mungkin pula memberinya mimpi kemenangan, yang kini menjadi kenyataan. Memang, Selasa pekan lalu, akhirnya perjuangan suku Ohee, Waly, dan Ongge di Irianjaya membuahkan hasil. Pemerintah Daerah Irianjaya mulai mencicil ganti rugi atas tanah ulayat mereka sebesar Rp 2 miliar. Ini cicilan pertama dari ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 1992. "Inilah bukti bahwa pemerintah daerah bersungguh-sungguh mematuhi hukum dan akan membayar hak mereka," kata Gubernur Irianjaya, Jacobus Solossa. Uang itu diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Hanock terlihat puas kendati pemerintah daerah menyatakan tak mungkin membayar seluruh ganti rugi. "Kami akan mengajak Hanock bicara ulang. Mungkin jumlah yang akan dibayar tak sampai Rp 18,6 miliar," ujar Solossa. Jawaban Hanock agaknya menggembirakan Gubernur. "Bagi kami, lebih baik memegang seekor burung daripada melihat seribu burung di udara," ucap kepala suku Ohee itu. Hanock patut senang. Perjuangannya bersama segenap warganya memang panjang dan melelahkan. Pada 1984, mereka menuntut hak atas tanah seluas 62 hektare di Desa Nolokia, Sentani, Jayapura. Tanah adat itu sudah lama tidak dikuasai suku Ohee. Selama tahun 1945 sampai 1947, tanah itu dikuasai Sekutu dan kemudian Belanda. Setelah tanah itu menjadi bagian Indonesia, penguasaannya dilanjutkan oleh pemerintah daerah. Di atas tanah itu telah dibangun berbagai kantor pemerintah dan sebuah sekolah. Padahal, tanah itu tak termasuk dalam Perjanjian New York 1969, yang mengalihkan tanah Irian Barat dari pemerintah Belanda ke Indonesia. Seharusnya, ketiga suku tadilah pemiliknya. Di pengadilan tingkat pertama dan banding, gugatan Hanock menang. Tapi, di tingkat kasasi di MA, ia kalah. Baru pada tahap PK, Hanock menang kembali. Pemerintah Daerah Irianjaya dihukum membayar ganti rugi Rp 18,6 miliar kepada Hanock. Ternyata, pada 5 April 1995, Ketua MA (waktu itu) Soerjono mengeluarkan surat sakti. Menurut Soerjono, putusan PK tadi tak bisa dieksekusi. Sebab, gubernur bukanlah badan hukum publik yang mempunyai kekayaan tersendiri. Kontan surat sakti Soerjono menjadi gunjingan hukum. Bahkan, kala itu pula pertama kalinya MA diterpa gelombang demonstrasi. Setelah angin politik berubah, mengiringi jatuhnya rezim Orde Baru pada 1998, Pemerintah Daerah Irianjaya mau bernegosiasi dengan Hanock. Kini, tinggallah Hanock dan sebanyak 308 kepala keluarga pemilik asal tanah itu merencanakan penggunaan uang ganti rugi. Kepada warga ketiga suku itu, Hanock meminta agar uang itu dipakai untuk membayar utang, termasuk utang kepada pengacara mereka, Surya Indrata. Tapi warga suku menolak permintaan itu. Sayang, hingga sekarang, belum ada titik temu antara Hanock dan segenap warganya. Sementara itu, istri Hanock, Ribka Abisai, menyatakan bahwa semua uang itu kini dipegang Surya Indrata. "Pak Surya memang berhak menerima imbalan. Tapi ganti rugi itu bukan haknya," kata Ribka. Benar-tidaknya cerita Ribka, sayang pula, Surya Indrata belum bisa dikonfirmasi. Yang jelas, Hanock dan warga sukunya lebih mujur ketimbang sebagian besar warga masyarakat di seantero Indonesia yang semasa Orde Baru tanah-tanahnya juga diambil alih secara paksa oleh pemerintah. Contohnya warga Kedungombo, Jawa Tengah, yang tanahnya dibayar murah secara paksa untuk waduk. Pada Juli 1993, Hakim Agung Asikin Kusumaatmadja lewat putusan kasasi memerintahkan agar pemerintah daerah membayar ganti rugi Rp 9,1 miliar kepada warga Kedungombo. Namun, vonis itu ke-mudian dihanguskan oleh putusan peninjauan kembali dari Purwoto S. Gandasubrata, menjelang ia pensiun sebagai Ketua MA. Darmawan Sepriyossa, Kristian Ansaka (Jayapura)

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Cari Kiblat Cara Kudus

Album

Promosi

Penghargaan

Buku

Mereka yang Melawan

Catatan Pinggir

Atheis

Fotografi

Harta Karun dalam Rekaman Foto

Indonesiana

Denda untuk Perokok

Kambing Beranak Manusia?

TEMPO|interaktif

Nasional

Apa yang Terjadi Jika Ruang Sidang Tipikor Sepi Kasus ?

Teknologi

Badak Ternyata Bisa Juga Cemburu

Nasional

Serangan Anas-Ibas Bukti Demokrat Rentan Konflik

Metro

Mulai Senin, Ada Pengalihan Lalu Lintas di Kuningan

Bisnis

Elpiji Bersubsidi Langka Diduga karena Dioplos

Nasional

Aroma Konspirasi di Balik Pengusiran Anas-Ibas ?

Nasional

Wamen Denny Siap Ladeni Gugatan atas Grasi Corby

Nasional

Denny Akui Grasi Corby Ada 'Dimensi' Diplomasi  

Nasional

Grasi untuk Corby, Indonesia Tabrak Konvensi PBB

Nasional

Terima Grasi, Corby Sehat dan Ketawa-ketiwi

Nasional

Kelompok Siapa yang Usir Anas - Ibas di Ternate?

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif