• Home
  • 16 Juli 2001
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Selingan
    • Indonesiana
    • Selingan
  • Seni
    • Teater
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 16 Juli 2001

    Siapa (Lagi) Bermain Api?

    KEBAKARAN hutan kembali terjadi di Pulau Kalimantan dan Sumatra. Pusat Pengamatan Meteorologi Negara-Negara Asia Tenggara (ASMC) di Singapura melaporkan, Senin pekan lalu, terdapat 57 titik panas. Titik panas pertama yang muncul dua pekan lalu itu kini sudah menyebar di tujuh provinsi. Titik panas terbanyak terdapat di Provinsi Kalimantan Barat (18 titik) dan Riau (14 titik). Pemandangan ibu kota Kal-Bar, Pontianak, terselimuti asap tebal. Pada saat-saat tertentu, jarak pandang hanya mencapai 200 meter. Stasiun Pemantauan Kualitas Udara di Pontianak menunjukkan jumlah partikel debu mencapai 1.500 mikrogram per meter kubik udara. Padahal, standar kesehatan internasional menetapkan angka 300 mikrogram per meter kubik udara sebagai batas berbahaya bagi kesehatan manusia. Masyarakat pun mulai memakai masker dan kacamata setiap kali ke luar rumah. Bahkan, asap dikabarkan sudah mencapai Malaysia dan Thailand. Menurut Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Daerah Kal-Bar, Idrin M. Su'ud, lima titik api di wilayahnya berada di area hak pengusahaan hutan (HPH). Namun, menurut Idrin, data citra satelit tersebut masih akan dicek ke lapangan. Kelima area HPH itu milik PT Harapan Kita Utama (di Kapuashulu), PT Tunas Indo Timber, PT Harapan Kita Utama, dan PT Nusantara Mukti Sentosa (di Sintang), serta PT Tanjungpura Bhakti (di Sambas). "Jika itu terbukti, izin perusahaan bisa dicabut dan mereka bisa kena denda Rp 1 miliar," ujar Gubernur Kal-Bar Aspar Aswin. Sementara itu, untuk Riau dan Sumatra Utara, pemerintah pusat mengirim Tim Koordinasi Yustisi Kebakaran Hutan dan Lahan, Jumat pekan lalu. Tim gabungan ini antara lain terdiri atas kepolisian, kejaksaan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan, Departemen Kehakiman, serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Pemerintah memang harus segera bertindak sebelum bencana ini meluas dan menyebabkan kerugian lebih besar sebagaimana bencana paling buruk dalam kebakaran hutan pada 1997-1998 lalu. Saat itu, kebakaran terjadi di 25 provinsi, sehingga untuk pertama kalinya pemerintah menyatakannya sebagai bencana nasional. Kebakaran besar itu muncul akibat perubahan cuaca El-Nino-yang menyebabkan kemarau berkepanjangan. Bencana besar itu "menghanguskan" harta negara sekitar US$ 9,5 juta (kurang-lebih Rp 107 miliar menurut kurs saat ini). Kerugian itu meliputi kerusakan hutan, dampak lingkungan, serta menurunnya mutu kesehatan. Namun, Kepala Pusat Pemulihan Bencana Lingkungan Bapedal, Antung Deddy, yakin bencana tahun ini bisa diatasi sedini mungkin. Sebab, mereka kini punya strategi pencegahan yang lebih bagus dan perangkatnya sudah jelas. Februari lalu, Presiden sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 yang mengatur Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan. Aturan baru ini mengatur tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam mengatasi kebakaran hutan. Dengan demikian, diharapkan tak akan ada lagi saling lempar tanggung jawab. Menurut pengamatan Bapedal, kebakaran kali ini paling banyak berasal dari peladang. Sebab, titik panas lebih banyak ditemukan di area HPH yang sudah ditinggalkan. "Mereka (peladang) ini dibayar cukong untuk membakar. Nantinya, hasil dari lahan itu mereka bagi bersama," kata Antung. Sedangkan menurut laporan yang masuk ke Departemen Kehutanan, kebakaran di Riau dilakukan oleh pengungsi dari Aceh yang memulai hidup baru. "Mereka tidak aman di Aceh, lalu diorganisasikan oleh organisasi kepemudaan untuk membuka ladang baru," kata Djoko Setijono, Direktur Penanggulangan Kebakaran Hutan Departemen Kehutanan. Titik panas terlihat di wilayah sekitar Mahato, per- batasan Provinsi Sumatra Utara dan Riau. Namun, menurut Djoko, tin-dakan hukum lebih diutamakan kepada pengusaha pemilik HPH. Sebab, pemilik HPH punya tanggung jawab atas terjadinya kebakaran di wilayahnya. "Sebenarnya (tindakan hukum) untuk rakyat juga bisa. Tapi, karena banyaknya kasus, kita prioritaskan pengusaha besar dulu," kata Djoko. Namun, dari 42 perusahaan yang diduga membakar hutan tahun lalu, hingga kini baru dua perusahaan yang diproses secara hukum. Agung Rulianto, Purwani Diyah Prabandari, Edi Petebang (Pontianak)

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Cari Kiblat Cara Kudus

Album

Sakit

Pelantikan

Buku

Indonesia, Orde Baru, dan Pasca-Soeharto

Donald Emmerson: "Saya Pesimistis dalam Soal Kepemimpinan Indonesia"

Catatan Pinggir

Dunia

Indonesiana

LSM Melawan Tikus

Selingkuh Saling Silang

TEMPO|interaktif

Internasional

Rusia Pikir Amerika Sabotase Sukhoi

Nasional

Apa yang Terjadi Jika Ruang Sidang Tipikor Sepi Kasus ?

Teknologi

Badak Ternyata Bisa Juga Cemburu

Nasional

Serangan Anas-Ibas Bukti Demokrat Rentan Konflik

Metro

Mulai Senin, Ada Pengalihan Lalu Lintas di Kuningan

Bisnis

Elpiji Bersubsidi Langka Diduga karena Dioplos

Nasional

Aroma Konspirasi di Balik Pengusiran Anas-Ibas ?

Nasional

Wamen Denny Siap Ladeni Gugatan atas Grasi Corby

Nasional

Denny Akui Grasi Corby Ada 'Dimensi' Diplomasi  

Nasional

Grasi untuk Corby, Indonesia Tabrak Konvensi PBB

Nasional

Terima Grasi, Corby Sehat dan Ketawa-ketiwi

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif