• Home
  • 05 November 2001
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Ralat
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 05 November 2001
    Perkawinan

    Mendobrak Pintu Kawin Campur

    PINTU perkawinan antar-agama, yang selama ini ditutup rapat, kini digedor keras. Adalah Konsorsium Penyusunan Rancangan Undang-Undang Catatan Sipil yang menggedornya melalui gagasan agar kantor catatan sipil (KCS) mencatatkan perkawinan dua insan kendati mereka berbeda agama. Sebab, menurut koordinator konsor-sium itu, Nyonya Soelistyowati Soegondo, perkawinan merupakan hak asasi manusia, yang tak berkaitan dengan soal-soal agama. Memang, selama ini KCS di pemerintah daerah hanya mau mengurusi perkawinan orang non-Islam. Kantor urusan administrasi perkawinan itu enggan mengesahkan perkawinan beda agama, khususnya pernikahan antara muslim dan nonmuslim. Sikap KCS mencuat setelah heboh perkawinan antara artis Jamal Mirdad, yang beragama Islam, dan Lydia Kandou, yang beragama Kristen, pada 1986. Sikap itu didasarkan pada penafsiran Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa pernikahan sah bila dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Jadi, perkawinan dimaksud harus sah dulu menurut agama, barulah kemudian bisa dicatat oleh KCS. Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 menegaskan bahwa KCS hanya berwenang mencatat perkawinan orang yang tidak ber-agama Islam. Alhasil, banyak pasangan beda agama yang tak bisa secara formal mengesahkan perkawinannya di KCS. Ada memang di antara pasangan itu yang berusaha menyelundupkan hukum dengan berpura-pura memeluk agama pasangannya agar perkawinannya bisa dicatat. Se-lebihnya, banyak pasangan yang terpaksa tetap dianggap kumpul kebo oleh negara atau mereka menikah di luar negeri, di antaranya di Singapura. Tentu saja hal itu amat memprihatinkan. Apalagi, menurut Lis Soegondo, mantan hakim yang kini menjadi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, KCS sesungguhnya hanya bertugas di bidang administrasi pencatatan perkawinan, bukan lembaga yang berwenang mencampuri masalah agama. Menurut Lis, usul konsorsium yang akan dituangkan dalam calon Undang-Undang Catatan Sipil itu juga didasarkan pada gedoran yang lebih dulu dilakukan oleh peradilan lewat yurisprudensi Mahkamah Agung. Contohnya yurisprudensi pada kasus perkawinan antara seorang pria Katolik dan wanita Islam di Yogyakarta pada 1995. Semula pengadilan negeri menolak permohonan calon pengantin itu agar KCS setempat bersedia mencatat perkawinan mereka. Namun, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan itu dan memerintahkan agar KCS mencatat perkawinan tersebut. Putusan serupa terjadi pada perkawinan antara Andi Vonny (Islam) dan Adrianus Nelwan (Kristen Protestan) pada 1989. Demikian pula akhirnya pada perkawinan Jamal Mirdad dan Lydia Kandou. Salah satu dalil "pintu darurat" yang diterapkan pada berbagai kasus perkawinan antar-agama itu adalah tak diaturnya perkawinan beda agama dalam Undang-Undang Perkawinan. Karena itu, sesuai dengan ketentuan per-alihan dan penutup undang-undang tersebut, undang-undang lama peninggalan Belanda tahun 1898 tentang perkawinan campuran bisa diberlakukan. Undang-undang ini menyatakan bahwa perkawinan campuran bisa dilakukan menurut hukum yang berlaku bagi suami atau kesepakatan kedua calon mempelai. Tentu pintu bagi perkawinan beda agama itu akan lebih kuat bila dituangkan dalam undang-undang. Inilah yang akan diusahakan konsorsium tadi. Memang, calon perangkat hukum baru ini belum bisa segera memberikan harapan nyata bagi calon pasangan beda agama yang menganggap pertautan dua hati mereka adalah urusan pribadi. Soalnya, sampai akhir tahun ini, konsorsium tersebut masih akan memperkuat rumusan bakal undang-undang itu, antara lain, dengan melakukan penelitian mendalam ke berbagai daerah, seperti Sambas, Singkawang, Medan, dan Bandung-kota-kota yang berpotensi bagi kasus perkawinan beda agama. Namun, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Chozin Chumaedy, menentang gagasan konsorsium itu. Menurut dia, perkawinan hanya sah bila sesuai dengan hukum agama calon pengantin. Bila dilarang oleh agama calon mempelai, misalnya antara pria muslim dan wanita nonmuslim, perkawinan itu tak boleh dilakukan. "Dalam agama Islam, prinsip ini tak boleh ditawar-tawar," ujar Chozin. Kalau perkawinan yang melanggar syariat Islam itu tetap disahkan oleh KCS, kata Chozin, ini menjadi persoalan yang amat serius, bukan lagi sekadar dalih hak asasi manusia ataupun semangat pluralisasi. Artinya, "KCS menjadi institusi pembenaran bagi orang yang tak meyakini agamanya," ujarnya. Hps, KMN, Hadriani Pudjiarti

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Dr. Bruno Giuderdoni: "Astrofisika adalah Bagian dari Realitas Tuhan"

Album

Pengangkatan

Rektor Terpilih

Meraih Doktor

Buku

Sebuah Peta tentang Kemampuan Kita

Jawa dan Indonesia di Mata Mereka

Catatan Pinggir

Boualem

Ralat

Ralat

TEMPO|interaktif

Nasional

TrioMacan2000 Akhirnya Mau Buka Identitas?

Olahraga

Juventus Perpanjang Kontrak Conte

Bisnis

Prospek Saham Teknologi Bebani Bursa Nasdaq

Artika Jual Baju Hingga ke Australia Via Facebook

Internasional

Rusia Pikir Amerika Sabotase Sukhoi

Nasional

Apa yang Terjadi Jika Ruang Sidang Tipikor Sepi Kasus ?

Teknologi

Badak Ternyata Bisa Juga Cemburu

Nasional

Serangan Anas-Ibas Bukti Demokrat Rentan Konflik

Metro

Mulai Senin, Ada Pengalihan Lalu Lintas di Kuningan

Bisnis

Elpiji Bersubsidi Langka Diduga karena Dioplos

Nasional

Aroma Konspirasi di Balik Pengusiran Anas-Ibas ?

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif