• Home
  • 12 November 2001
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Ralat
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Layar
  • Seni
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 12 November 2001
    Perburuhan

    Ganti Rugi Tujuh Turunan

    KEADILAN tampaknya belum untuk buruh. Buktinya, Kamis dua pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum dua pengurus serikat pekerja dan lima mantan buruh Hotel Shangri-La dengan kewajiban membayar ganti rugi Rp 20,7 miliar kepada bekas majikan mereka. Sebab, menurut majelis hakim yang diketuai I Dewa Gde Putra Djadnya, rentetan aksi unjuk rasa sekaligus mogok kerja yang dilakukan para buruh telah merugikan PT Swadharma Kerry Satya selaku pemilik dan pengelola Hotel Shangri-La, Jakarta. Kontan vonis itu ditolak ketujuh tergugat, yang langsung minta banding. Bahkan aksi demonstrasi di pelataran parkir Shangri-La pun terus digelar sejak Senin pekan lalu. Bagi Odie Hudianto, salah seorang tergugat yang menjadi Sekretaris Umum Serikat Pekerja Mandiri (SPM) di Shangri-La, putusan hakim sangat tak masuk akal. Katanya, keputusan menutup hotel tatkala gelombang demonstrasi waktu itu berlangsung justru dilakukan oleh manajemen hotel. Yang lebih membuat Odie dan rekan-rekannya tak habis mengerti adalah hukuman ganti rugi yang luar biasa besarnya. "Sampai tujuh turunan, kami tak akan bisa membayarnya," ujar Odie dengan suara bergetar. Ke-resahan mantan karyawan bagian room ser-vice Shangri-La itu tak berlebihan. Setelah sebelas bulan dipecat alias dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Shangri-La, pria berusia 29 tahun itu hingga sekarang belum mendapat pekerjaan. Selain Odie, mantan buruh dan pengurus SPM Shangri-La yang dihukum adalah Valentinus Wagiyo, Adeng Surachman, M. Zulrachman, dan Halilintar Nurdin. Dua orang lainnya adalah Isep S. Mubarok, karyawan Hotel Grand Hyatt yang juga Presiden Federasi SPM, serta Hemasari Dharmabumi dari International Union of Food, Agricultural, Hotel, Restaurant, Catering, Tobacco and Allied Workers' Associations. Vonis kontroversial itu merupakan buah dari gugatan PT Swadharma Kerry Satya. Ketujuh tergugat dituding menggerakan aksi unjuk rasa pada akhir tahun 2000. Pada aksi ini, karyawan Shangri-La menuntut pembagian uang kerja dan program pensiun. Aksi unjuk rasa berlanjut menjadi mogok kerja, menyusul diskorsnya Ketua SPM Shangri-La, Halilintar Nurdin. Akibatnya, Shangri-La ditutup selama tiga bulan. Buntutnya, hotel milik pengusaha Osbert Lyman, Robert Kuok dari Hong Kong, dan Dana Pensiun BNI itu merugi Rp 51 miliar. Ternyata gugatan itu dikabulkan oleh majelis hakim. Menurut majelis hakim, para buruh telah berunjuk rasa di hotel tanpa pemberitahuan kepada kepolisian dan manajemen hotel, sebagaimana diatur dalam kesepakatan kerja bersama. Aksi mogok juga tak diberitahukan kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah. Tentu saja Wastu Widanto, manajer senior Shangri-La, gembira menyambut vonis hakim. Menurut dia, majelis hakim telah berani mengungkap kebenaran. "Mereka yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Wastu. Tak demikian buat para mantan buruh yang digugat. Jangankan membayar ganti rugi yang besar begitu, untuk hidup sehari-hari saja mereka sudah kerepotan. Odie Hudianto, contohnya, kini bersama sekitar 20 rekannya menyandarkan hidup dari kafe tenda di bilangan Tanahabang, Jakarta. Dengan modal patungan Rp 1,5 juta, warung yang beroperasi sejak Februari 2001 itu beromzet sampai Rp 1,5 juta. Mereka bisa memperoleh keuntungan Rp 400 ribu sehari. Keuntungan itu dibagi-bagi, sehingga masing-masing mendapatkan Rp 20 ribu. Jelas keuntungan yang lebih rendah dari upah tukang kayu di Jakarta itu cuma cukup untuk mengganjal perut. Kebutuhan lainnya sementara ini tak mungkin dipenuhi Odie. Untuk urusan SPM Shangri-La, umpamanya, Odie terpaksa meminta bantuan kepada calon istrinya. "Dia yang memberi saya handphone dan menanggung pulsa Rp 150 ribu per bulan," tuturnya. Dulu, sebelum kena PHK, Odie menerima upah Rp 345 ribu plus uang servis Rp 1 juta. Nestapa serupa dialami M. Zulrachman. Untuk menghidupi keluarga, pria berusia 32 tahun itu harus dibantu oleh sanak saudaranya. Baru sebulan yang lalu ia berbisnis ikan cupang. Hasilnya, "Ya, lumayan buat nambah-nambah uang dapur," ucapnya. Ada lagi satu hal yang menghantui para tergugat, yakni sita jaminan pengadilan yang dikenakan terhadap rumah mereka. Bahkan Zulrachman, bekas petugas sekuriti Shangri-La, kini sering dipersalahkan oleh kerabatnya. Soalnya, rumah yang disita itu bukan miliknya, melainkan punya mendiang ayahnya. Rumah di Kebonkacang, Tanahabang, itu ditaksir bernilai Rp 300 juta. "Saya akan memper-tahankan rumah itu meski harus kehilangan nyawa," kata pria berbadan tegap itu. Hendriko L. Wiremmer

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Guru Besar

Pahlawan Nasional

Promosi

Buku

Menuju Pendidikan 'Keadilan Sosial'

Jawa dan Indonesia di Mata Mereka

Catatan Pinggir

Kuat

Layar

New Korean Cinema:

Cahaya Timur yang Menaklukkan Dominasi Hollywood

Mengukir Busan Di Atlas Sinema

Jakarta Menguak Sinema Korea

Ralat

Ralat

Seni Rupa

Proyek Kardus Melawan 'Fungus'

TEMPO|interaktif

Nasional

OPM Ingin Hidup Damai dengan Polisi

Nasional

TrioMacan2000 Akhirnya Mau Buka Identitas?

Olahraga

Juventus Perpanjang Kontrak Conte

Bisnis

Prospek Saham Teknologi Bebani Bursa Nasdaq

Artika Jual Baju Hingga ke Australia Via Facebook

Internasional

Rusia Pikir Amerika Sabotase Sukhoi

Nasional

Apa yang Terjadi Jika Ruang Sidang Tipikor Sepi Kasus ?

Teknologi

Badak Ternyata Bisa Juga Cemburu

Nasional

Serangan Anas-Ibas Bukti Demokrat Rentan Konflik

Metro

Mulai Senin, Ada Pengalihan Lalu Lintas di Kuningan

Bisnis

Elpiji Bersubsidi Langka Diduga karena Dioplos

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif