• Home
  • 03 Desember 2001
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Selingan
    • Iqra
  • Seni
    • Musik
    • Seni Rupa
    • Teater
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 03 Desember 2001

    Yang Transparan di Malaysia

    Sebagai negara yang menjadikan Islam sebagai agama resmi, Malaysia memang maju dalam melakukan pengelolaan zakat. Pemerintah menyadari bahwa zakat me-rupakan sumber pendanaan yang sangat besar dan berperan bagi perekonomian negara. Di negeri jiran ini, pemungutan dan pendistribusian pajak tunduk kepada perundangan Majelis Agama Islam Negeri masing-masing di tiap negara bagian. Ini berarti segala usaha untuk melakukan pungutan zakat di tingkat pusat harus mendapat per-setujuan dari Majelis Agama Islam Negeri di tiap negara bagian-13 negara bagian dengan 2 wilayah persekutuan. Dengan demikian, hanya negara-negara bagian-melalui Majelis Agama Islam Negeri masing-masing, dan lazimnya diketuai oleh sultan dan raja di tiap negeri-yang diperbolehkan memungut serta menyalurkan zakat untuk wilayahnya. Karena bersifat otonom, kemajuan dan kemampuan pengelolaannya sangat bergantung pada upaya dan sistem manajerial di tiap negara bagian. Meski begitu, pengelolaan zakat di semua negara bagian merujuk pada pengelolaan zakat oleh Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan Pusat di Kuala Lumpur, yang dianggap paling maju di antara semua negara bagian. Di Kuala Lumpur, pengelolaan zakat di-lakukan oleh dua lembaga, yaitu Pusat Pungutan Zakat (PPZ) dan Baitul Mal. PPZ merupakan anak perusahaan di bawah peng-awasan Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan. Tugas utama PPZ adalah melakukan pungutan zakat untuk wilayah persekutuan pusat. Sejak awal berdirinya pada tahun 1991, PPZ sudah melakukan kegiatan pengelolaan zakat berbasis komputer lewat perusahaan mereka yang bernama Hartasuci Sdn. Bhd. Sementara itu, Baitul Mal merupakan satu bagian di bawah Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan. Tugas yang disandang Baitu Mal adalah menyalurkan zakat kepada para mustahik zakat-yang berhak menerima (8 ashnaf menurut QS At-Taubah: 60)-melalui pembagian langsung, serangkaian proyek, program, ataupun kredit yang sudah ditetapkan Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan. Sistemnya yang terkomputerisasi menjadikan proses pemungutan zakat bisa berlangsung cepat. Dan lagi, para muzaki-pembayar zakat-bisa langsung mengecek laporan ke-uangan dan dana yang disalurkan melalui komputer. Tiga tahun terakhir, berdasarkan laporan zakat 1999-2000 yang diterbitkan oleh PPZ Majelis Agama Islam, jumlah zakat yang bisa dipungut tidak kurang dari 200 juta ringgit-sekitar Rp 550 miliar-tiap tahunnya. Komputerisasi PPZ ini juga memudahkan pendataan wajib zakat yang tidak dikenai pemotongan pajak bulanan (PPB atau pajak penghasilan-Red). Sebabnya, di Malaysia berlaku peraturan bahwa seseorang atau perusahaan yang sudah membayar zakat tidak lagi dikenai PPB. PPB akan dihentikan secara otomatis jika jumlah potongan zakat bulanannya menyamai atau melebihi jumlah PPB. Misalnya, jika seseorang memiliki kewajiban membayar PPB sebesar 50 ringgit tiap bulan, sementara potongan zakat bulanannya juga sama, otomatis tak ada lagi potongan PPB untuk dirinya. Kalau jumlah potongan zakatnya lebih kecil dari PPB, ia hanya membayar selisihnya untuk PPB. Dengan sistem ini, pemungutan ganda bagi individu ataupun perusahaan untuk kewajiban pajak dan zakat terhindari. Siapkah Badan Amil Zakat Nasional di Indonesia berbuat serupa? Agus Hidayat, Muchid Albintani (Kuala Lumpur)

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Zakat di Tangan Negara

Yang Transparan di Malaysia

Album

Meninggal

Buku

Ziarah ke Setapak Jalan Kepenyairan

Sebuah Panggung Bernama Khatulistiwa

Catatan Pinggir

Usamah

Seni Rupa

Instalasi Humor dalam Heri Dono

TEMPO|interaktif

Nasional

OPM Ingin Hidup Damai dengan Polisi

Nasional

TrioMacan2000 Akhirnya Mau Buka Identitas?

Olahraga

Juventus Perpanjang Kontrak Conte

Bisnis

Prospek Saham Teknologi Bebani Bursa Nasdaq

Artika Jual Baju Hingga ke Australia Via Facebook

Internasional

Rusia Pikir Amerika Sabotase Sukhoi

Nasional

Apa yang Terjadi Jika Ruang Sidang Tipikor Sepi Kasus ?

Teknologi

Badak Ternyata Bisa Juga Cemburu

Nasional

Serangan Anas-Ibas Bukti Demokrat Rentan Konflik

Metro

Mulai Senin, Ada Pengalihan Lalu Lintas di Kuningan

Bisnis

Elpiji Bersubsidi Langka Diduga karena Dioplos

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif