• Home
  • 10 Desember 2001
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Hiburan
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Surat
    • Inovasi
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Seni
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 10 Desember 2001

    'Superbody' yang Ambigu

    SELAMAT tinggal polisi dan jaksa. Anda-Anda tak boleh lagi mengusut kasus korupsi. Nantinya, hanya Komisi Antikorupsi yang berwenang mengurusi perkara pembobolan uang negara itu. Perubahan mendasar dalam sistem pemberantasan korupsi ini ditegaskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kini dibahas DPR. Tak bisa dimungkiri, reformasi drastis itu dilakukan berdasarkan pengalaman sejarah tentang pembasmian korupsi, sejak Orde Lama, Orde Baru, bahkan hingga sekarang. Polisi dan jaksa tidak saja dinilai tak becus memproses korupsi, tapi juga menjadi sarang korupsi. Penanganan berbagai kasus korupsi selama ini membuktikan hal itu. Entah pada kasus korupsi Bank Bali, ruilslag (tukar menukar tanah) Bulog dan Goro, ataupun kasus dana nonbujeter Bulog senilai Rp 40 miliar yang melibatkan Ketua DPR Akbar Tandjung. Sudah begitu, tumpang-tindih antara tugas polisi dan jaksa sebagai penyidik korupsi kian menambah kekisruhan. Kini, berdasarkan calon undang-undang tentang Komisi Antikorupsi, proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi akan diambil alih oleh komisi dimaksud. "Insya Allah, Komisi Antikorupsi akan menuntaskan semua perkara korupsi, tanpa pandang bulu," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Abdul Gani. Dengan demikian, tugas polisi cukup sebagai penyidik tindak pidana umum (bukan korupsi), dan jaksa menjadi penuntutnya. Ternyata, bakal instrumen hukum baru ini diprotes oleh kala-ngan jaksa. Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Kejaksaan Agung, Mulyohardjo, dalam sistem hukum mana pun jaksa berwenang mengusut korupsi. Hanya di Indonesia terjadi dualisme lantaran polisi dan jaksa sama-sama berwenang menyidik korupsi. Seharusnya, kata Mulyohardjo, jaksalah yang boleh mengurusi kasus korupsi. Kalaupun selama ini performa jaksa dianggap buruk, itu lantaran proses kerjanya bergantung pada informasi dari masyarakat dan kepolisian. "Kalau kedua elemen itu tak berjalan, jangan harap kejaksaan bisa bekerja baik," ujar Mulyohardjo. Memang, Mulyohardjo juga berharap agar pembenahan juga dilakukan terhadap hakim sebagai penentu akhir kasus korupsi. Adakah itu berarti jaksa akan mempertahankan wewenang sebagai penyidik korupsi-polisi pun demikian? Yang jelas, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia, Denny Kailimang, mengkritik sifat ambigu dalam RUU Komisi Antikorupsi. Komisi memang berwenang melakukan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Namun, untuk itu komisi harus minta bantuan polisi ataupun Bank Indonesia dan Menteri Keuangan. Jelas, "Hal itu menunjukkan bahwa komisi tak lebih dari superbody dengan kaki terikat. Artinya, ia tetap tak bisa melakukan tindakan hukum, sebagaimana terjadi pada tim antikorupsi sebelumnya," kata Denny, yang berharap agar polisi dan jaksa bisa secara ex officio ada dalam Komisi Antikorupsi. Tim antikorupsi sebelumnya yang dimaksud Denny tak lain adalah Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pernah diketuai mantan hakim agung Adi Andojo dan kemudian Krissantono. Tim ini tidak hanya tak efektif membasmi korupsi, tapi juga belakangan dibatalkan oleh Mahkamah Agung lewat putusan judicial review. Menanggapi nasib pahit timnya, Krissantono lebih menyoroti faktor hakim sebagai kendalanya. Ia menyodorkan bukti empat kasus suap hakim yang dirampungkan tim itu tapi kemudian dipatahkan hakim. "Resistansi hakim begitu kuat untuk melindungi korpsnya," ucap Krissantono. Mungkin kecurigaan Krissantono tidak berlebihan. Yang pasti, menurut Abdul Gani, Komisi Antikorupsi berwenang melakukan berbagai upaya paksa itu. Peran polisi hanya sebatas membantu. Persoalannya sekarang, bagaimana memperoleh anggota komisi yang berintegritas. Mereka bisa saja direkrut dari polisi dan jaksa, asalkan berkomitmen tinggi untuk memberantas korupsi dan tak pernah terlibat korupsi. Jadi, kapan Komisi Antikorupsi, sebagaimana sukses diterapkan di Malaysia, Singapura, dan Hong Kong, terwujud? Menurut Abdul Gani, pemerintah berharap agar RUU tersebut bisa dirampungkan DPR menjelang reses pada 13 Desember 2001.

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Syak Wasangka untuk Azzaitun

Buku

Sufi Kota, Sufi dengan Dasi

Catatan Pinggir

Rifangi

Seni Rupa

Potret Diri Sang Pelukis Rakyat

TEMPO|interaktif

Bisnis

Panin Sekuritas: Indeks Bergerak Datar Antara 3.940 – 4.000

Ada Akun @TrioMacan2000, Ini Komentar Trio Macan  

Olahraga

Dukungan Interisti Indonesia Bikin Kagum Cordoba

Nasional

OPM Ingin Hidup Damai dengan Polisi

Nasional

TrioMacan2000 Akhirnya Mau Buka Identitas?

Olahraga

Juventus Perpanjang Kontrak Conte

Bisnis

Prospek Saham Teknologi Bebani Bursa Nasdaq

Artika Jual Baju Hingga ke Australia Via Facebook

Internasional

Rusia Pikir Amerika Sabotase Sukhoi

Nasional

Apa yang Terjadi Jika Ruang Sidang Tipikor Sepi Kasus ?

Teknologi

Badak Ternyata Bisa Juga Cemburu

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif