• Home
  • 31 Desember 2001
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Khusus
    • Laporan Khusus
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Surat Dari Redaksi
    • Surat
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Agama
  • Seni
    • Fotografi
    • Musik
    • Seni Rupa
    • Teater
    • Tari
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Obituari
  • Arsip
  • 31 Desember 2001

    Abolisi Soeharto, Apa Perlunya?

    LAGI-lagi nama mantan presiden Soeharto menjadi gunjingan hukum. Baru-baru ini bekas penguasa Orde Baru itu disebut-sebut akan dianugerahi abolisi (pengguguran tuntutan hukum pidana). Kabarnya, itu lantaran Presiden Megawati Sukarnoputri mempertimbangkan alasan kemanusiaan menyangkut kondisi kesehatan Soeharto, yang diberitakan kritis. Selain itu, Presiden Megawati bermaksud menghormati mantan presiden. Sikap ini mungkin bisa dimaklumi. Soalnya, Soeharto masih berstatus terdakwa dalam kasus korupsi tujuh yayasan yang dulu diketuainya. Peradilan kasus ini buntu karena Soeharto dianggap sakit berat. Dulu, mantan presiden Sukarno pun meninggal ketika masih berstatus tahanan politik. Persoalannya, tepatkah (rencana) abolisi Soeharto? Dari segi instrumen hukum, abolisi cuma tercantum sekali dalam Pasal 14 UUD 1945. Pasal ini berbunyi, presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Undang-undang tentang abolisi (digabung dengan amnesti) pun hanya satu, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Menurut undang-undang ini, presiden memberi amnesti dan abolisi setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung. Abolisi merupakan satu dari sederet hak prerogatif presiden sebagai kepala negara. Ia adalah bagian dari hak prerogatif presiden berupa grasi (pengampunan) dalam arti luas. Wewenang pengampunan ini sebenarnya warisan kekuasaan raja dulu untuk mencampuri urusan peradilan pidana. Di beberapa negara, praktek pengampunan diberikan untuk delik politik, pemberontakan, dan pemogokan buruh. Abolisi diberikan kepada orang atau beberapa orang yang dituduh melakukan tindak pidana tapi belum divonis pengadilan. Alasannya adalah demi kepentingan umum atau kasusnya menyangkut keselamatan negara. Dengan abolisi, pemeriksaan ataupun penuntutan hukum terhadap orang dimaksud menjadi hapus. Hak-haknya sebagai warga negara pun otomatis dipulihkan. Berbeda dengan abolisi, amnesti diberikan kepada orang banyak yang dituduh melakukan delik, baik sudah divonis pengadilan maupun belum. Amnesti bisa berupa peringanan atau penghapusan hukuman. Sementara itu, grasi merupakan pengampunan dari presiden terhadap terhukum. Dan rehabilitasi merupakan pemulihan nama baik orang yang dituduh melakukan delik atau telah dihukum. Pada masa Presiden Sukarno, abolisi pernah diberikan antara lain kepada tokoh Aceh, Teungku Daud Beureuh (almarhum). Namun, sepanjang masa Soeharto menjadi presiden, abolisi (juga amnesti dan rehabilitasi) jarang terdengar. Paling banter Soeharto memberikan grasi. Begitu Soeharto lengser dan euforia reformasi bergema, gelombang amnesti dan abolisi segera membahana. Boleh jadi, dengan berubahnya keadaan politik, penguasa baru perlu memperoleh dukungan masyarakat, selain citra internasional. Itu sebabnya mereka perlu berkonsiliasi dengan korban kekuasaan rezim sebelumnya. Narapidana politik yang pertama kali menikmati amnesti dan abolisi dari Presiden B.J. Habibie adalah Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan (lihat Beberapa Orang yang Memperoleh Abolisi). Tapi kebijakan pengampunan ini sempat dikritik lantaran dianggap diskriminatif. Soalnya, kebijakan itu tak diberikan kepada mereka yang dianggap terlibat G30S-PKI ataupun menentang Pancasila dan UUD 1945. Karena itu, nara-pidana politik Islam dan Partai Rakyat Demokratik (PRD) tak memperoleh amnesti. Namun, masih banyak lagi mereka yang diberi amnesti ataupun abolisi oleh Presiden Habibie. Demikian pula pada awal pemerintahan Presiden Abdurrrahman Wahid. Sedikitnya 85 tahanan dan narapidana politik dalam kasus Aceh, Komando Jihad, Timor Timur, dan juga PRD menerimanya. Hampir semua tahanan politik yang dianugerahi abolisi termasuk sebagai korban kekuasaan Soeharto semasa Orde Baru. Dengan menilik praktek kelaziman itu, layakkah Soeharto yang diduga terlibat kasus korupsi (bukan delik politik) memperoleh abolisi? Memang, Pasal 14 UUD 1945 sudah diamandemen pada 19 Oktober 1999, sehingga amnesti dan abolisi presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Tapi, kalau DPR pun sampai bersuara bulat untuk memberikan abolisi kepada Soeharto, tidakkah mereka yang juga anggota MPR mengkhianati amanat rakyat? Sebab, Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998 mencantumkan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta pengusutan harta Soeharto. Kalau ini dilanggar, Presiden pun menyumbang cacat besar dalam pertanggungjawabannya kelak. Happy S.
    Beberapa Orang yang Memperoleh Abolisi Kasus Kartu Lebaran PUDI
  • Sri Bintang Pamungkas Kerusuhan PDI, 27 Juli 1996
  • Muchtar Pakpahan Gerakan anti-integrasi Timor Timur
  • Juvinal Dos Santos Monis
  • Fransisco de Deus
  • Domingos Da Silva
  • Silverio Babtista Ximenes Vicente Marques Da Crus Bernadino Simao
  • Paulo E. Silva Carvalho
  • Paulo Soares Demonstrasi harga susu
  • Karlina Leksono Supeli
  • Gadis Arivia Efendi
  • Wilasih Nophiana Penghinaan presiden
  • Aberson Marle Sihaloho
  • Rachmad Buchori

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Shaikh Kabir Helminski: "Rumi Ibarat Gerbang Raksasa bagi Kemanusiaan"

Catatan Pinggir

Dengan Tiga Antidot

Fotografi

Tokoh Seni Fotografi:

Dunia dalam Rekaman Oscar Motuloh

Kemal Jufri:

Dari Balik Lensa

Seni Rupa

Yang Lahir dan Tumbuh dalam Gelanggang

Agus Suwage:

Menjajakan Karya yang Tidak Populer

Heri Dono:

Penyihir Seni Rupa Kontemporer Indonesia

Sastra

Ayu Utami:

Madonna dalam Sastra Indonesia

Joko Pinurbo:

Penyair Bertubuh Tipis dengan Hasrat Besar

Surat Dari Redaksi

SURAT DARI REDAKSI

Tari

Boi G. Sakti:

Kisah Sepuluh Kubik Pasir Bangka

Eko Supriyanto:

Di Panggung Bersama Madonna

Miroto:

Tubuh Penari yang Menyala di Atas Panggung

TEMPO|interaktif

Bisnis

Panin Sekuritas: Indeks Bergerak Datar Antara 3.940 – 4.000

Ada Akun @TrioMacan2000, Ini Komentar Trio Macan  

Olahraga

Dukungan Interisti Indonesia Bikin Kagum Cordoba

Nasional

OPM Ingin Hidup Damai dengan Polisi

Nasional

TrioMacan2000 Akhirnya Mau Buka Identitas?

Olahraga

Juventus Perpanjang Kontrak Conte

Bisnis

Prospek Saham Teknologi Bebani Bursa Nasdaq

Artika Jual Baju Hingga ke Australia Via Facebook

Internasional

Rusia Pikir Amerika Sabotase Sukhoi

Nasional

Apa yang Terjadi Jika Ruang Sidang Tipikor Sepi Kasus ?

Teknologi

Badak Ternyata Bisa Juga Cemburu

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif