• Home
  • 05 Agustus 2002
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Perilaku
    • Film
    • Televisi
    • Hiburan
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Khusus
    • Laporan Khusus
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Seni
    • Tari
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Obituari
    • Wawancara
  • Arsip
  • 05 Agustus 2002

    Vonis Tommy Terlalu Ringan

    Menurut Anda, apakah hukuman 15 tahun penjara untuk Tommy Soeharto sebanding dengan kesalahannya?
    (26 Juli - 02 Agustus 2002)
    Ya
    10,4%146
    No
    87,9%1.237
    Tidak tahu
    1,7%24
    Total100%1.407
    NYONYA Soimah, 56 tahun, meradang. Istri almarhum Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita itu tak habis mengerti keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang hanya mengganjar Tommy Soeharto dengan 15 tahun penjara. Padahal, ia dinyatakan terbukti bersalah terhadap empat dakwaan. Selain buron, menguasai senjata api dan bahan peledak tanpa hak, ia juga dinyatakan terbukti membujuk untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Syafiuddin. "Itu terlalu ringan, tak setimpal dengan perbuatannya. Kenapa cuma segitu?" ujarnya kepada Tempo News Room. Pernyataan senada muncul dari pengamat dan praktisi hukum di Indonesia. Mereka membandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Noval Hadad dan Maulawarman, eksekutor pembunuhan Syafiuddin. Maklum, keduanya harus "menghitung cicak di dinding penjara" seumur hidup. Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Abdul Kamar Badrun, 14 tahun penjara. Belajar dari kasus kedua terpidana itulah, guru besar ilmu hukum Universitas Hasanuddin, Achmad Ali, menyatakan hakim seharusnya dapat memutus lebih berat kepada Tommy. Alasannya, Tommy adalah pemberi perintah, sementara Noval dan Maulawarman adalah penerima perintah. "Secara teori, Tommy seharusnya divonis seumur hidup atau minimal 20 tahun," tutur praktisi hukum Luhut Pangaribuan. Amiruddin Zakaria, si empunya palu sidang, bukannya tak menyadari bakal munculnya tanggapan ketidakpuasan seperti itu. Toh, ia bergeming dengan menyatakan vonisnya sudah setimpal. "Ketika dihukum 18 bulan saja, ia sudah menghindari putusan. Apalagi yang ini! Bagi majelis, hukuman 15 tahun sudah tepat dan adil," katanya. Tentu, sah-sah saja jika Zakaria membela diri. Cuma, pembelaan itu tampaknya tak bisa diterima masyarakat. Tak percaya? Tengok saja hasil jajak pendapat yang dilakukan www.tempointeraktif.com. Sebagian besar responden, yakni 87,9 persen dari total 1.407 orang, menyatakan vonis itu tak sebanding dengan kesalahan Tommy. Sementara itu, hanya 10,4 persen yang menyebut vonis itu sebanding, dan sisanya 1,7 persen menyatakan tidak tahu.
    Jajak Pendapat Pekan Depan:

    Sidang Tahunan MPR kembali digelar sejak pekan lalu. Salah satu yang menarik adalah meruyaknya pro-kontra tentang amandemen UUD 1945. Kubu yang menolak amandemen dimotori oleh sejumlah anggota dari PDIP, seperti Soewignyo dan Roy B.B. Janis. Mereka mengklaim telah menggaet 230 penentang amandemen dari lintas fraksi.

    Terang saja, gerilya tanda tangan itu merisaukan kalangan pro-amandemen, termasuk Ketua MPR-yang juga Ketua Umum DPP PAN, Amien Rais. Selain menyebut ada operasi siluman di balik gerakan itu, ia mempertanyakan pengingkaran yang telah dilakukan para penentang amandemen itu. Sebab, pada tahun sebelumnya, mereka sudah melakukan amandemen I-III terhadap UUD 1945. Pertanyaannya, setelah melakukan amandemen I-III, pantaskah sebagian anggota MPR meminta kembali ke naskah asli UUD 1945. Apa pun jawaban Anda, suarakan lewat www.tempointeraktif.com.



    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Bila Ulama Menggebrak Koruptor

Teologi Islam

Teolog Pembebasan dari Bombay

Album

Pergantian

Meninggal

TEMPO DOELOE

Buku

Campur Sari Politik dan Bisnis

Catatan Pinggir

Kami

Tari

Tembang Duka Padang Kurusetra

Televisi

Terkapar karena Makelar

TEMPO|interaktif

Jagoan Soto Padangnya Bambang Pamungkas

Prandelli Yakin Balotelli Tak Nakal Lagi  

Nasional

Besok, SBY Ikut Jalan Cepat di Borobudur  

Bisnis

Panin Sekuritas: Indeks Bergerak Datar Antara 3.940 – 4.000

Ada Akun @TrioMacan2000, Ini Komentar Trio Macan  

Olahraga

Dukungan Interisti Indonesia Bikin Kagum Cordoba

Nasional

OPM Ingin Hidup Damai dengan Polisi

Nasional

TrioMacan2000 Akhirnya Mau Buka Identitas?

Olahraga

Juventus Perpanjang Kontrak Conte

Bisnis

Prospek Saham Teknologi Bebani Bursa Nasdaq

Artika Jual Baju Hingga ke Australia Via Facebook

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif