• Home
  • 12 Agustus 2002
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Khusus
    • Laporan Khusus
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Opini
  • Prelude
    • Surat Dari Redaksi
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Indonesiana
  • Seni
    • Musik
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 12 Agustus 2002

    Keampuhan Pasal 29

    BEBERAPA saat menjelang Sidang Tahunan MPR RI 2002, banyak pemuka dan tokoh agama serta tokoh masyarakat memperbincangkan Pasal 29 UUD 1945. Banyak yang pro dan kontra antara kesahihan dan penghapusan pasal tersebut. Pasal 29 ayat 1 berbunyi bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan ayat 2-nya menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dari kedua ayat tersebut, dapat kita pahami secara gamblang bahwa kita sebagai warga masyarakat akan terjamin oleh negara untuk memeluk salah satu agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia dan menjalankan serta beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaan yang telah kita anut. Dengan demikian, kita punya kebebasan untuk memilih dan memeluk serta menjalankan ajaran agama. Jadi, kata demi kata yang ada di dalam pasal 29 tersebut sudah mewakili keberadaan agama di Indonesia. Pemeluknya pun dapat menjalankan ajaran agamanya dengan bebas dan hati yang tenang karena negara akan melindungi dan menjamin ketenangannya itu. Dari berbagai wacana seputar keinginan mengamandemen Pasal 29 UUD 1945, yang marak digulirkan di berbagai media, dapat ditarik benang merah bahwa pasal itu telah mampu mempersatukan bangsa dan negara Indonesia yang majemuk. Karena itu, banyak pihak yang tidak ingin mengamandemen UUD 1945. Tentang pluralitas agama, kita juga harus menyadari bahwa kemajemukan itu merupakan potensi yang memacu persaingan sehat untuk memperoleh kemajuan secara konstruktif. Dari pengalaman hidup berbangsa dan bernegara, hidup beragama pun sudah ditegaskan sejak awal negara Indonesia berdiri. Saat founding fathers berembuk menyusun rencana dasar negara, akhirnya telah diambil pilihan tegas. Bentuk negara bukan didasarkan atas salah satu agama, tapi atas kebangsaan. Wawasan kebangsaan adalah kesadaran sebagai warga yang dipersatukan oleh kesamaan sebagai bangsa. Kembali ke Pasal 29 UUD 1945, jelas pasal tersebut telah membuktikan keampuhannya dalam merekatkan persatuan dan kesatuan anak bangsa demi pembangunan negara sebagai hasil dari Proklamasi 17 Agustus 1945. YUDHA RAHARJO Jalan Irian 6, Serdang Kemayoran, Jakarta Pusat

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Penghargaan 1

Sakit

TEMPO DOELOE

Buku

Bahasa Gambar nan Damai

Indonesiana

Wasit Goblok

Demonstrasi Tahi Sapi

Surat Dari Redaksi

Seabad Bung Hatta

TEMPO|interaktif

Nasional

BIN Diminta Tak Urus Serbuan Massa ke Anas-Ibas

Nasional

Insiden Anas-Ibas Efek Konflik Internal Demokrat

Nasional

Fans Trio Macan Tanya Soal @TrioMacan2000  

Jagoan Soto Padangnya Bambang Pamungkas

Prandelli Yakin Balotelli Tak Nakal Lagi  

Nasional

Besok, SBY Ikut Jalan Cepat di Borobudur  

Bisnis

Panin Sekuritas: Indeks Bergerak Datar Antara 3.940 – 4.000

Ada Akun @TrioMacan2000, Ini Komentar Trio Macan  

Olahraga

Dukungan Interisti Indonesia Bikin Kagum Cordoba

Nasional

OPM Ingin Hidup Damai dengan Polisi

Nasional

TrioMacan2000 Akhirnya Mau Buka Identitas?

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif