Vonis bersalah telah menunggu Akbar Tandjung. Tapi peluang bebas bukannya tak ada.
PINTU kantor Hakim Amiruddin Zakaria di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkuak. Dari baliknya keluar satu per satu anggota majelis kasus penyelewengan Rp 40 miliar dana nonbujeter Bulog: I Ketut Gede, Pramodana K. Kusumah, Herri Swantoro, Andi Samsan Nganro, dan Amiruddin sendiri, sang ketua tim. Jumat siang kemarin, selama satu jam mereka membahas sebuah keputusan penting yang akan dijatuhkan Rabu ini: bersalah-tidaknya sang terdakwa utama, Akbar Tandjung, Ketua Umum Golkar dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat itu.
Hari Rabu, semua mata akan tertuju ke layar kaca. Palu yang akan diayunkan Hakim Amiruddin Zakaria-setelah vonis Tommy Soeharto-kali ini akan menentukan nasib Ketua DPR Akbar Tandjung, Dadang Sukandar, dan Winfried Simatupang.
Inilah terdakwa skandal Bulog kedua, sebuah skandal yang terjadi saat Akbar Tandjung masih menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara. Meski para hakim anggota menutup mulut, ketua majelis hakim Amiruddin Zakaria bersedia diwawancarai oleh Ardi Bramantyo, Adi Prasetya, Dede, dan Arif Zulkifli dari TEMPO dalam dua kesempatan yang berbeda. Petikannya:
PDI-P politicians are divided over a suitable fate for Akbar Tandjung. However, they seem to agree about eliminating the Golkar chairman from the 2004 elections.