• Home
  • 02 September 2002
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
    • Bisnis Sepekan
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Televisi
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Indonesiana
    • Selingan
    • Perjalanan
  • Seni
    • Musik
    • Teater
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 02 September 2002

    Amiruddin Zakaria: "Ada yang Kurang Logis..."

    Kabar Akbar akan divonis dua tahun? Saya tertawa saja mendengar kabar itu, ha-ha-ha.... Tidak ada yang begitu. Untuk mendekati saya, orang tidak berani. Ini kan kasus yang menarik perhatian publik. Pertimbangan kita se-mata-mata soal yuridis. Tidak ada permainan politik di sini. Adakah politisi yang mencoba mempengaruhi Anda? Handphone saya juga saya tutup semuanya. Anda mau menelepon saya juga enggak bisa, kan? Saya jaga betul itu. Di satu hal, saya tak mau ditekuk-tekuk orang. Dan di lain hal, saya pasti akan melawan setiap ada upaya ke arah sana. Bagaimana jika lewat hakim lain? Ah, saya yakin tidak. Kalau ada, pasti (hal itu) akan dibicarakan. Kenapa sidang hanya berkutat pada masalah Yayasan Raudatul Jannah? Ini yang sering disebut klise, ya. Majelis hakim, sesuai dengan ketentuan KUHAP, hanya memeriksa apa yang didakwakan jaksa penuntut umum. Majelis hakim tidak boleh keluar dari surat dakwaan. Kalau majelis hakim melakukan itu, penasihat hukum akan keberatan. Jadi, Anda boleh bertanya kepada pakar hukum mana pun, asalkan jangan pakar hukum yang sarat kepentingan politik, ha-ha-ha.... Kami di persidangan sebenarnya ingin mengungkapkan apakah dakwaan itu betul atau tidak. Anda lihat, misalnya, majelis hakim meminta dihadirkan ibu kandung Dadi Suryadi (sopir taksi yang dijadikan kambing hitam dalam kasus ini-Red.). Tapi kan gagal karena sakit. Itu juga di luar berita acara pengadilan. Karena kami melihat penting, kami minta didengar kesaksiannya. Jadi, di persidangan itu kan kita bertanya secara transparan. Dari cerita sang ibu, sangat tidak logis kalau sopir taksi itu terlibat. Kami sudah minta ibu itu dihadirkan, tapi gagal karena yang bersangkutan sakit. Padahal keluarga almarhum Dadi sangat ingin bersaksi tentang apa yang sebenarnya terjadi? Yang punya wewenang menghadirkan saksi kan bukan majelis, melainkan jaksa. Kami hanya menerima surat tidak bisa hadir karena sakit. Majelis kan sudah ingin membuktikan apa yang sebenarnya terjadi. Kewenangan hakim tidak bisa dipakai untuk membongkar kasus itu? Oh, tidak. Majelis hakim boleh mencari bukti material dari mana? Bagaimana soal dana yang diduga kuat lari ke Partai Golkar? Oh ya, kita kejar juga. Saya sampai dikritik. Lo, ini ada hakim yang bertindak melebihi jaksa. Saya ingin menegaskan, sebagai hakim, saya ingin bertindak fair. Majelis dengan segala upaya, cara yang dibenarkan undang-undang, ingin membuka itu semua. Jadi, Anda tahu bahwa dari dakwaan itu sebenarnya ada sesuatu yang salah? Saya tidak usah berkomentar tentang itu. Tapi yang bisa saya pastikan, dari keterangan-keterangan terdakwa ada yang kurang logis. Di mana tidak logisnya? Maaf, ini perkara belum putus. Jadi, saya tidak bisa mengomentari. Rekening Yayasan Raudatul Jannah tidak disita. Kami pernah menanyakannya ke Jaksa Fachmi. Dia bilang, untuk apa disita kalau sudah kosong. Soal itu bukan tugas kami. Saya tidak berkomentar itu tugas siapa. Jadi, ada kelemahan dalam dakwaan? Kalau orang mengatakan ada keterangan-keterangan terdakwa yang tidak logis, itu memang ya. Tapi majelis hakim sudah berupaya membongkar itu. Kenapa tidak hadirkan saksi lain? Saksi siapa? Bendahara Golkar, M.S. Hidayat, misalnya? Itu di luar konteks. Dalam dakwaan kan diuraikan bagaimana perbuatan dilakukan. Kita tidak boleh keluar dari itu. Kalau di luar itu, penasihat hukum pasti akan merasa keberatan. Jadi, Anda merasa sangat dipagari oleh dakwaan yang buruk buat hakim? Saya tidak pernah mengatakan itu barang jelek. Saya juga tidak bisa memberikan komentar karena perkaranya kan belum putus, ha-ha-ha.... Yang ingin saya katakan, majelis hakim memiliki tugas, memeriksa perkara hanya pada ruang lingkup yang didakwakan. Tapi apakah nurani Anda tidak terusik oleh materi dakwaan yang buruk itu? Saya tak bisa berkomentar. Proses persidangan belum selesai. Apa Anda mencium adanya skenario yang hanya berkisar pada yayasan? Saya tidak bisa berkomentar. Itu sudah wilayah di luar majelis. Saya mau menegaskan sekali lagi, majelis bertekad ingin mengungkap sebisa mungkin dan dengan segala upaya agar ketidaklogisan bisa dibongkar. Putusan untuk Akbar bakal memenuhi asas keadilan masyarakat atau tidak? Keadilan masyarakat yang mana? Masyarakat pers, ha-ha-ha.... Kita memperkirakan saja...? Tidak, putusannya juga belum ada. Bagaimana menginjakkan kaki di bangunan yang belum ada? Jangankan orang lain, istri pun tidak tahu. Kabarnya Laurens Siburian yang menjadi penghubung ke majelis hakim? Saya bersumpah dia tidak pernah ketemu saya. Memang saya lihat (dia) lalu-lalang, saya juga lalu-lalang di sini, tapi saya tidak tahu kenapa. Dia kan pengacara. Tidak pernah ketemu Anda? Tidak pernah. Saya jamin, saya yakinkan masyarakat, tidak ada intervensi dari siapa pun. Ini murni, betul-betul yuridis.

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Meninggal

TEMPO DOELOE

Buku

Kanguru dalam Permesta

Paul Ormerod: "Pemutihan Utang Adalah Ide Buruk"

Catatan Pinggir

Sokrates

Neat and Tidy

Indonesiana

Manusia Gua di Sumenep

Ludrukan Telanjang

Marriage Vows

Televisi

Makan Siang Bersama Borgol dan Darah

TEMPO|interaktif

Gaya Hidup

Rumput Laut Jauhkan Jerawat dari Wajah

Pria Stres Jadi Lebih Bersahabat

Baru 15 Cagar Budaya Kalimantan Barat yang Diakui

Waktu Paling Seksi Para Wanita  

Olahraga

Liverpool Lepas Aurelio ke Gremio  

Nasional

BIN Diminta Tak Urus Serbuan Massa ke Anas-Ibas  

Nasional

Insiden Anas-Ibas Efek Konflik Internal Demokrat  

Nasional

Fans Trio Macan Tanya Soal @TrioMacan2000  

Jagoan Soto Padangnya Bambang Pamungkas

Prandelli Yakin Balotelli Tak Nakal Lagi  

Nasional

Besok, SBY Ikut Jalan Cepat di Borobudur  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif