• Home
  • 02 September 2002
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
    • Bisnis Sepekan
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Televisi
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Indonesiana
    • Selingan
    • Perjalanan
  • Seni
    • Musik
    • Teater
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 02 September 2002

    Tak Lapor, Tak Pantas Duduk di Senayan

    Sindiran "5 D" untuk anggota parlemen bolehlah dibilang sudah tidak laku lagi. Sudah usang. Para wakil rakyat tidak bisa lagi disindir hanya datang, duduk, dengar, diam, dan (terima) duit. Soalnya, sebagian dari mereka malah sama sekali tidak memenuhi unsur "4 D" yang pertama. Karena rajin absen, pastilah mereka juga jarang duduk di Senayan. Lalu, apakah mereka sejenis paranormal yang bisa mendengar tanpa harus datang secara fisik? Kadang kala mereka hanya datang secara virtual: nama mereka tercantum di daftar hadir sidang tapi sosok dan badannya "gaib". Jelas wakil rakyat bukan jin—seperti yang konon hadir di Parkir Timur di saat NU menggelar rapat akbar sekian tahun silam. Mereka manusia biasa. Karena itu, belum pernah terdengar ada yang menolak "1 D" yang terakhir. Malah, untuk urusan duit itu, terdengar nyaring belakangan: ada 155 anggota DPR dan MPR yang belum melaporkan jumlah kekayaannya kepada Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara. Kalau ada yang patut disesali, itu bukanlah soal jumlah. Sebab, jumlah mereka tergolong kecil jika dibandingkan dengan total 500 orang anggota DPR dan dua kali lipat jumlah itu untuk MPR. Atau jika dibandingkan dengan sekitar 27 ribu pejabat negara yang juga belum menyerahkan formulir. Soalnya adalah komitmen dan keteladanan. Ide mengumumkan daftar kekayaan ini datang dari Ketetapan MPR No. XI, yang dibuat di tahun 1998. Ketetapan MPR itu dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi. Siapa yang membuat kedua aturan main ini? Tidak lain dan tidak bukan adalah anggota MPR dan DPR yang kini (sebagian) belum menyerahkan formulir daftar kekayaan itu. Lo, kalau si pembuat aturan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, apa alasannya orang lain harus menaatinya? Mulai kapan masyarakat kita dibagi dalam kelas "pembuat undang-undang" dan kelas "pelaksana undang-undang"? Yang juga terdengar memprihatinkan adalah alasan yang dikemukakan wakil rakyat. Ada yang bilang formulir yang disediakan Komisi terlalu njelimet, ruwet, tidak nggenah. Akibatnya, muncul kebingungan. Ada wakil rakyat yang bertanya apakah mesin cuci dan kambing harus dimasukkan ke kolom kekayaan. Bisa jadi itu membingungkan. Apalagi kalau sang wakil rakyat bertanya: kambing termasuk harta yang bergerak atau tidak bergerak—mengingat sehari-hari ia berkeliaran ke kebun siapa saja. Katakanlah membingungkan, tapi apa iya sih perlu waktu setahun untuk mengetahui ke kolom mana si kambing harus masuk di formulir? Jangan becanda ah…. Sudah begitu, belum jelas apa sanksi yang akan dijatuhkan pemimpin DPR atau MPR bagi anggotanya yang terlambat menyerahkan daftar kekayaan ini—tenggat waktu penyerahan formulir adalah akhir Agustus 2002. Ada yang mengusulkan agar DPR membentuk Dewan Kehormatan, ada yang menolaknya karena merasa Kode Etik DPR yang disahkan pada Oktober 2001 lalu bisa dijadikan dasar untuk memberikan sanksi. Atau, pakai patokan lain: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka yang melanggar aturan di lembaganya bisa dikenai kurungan empat bulan lamanya. Kami usulkan cara yang lebih efektif. Pada akhir masa penyerahan formulir nanti, 31 Agustus 2002, pemimpin DPR dan MPR bisa mengumumkan anggotanya yang "bandel", apa pun alasannya. Media massa akan menyiarkan seluasnya nama-nama itu dengan harapan rakyat luas tahu siapa saja yang "menolak" usaha membersihkan korupsi di negeri "lima besar terkorup dunia" ini. Bersamaan dengan itu, partai politik tempat si "bandel" bernaung hendaklah ikut memberikan sanksi, misalnya dengan mengumumkan tidak akan mencantumkan mereka dalam daftar wakil rakyat di dalam Pemilu 2004. Korupsi sudah di luar batas normal di negeri ini. Maka, cara-cara yang juga non-konvensional sudah waktunya dijalankan dengan kekuatan maksimal. Langkah pertama adalah membersihkan Senayan dari para pembuat undang-undang yang justru menginjak-injak hukum yang dibuatnya sendiri.

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Meninggal

TEMPO DOELOE

Buku

Kanguru dalam Permesta

Paul Ormerod: "Pemutihan Utang Adalah Ide Buruk"

Catatan Pinggir

Sokrates

Neat and Tidy

Indonesiana

Manusia Gua di Sumenep

Ludrukan Telanjang

Marriage Vows

Televisi

Makan Siang Bersama Borgol dan Darah

TEMPO|interaktif

Gaya Hidup

Rumput Laut Jauhkan Jerawat dari Wajah

Pria Stres Jadi Lebih Bersahabat  

Baru 15 Cagar Budaya Kalimantan Barat yang Diakui  

Waktu Paling Seksi Para Wanita  

Olahraga

Liverpool Lepas Aurelio ke Gremio  

Nasional

BIN Diminta Tak Urus Serbuan Massa ke Anas-Ibas  

Nasional

Insiden Anas-Ibas Efek Konflik Internal Demokrat  

Nasional

Fans Trio Macan Tanya Soal @TrioMacan2000  

Jagoan Soto Padangnya Bambang Pamungkas

Prandelli Yakin Balotelli Tak Nakal Lagi  

Nasional

Besok, SBY Ikut Jalan Cepat di Borobudur  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif