• Home
  • 24 Maret 2003
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Perilaku
    • Film
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Layar
  • Seni
    • Teater
    • Tari
    • Seni
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Obituari
    • Wawancara
  • Arsip
  • 24 Maret 2003

    Pajak dan Penegakan Hukum

    Pajak adalah instrumen yang penting, baik untuk membiayai penyelenggaraan negara, menyehatkan ekonomi, maupun untuk secara tak langsung memeratakan pendapatan. Kalau saja sistem perpajakan kita rapi dan efektif, sangat boleh jadi Indonesia tidak perlu berutang pada IMF. Minimal, jika pungutan pajak dilakukan secara bersih dan berdisiplin, penerimaan negara akan sangat memadai sehingga pemerintah tidak perlu mengemis bantuan ke sana kemari. Paralel dengan itu, para pejabat juga tidak perlu membebani pengusaha besar dengan berbagai pungutan liar yang ujung-ujungnya hanya menyuburkan premanisme dalam ekonomi bangsa.

    Dari pengalaman dua tahun terakhir, terbukti bahwa menaikkan penerimaan pajak bukanlah hal yang mustahil. Pada tahun 2001, 70 persen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)-senilai Rp 156 triliun-diperoleh dari sektor pajak. Waktu itu Direktorat Jenderal Pajak menyiasati hal itu dengan program ekstensifikasi alias menambah jumlah wajib pajak. Lalu, pada tahun 2002 target pajak dinaikkan lagi menjadi Rp 180 triliun-bertambah dengan Rp 24 triliun. Jelas, jumlahnya semakin besar. Namun syukurlah, bisa juga dipenuhi.

    Pada tahun 2003 ini, target penerimaan pajak dipatok setinggi Rp 213 triliun. Jadi, ada kenaikan signifikan sebesar Rp 33 triliun. Kabarnya, beban tambahan sebesar itu membuat jajaran Direktorat Jenderal Pajak grogi. Tapi, kalau menilik jumlah pajak yang tidak tertagih yang mencapai Rp 150 triliun setiap tahunnya-seperti diperkirakan mantan Dirjen Pajak Fuad Bawazier-target Rp 213 triliun itu semestinya bisa dicapai. Yang pasti, target itu tidak mengada-ada. Dengan Rp 213 triliun, mungkin sekali tingkat rasio pajak sudah mencapai 16 persen-berarti lumayan tinggi. Bahkan kalau bisa, rasio pajak digenjot sampai 20-25 persen dari produk domestik bruto (PDB), sehingga kualitas pelayanan negara juga menjadi lebih baik.

    Dari tax ratio yang masih di bawah 20 persen itu bisa disimpulkan bahwa kebijakan menaikkan target adalah wajar. Ekspektasi yang semakin besar pada Ditjen Pajak juga wajar karena lembaga ini sumber utama penerimaan negara. Kalau aparat pajak terus dipacu mengejar kenaikan target, itu seharusnya tidak dilihat sebagai upaya untuk menambal defisit APBN. Atau karena birokrasi terlalu boros dan kontrak dengan IMF harus diputuskan. Sebaliknya, yang perlu diyakini adalah bahwa kenaikan target itu perlu karena memang potensi pajak yang ada masih bisa digali lebih banyak. Bahkan seharusnya target tinggi itu dipatok sejak Orde Baru dulu, ketika sejumlah pengusaha memetik keuntungan luar biasa besar dari eksploitasi yang mereka lakukan terhadap kekayaan yang terpendam di bumi dan di wilayah perairan negeri ini.

    Kita semua mengetahui betapa kebijakan perpajakan Orde Baru telah memanjakan konglomerat dan membuat petugas pajak tidak bertanggung jawab. Kekeliruan inilah yang patut diluruskan, apalagi belakangan terungkap bahwa selama 20 tahun (1983-2002) tunggakan pajak mencapai Rp 17,37 triliun. Ini jumlah yang tidak kecil, sehingga hukuman paksa badan (gijzeling) dan cekal (cegah-tangkal untuk bepergian ke luar negeri) kini mulai diterapkan terhadap wajib pajak yang membandel itu.

    Kendati ada kemajuan, toh masih banyak yang harus dibenahi di tubuh Ditjen Pajak, sementara ada juga yang perlu disempurnakan dalam kebijakan perpajakan. Keduanya mesti dilakukan bersamaan, di bawah pengawasan yang ketat, baik dari BPK, DPR, maupun media massa, dan juga didukung aparat penegak hukum. Soalnya, lebih dari instansi mana pun, kualitas kerja aparat pajak langsung mencerminkan kredibilitas pemerintah, bonafiditas para pelaku ekonomi, dan integritas penegak hukum. Untuk itu, berkompromi dengan para wajib pajak-seperti yang sering kali dilakukan aparat pajak-harus dihentikan segera dan selama-lamanya.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Sakit

Penghargaan

TEMPO DOELOE

Buku

Neoliberalisme Hitam-Putih

Catatan Pinggir

Sebuah Obituari untuk Rachel Corrie

Layar

Virginia Woolf: Sebuah Sosok dan Citra

Sehari dalam Kehidupan Virginia Woolf (dkk.)

Dari 'The Hours' hingga 'Mrs. Dalloway'

Tari

Yang Muda yang Jenaka

TEMPO|interaktif

Ketua MA: Yang Ancam Mogok Itu Hakim Balita

Teknologi

Facebook Luncurkan Aplikasi 'Instagram'  

Nasional

Ambang Batas Parlemen Digugat Lagi

Denmark Umumkan Skuad Resmi

Bisnis

Rupiah 9.500 Per Dolar AS, Indeks Tumbang

Cuit Gaga Soal Rolex Palsu Bikin Marah Fan Thailand

Nasional

Bekas Pejabat Cilegon Diperiksa Sebagai Tersangka  

Nasional

Ada Tas Misterius dalam Kunjungan SBY ke Yogya

Nasional

“Perempuan yang Layak Ibu Ani, Pemuda Layak Anas"  

Olahraga

Kaki Bek Persiba Bolong Terkena Petasan Roket

Charlize Theron Tak Suka Julukan Orang Tua Tunggal

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif