• Home
  • 07 April 2003
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Film
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Surat Dari Redaksi
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Selingan
    • Indonesiana
    • Iqra
  • Seni
    • Musik
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 07 April 2003
    Bappenas

    Macan Ompong dari Taman Suropati

    LORONG utama Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tampak sepi. Padahal jam baru menunjuk pukul lima sore. Sesekali, hanya satu-dua orang yang terlihat melintas. Tak sampai sejam kemudian, bangunan tua di Jalan Taman Suropati, Jakarta, itu sudah benar-benar lengang. Yang tersisa tinggal nostalgia seorang satpam yang lagi piket. Tiga tahun lalu, katanya mengenang, instansi tempatnya bekerja masih begitu semarak. Sebelum zaman reformasi apalagi. "Sampai malam, orang-orang proyek masih datang ke sini," ujar si satpam. Bappenas sekarang memang jauh berbeda dengan yang dulu. Di masa Soeharto, badan ini terkenal "basah". Segala urusan proyek pembangunan sarana dan prasarana diurus di sini. Mulai dari tahap pengajuan, persetujuan, hingga pembiayaan. Namun, perlahan wewenang Bappenas terpangkas. Apalagi setelah Undang-Undang Otonomi Daerah diberlakukan. Berbagai hal yang tadinya ada di tangan lembaga ini dilimpahkan ke departemen teknis. Daerah pun kini bebas mengajukan proposal proyek, lalu menyerahkannya ke instansi terkait. Fungsi yang tersisa di Bappenas praktis tinggal hanya menyusun strategi dan anggaran pembangunan. Disusun tiap lima tahun, strategi itu lalu dituangkan dalam program pembangunan nasional (propenas), yang menjadi dasar penyusunan dokumen rencana pembangunan satu tahun (repeta) dan rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN). Mekanisme ini sudah berjalan sejak tahun 1999 dan (seharusnya) berakhir pada tahun 2004 nanti. Tapi lalu muncul persoalan. Pada 9 Maret lalu, parlemen mengesahkan Undang-Undang Keuangan Negara. Salah satu pasalnya mengatakan penyusunan RAPBN berpedoman pada rencana kerja pemerintah (RKP), bukan propenas. Disebutkan juga, tugas penyusunan anggaran pembangunan pun kini dilimpahkan ke Departemen Keuangan, yang sebelumnya hanya berwenang merancang anggaran rutin. Sontak Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie belingsatan. Ia menuding ada persekongkolan antara pejabat Keuangan dan Bank Dunia yang mencoba membubarkan lembaganya. Setidaknya berupaya menjadikan instansinya, yang dipenuhi master dan doktor itu, sebagai macan ompong. Tudingan Kwik bersumber dari sebuah dokumen bertajuk Medium Term Expenditure Framework (MTEF). Isinya rekomendasi Bank Dunia-atas permintaan pemerintah-untuk menggabungkan fungsi anggaran rutin dan pembangunan di bawah satu atap di Departemen Keuangan, sebagaimana yang telah diterapkan di sejumlah negara maju. Kegelisahan Kwik boleh jadi berlebihan. Setidaknya kalau yang dijelaskan Siswo Sudjarwadi, Ketua Tim Penyusunan RUU Keuangan Negara, benar. Kata dia, propenas dan RKP hanyalah berbeda nama. Nantinya, RKP akan disusun oleh Presiden Megawati sebagai kepala pemerintahan, yang tentu mustahil menyusunnya sendiri. "Pastilah Presiden menugaskannya pada badan yang ahli dalam soal ini. Siapa lagi kalau bukan Bappenas?" katanya diplomatis. Ekonom senior Bank Dunia, Bert Hoffman, pun menampik tudingan Kwik. Ia mengatakan rekomendasi yang dibikin lembaganya hanyalah salah satu cara yang lazim diadopsi dalam penyusunan anggaran. "Sekali lagi, itu hanyalah alternatif," katanya. Toh, Kwik terburu gusar. Ia mengaku sudah bicara langsung dengan Presiden tentang hal ini. Kata Kwik, Mega berkukuh akan tetap mempertahankan Bappenas dan bisa jadi tak bakal meneken beleid itu. Benarkah? "Sikap Presiden tersebut disalahartikan Pak Kwik," kata seorang pejabat Sekretariat Negara. Ia memastikan Presiden Megawati akan tetap menandatangani undang-undang tersebut. "Sudah sampai di Presiden kok. Dia lupa saja, mungkin," ia menambahkan. Namun, dia membenarkan pernyataan Kwik bahwa Mega akan mempertahankan keberadaan Bappenas. Seperti dijelaskan Siswo di atas, penyusunan RKP memang akan dipasrahkan Presiden kepada Bappenas. Pelimpahan tak perlu dilakukan dengan undang-undang, cukup dengan peraturan pemerintah atau keputusan presiden. Apalagi Bappenas juga dibentuk melalui keputusan presiden. Anggota parlemen dari Komisi Keuangan, Paskah Suzetta, pun bersuara senada. Ia mengingatkan Kwik soal mekanisme pengesahan undang-undang. Kalaupun dalam tempo 30 hari setelah diketuk palu di Senayan-itu artinya jatuh pada Rabu ini-Presiden tak juga menandatangani Undang-Undang Keuangan Negara, toh menurut UUD 1945 beleid itu akan otomatis berlaku. Soal wewenang Bappenas, Paskah, yang juga merupakan anggota Panitia Khusus RUU Keuangan, menyatakan fungsi perencanaan anggaran yang sebelumnya ada di instansi itu dihapus karena alasan efisiensi. "Yang tahu kemampuan kantong pemerintah, ya, Keuangan," kata Paskah. Meski begitu, ia menilai keberadaan Bappenas masih diperlukan, setidaknya untuk koordinasi pelaksanaan proyek pembangunan supaya tak saling tubruk. Deputi Ekonomi Makro Bappenas, Bambang Priyambodo, mengatakan yang dipersoalkan pihaknya bukanlah semata soal wewenang. Menurut dia, kandungan undang-undang itu memang sumir karena ada beberapa pasal yang tak jelas. Salah satunya pasal 12 tentang hal tersebut. Ia mempertanyakan seperti apa bentuk RKP itu. Apakah di dalamnya juga termasuk uraian arah pembangunan dan skala prioritas proyek. "Jika ya, apa Keuangan bisa merancang arah pembangunan sektoral?" Bambang mempertanyakan. Selama ini Lapangan Banteng, markas Keuangan, memang dikenal spesialis urusan fiskal, bukan pembangunan sektoral. Tak cuma itu, bagian penjelasan Undang-Undang Keuangan Negara juga memerahkan telinga petinggi Bappenas. Di sini produk mereka, propenas, dinilai tak lagi realistis. Secara implisit, isinya menuding Bappenas telah gagal fungsi. "Target pembangunan yang sifatnya kuantitatif itu kan hanya indikatif," Bambang menjelaskan. Yang mengikat menurut dia hanyalah strategi pembangunan jangka menengah. Siswo kembali datang mendebat. Menurut dia, di masa ketika dinamika ekonomi regional dan internasional terus bergerak, nyaris mustahil ada orang yang bisa membuat prediksi sampai lima tahun ke depan. Karena itulah, strategi pembangunan tak boleh dibuat kaku seperti selama ini. Menurut Siswo, instansinya sudah punya kiat mengurangi derajat ketidakpastian itu. Caranya, dalam satu tahun anggaran akan disusun tiga rancangan sekaligus. Bentuknya: draf anggaran untuk tahun berjalan (RAPBN) plus proyeksi anggaran untuk dua tahun berikutnya. Pengamat ekonomi Dradjad Wibowo termasuk yang bingung dengan Undang-Undang Keuangan Negara. Ia khawatir, beleid ini akan memusatkan semua kekuasaan keuangan negara di tangan Menteri Keuangan. Dipoles bagaimanapun, kata Dradjad, baginya sudah jelas dengan demikian fungsi Bappenas telah terdilusi habis. Dan ada satu yang lepas dari pengamatan banyak orang. Di mata Dradjad, beleid ini berpotensi memenggal dua instansi sekaligus. Selain Bappenas, menurut dia wewenang Kantor Kementerian Negara BUMN pun telah dipangkas habis. Dradjad merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Keuangan Negara. Disebutkan di situ pengelolaan keuangan negara dikuasakan kepada Menteri Keuangan. Lalu dijelaskan, yang dimaksud keuangan negara adalah juga termasuk segenap kekayaan daerah dan seluruh perusahaan milik negara. Dalam hal mekanisme anggaran, Dradjad berpendapat menjadikan MTEF sebagai acuan memang tidaklah menjadi masalah. Menurut dia, fungsi anggaran di negara maju selalu ditempatkan di bawah satu atap. Tapi ia mempertanyakan kenapa tempatnya lalu dipilih di Departemen Keuangan. Ia memberi contoh model Amerika Serikat. Di negeri adikuasa itu, semua wewenang penyusunan anggaran justru disentralisasi di Kantor Pengelolaan Anggaran (Budget Management Office), bukan di Departemen Keuangan. Kementerian Keuangan AS sendiri malah hanya memfokuskan diri pada urusan manajemen dan kebijakan umum. "Di sini kok bisa semua wewenang itu dipegang Menteri Keuangan?" kata Dradjad, masih dengan nada bingung. Febrina Siahaan

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Doa untuk Situs Qadiriyah

Mawar dari Bagdad

Album

Meninggal Dunia

TEMPO DOELOE

Buku

Selamat Tinggal Teori Konspirasi

Catatan Pinggir

Proyek

Indonesiana

Istri Bupati Menolak Inul

Mau Nikmat, Malah Tergugat

Surat Dari Redaksi

Surat Dari Redaksi

TEMPO|interaktif

Ketua MA: Yang Ancam Mogok Itu Hakim Balita

Teknologi

Facebook Luncurkan Aplikasi 'Instagram'  

Nasional

Ambang Batas Parlemen Digugat Lagi

Denmark Umumkan Skuad Resmi

Bisnis

Rupiah 9.500 Per Dolar AS, Indeks Tumbang

Cuit Gaga Soal Rolex Palsu Bikin Marah Fan Thailand

Nasional

Bekas Pejabat Cilegon Diperiksa Sebagai Tersangka  

Nasional

Ada Tas Misterius dalam Kunjungan SBY ke Yogya

Nasional

“Perempuan yang Layak Ibu Ani, Pemuda Layak Anas"  

Olahraga

Kaki Bek Persiba Bolong Terkena Petasan Roket

Charlize Theron Tak Suka Julukan Orang Tua Tunggal

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif