• Home
  • 21 April 2003
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Gaya Hidup
    • Arsitektur
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Ralat
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Indonesiana
    • Selingan
  • Seni
    • Musik
    • Teater
    • Tari
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 21 April 2003

    Tersandung 'Bisnis' Polisi Bandung

    HATI-hati menyogok oknum. Sudah tersogok, bilangnya belum. Begitulah nasib Sukarman, 64 tahun, seorang dokter spesialis kandungan di Bandung, Jawa Barat. Karena ingin terbebas dari tuduhan berpraktek aborsi, dokter yang telah berpraktek 32 tahun itu menyerahkan uang tebusan Rp 49 juta kepada sejumlah opsir polisi sebagai "tebusan" untuk biaya administrasi surat perintah penghentian penyidikan perkara. Tapi para penerimanya menyangkal. Belitan masalah atas diri Sukarman itu bermula pada 16 Oktober tahun lalu. Seusai berpraktek di rumahnya di Jalan Sukarma, Bandung, polisi datang menciduk dirinya. Anggota Tim Perumus Naskah Majelis Kehormatan dan Etika Kedokteran ini dituduh melakukan praktek aborsi. Malam itu juga ia langsung digelandang ke Kepolisian Daerah Bandung bersama baskom cuci tangan dan beberapa alat kedokteran sebagai barang bukti. Setelah diperiksa, dokter yang juga berpraktek di beberapa tempat di Jakarta itu langsung masuk ke sel. Esoknya, Maria, sang istri, datang menjenguk sekaligus meminta penangguhan penahanan. Alasannya, suaminya akan menjadi pembicara pada seminar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Anyer, Banten. Tampaknya, polisi telah menyiapkan "jalan keluar"-tapi bukan jalan yang lurus. Kala Maria kembali ke kepolisian daerah, di sana sudah tersedia surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang harus "ditebus". Kata Kepala Direktur Reserse Komisaris Besar Dikdik Arief Mansyur, seperti dikutip Maria, "Masalah administrasi agar diurus dengan kabag." Yang dimaksud adalah Kepala Bagian Reserse Umum, Ajun Komisaris Besar Benny Gunawan. Mungkin mengingat usia suaminya yang sudah cukup tua untuk menanggung siksa penjara, tanpa pikir panjang Maria langsung mematuhinya. Di hadapan Benny, ia disuruh menyelesaikan urusan administrasi dengan anak buahnya, Inspektur Dua Sulaiman, di ruang kerjanya. Di sana, Maria diterima dengan sumringah. "Atas perintah kabag, uang administrasinya sebesar Rp 45 juta," kata Sulaiman seperti dikutip Maria. Meski kaget dengan besarnya biaya administrasi itu, Maria tak berdaya menolaknya. Setelah mencairkan deposito, hari itu juga ia menyerahkan uang sejumlah seperti yang diminta kepada Sulaiman, di saksikan oleh pengacara Sukarman, Sonny Wasita. Uang dimasukkan ke tiga amplop, yang masing-masingnya berisi Rp 20 juta, Rp 15 juta, dan Rp 10 juta. Bahkan Ajun Komisaris Sri Ana, yang memimpin penggerebekan, juga meminta bagiannya sebesar Rp 4 juta, yang diserahkan Maria lewat Sonny. Dengan total biaya administrasi SP3 Rp 49 juta itu, Sukarman pun kembali ke alam bebas. Namun, setelah dua bulan, Sukarman merasakan ada sesuatu yang tak beres yang membuatnya penasaran. Ketika ia mengeceknya, ternyata kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung-dan kemudian dikembalikan lagi ke polisi karena barang buktinya belum lengkap. Tidak ada bukti hasil pengguguran kandungan yang didapat di tempat prakteknya, seperti gumpalan darah dan janin. Lalu, kalau perkaranya belum tuntas, buat apa ia mencurahkan uang sebanyak itu, pikir Sukarman dan istrinya. Maria lantas melaporkan kasus pemerasan itu. Menurut Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Dadang Garnida, "bisnis" polisi itu akan disidik, termasuk pelapor yang memberi uang sogokan. "Kenapa memberi? Coba memberinya kepada saya, pasti beres," katanya tersenyum. Dadang juga menyangsikan pemerasan itu. "Kalaupun memang ada, dikemanakan uangnya, dan buat apa?" katanya. Benny juga menyanggah cerita di atas. "Tak ada uang administrasi itu," ujarnya. Kini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Provost Mabes Polri. Sukarman sendiri enggan berkomentar atas kasusnya. "Saya tak akan bicara sebelum kasus tuduhan aborsi dan pemerasan itu jelas," kata dokter tua itu. Ibarat bermain sepak bola, hasil pertandingan babak pertama 1-1. Barang bukti yang diajukan polisi kurang mendukung. Sementara itu, pihak Sukarman tak punya tanda terima biaya administrasi SP3 sebesar Rp 49 juta itu. Tapi, di mana di dunia ini ada sogok-menyogok pakai kuitansi? Kalau ada, goblok namanya! Agus S. Riyanto, Upiek Supriyatun (Bandung)

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Penghargaan

Meninggal

TEMPO DOELOE

Buku

Harta Karun di Rak Berdebu

Menyemai Ajaran Bung Karno di Sebuah Gedung

Menembus Dinding Para Koruptor

Catatan Pinggir

Nur

Indonesiana

Takut Wartawan, Sembunyi di Jamban

Aksi Rambo di Bali

Ralat

RALAT

Tari

Sepotong Cinta Tiga Koreografi

TEMPO|interaktif

Olahraga

Malouda Ingin Tetap Berkostum Chelsea

Olahraga

Rahasia Sukses Fergie Hanya Lemon dan Roti

Jago Gubernur dan Rektor di Piala Eropa  

Internasional

Dokter Dihukum, AS Sunat Bantuan ke Pakistan  

Olahraga

Sriwijaya FC Mulai Jual Batik dan Sepeda Fixie

Teknologi

Lenovo IdeaPad S205, Mendobrak Mitos Cip AMD  

Ketua MA: Yang Ancam Mogok Itu Hakim Balita

Teknologi

Facebook Luncurkan Aplikasi 'Instagram'  

Nasional

Ambang Batas Parlemen Digugat Lagi

Denmark Umumkan Skuad Resmi

Bisnis

Rupiah 9.500 Per Dolar AS, Indeks Tumbang

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif