• Home
  • 12 Mei 2003
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Indonesiana
    • Layar
  • Seni
    • Fotografi
    • Seni Rupa
    • Tari
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Obituari
    • Wawancara
  • Arsip
  • 12 Mei 2003

    Rizieq Shihab Didakwa Menghasut

    Sidang itu dijaga ketat. Puluhan aparat kepolisian berjaga-jaga di dalam maupun di luar ruang sidang. Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab mengenakan jubah putih dan sorban di kursi terdakwa. Puluhan pengunjung yang sebagian besar pendukung Rizieq dan ibu-ibu pengajian serius mengikuti jalannya sidang Kamis pekan lalu. Rizieq Shihab didakwa melecehkan pemerintah dan menghasut massa untuk melakukan tindak kekerasan. Jaksa Hasan Basri menjerat Rizieq dengan Pasal 154 dan 160 KUHP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukuman maksimal adalah enam tahun penjara. Dakwaan jaksa didasari instruksi Rizieq agar semua anggota FPI dan Laskar Pembela Islam (LPI) di seluruh Indonesia merusak dan memusnahkan tempat maksiat dan hiburan. Surat itu ditemukan penyidik pada 5 Mei 2000 di Markas Besar FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam tayangan di salah satu televisi swasta, 5 Oktober 2002, Rizieq juga dinilai telah melakukan penghasutan di muka umum untuk melakukan perbuatan pidana kekerasan terhadap fasilitas umum. Atas dakwaan tersebut kuasa hukum Rizieq, Sugito, langsung membacakan eksepsi dan menilai tuntutan jaksa salah alamat. Rizieq sendiri menegaskan bahwa yang seharusnya dituntut dan menjadi terdakwa adalah para pengelola tempat maksiat dan semua oknum aparat kepolisian. Kenapa polisi? "Karena telah membiarkan, bahkan melindungi, kemaksiatan dengan melacurkan hukum agama dan hukum negara," kata Rizieq berapi-api.

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Sakit

Pejabat Baru

TEMPO DOELOE

Buku

Kamus Seks yang Kebablasan

Konflik Besar, Analisis Minimal

Catatan Pinggir

Nasionalis

Fotografi

Mat Kodak Vulkanolog

Indonesiana

Gajah Mada Kesurupan

Membolos Demi Pak Guru

Layar

James Nachtwey:

Lelaki dengan Lensa Anti-Perang

Sebuah Kamera Bernama Tragedi

Seorang Penjelajah Bernama Nachtwey

Seni Rupa

Setelah Membakar Wajah Nietzsche

Tanggapan tentang Pertamina

Tari

Yang Dicari dan yang Hilang

TEMPO|interaktif

Nasional

Ruhut Minta Demokrat Pecat Thaib

Teknologi

Waspada, Blog Kini Jadi Sarana Penyebar Virus  

Nasional

Atasi Konflik, Jokowi Datangi Kasunanan Surakarta

Bisnis

Ini, Dua Syarat Untuk Tambahan Kuota BBM Subsidi

Nasional

Gunung Dokuno di Halmahera Utara Meletus

Olahraga

Malouda Ingin Tetap Berkostum Chelsea  

Olahraga

Rahasia Sukses Fergie Hanya Lemon dan Roti

Jago Gubernur dan Rektor di Piala Eropa  

Internasional

Dokter Dihukum, AS Sunat Bantuan ke Pakistan  

Olahraga

Sriwijaya FC Mulai Jual Batik dan Sepeda Fixie

Teknologi

Lenovo IdeaPad S205, Mendobrak Mitos Cip AMD  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif