KAMI ingin menggunakan hak jawab atas pemberitaan berjudul BPPN Gigit Jari dalam Majalah TEMPO Edisi 26 Mei-1 Juni 2003, halaman 134.
Dalam tulisan tersebut terdapat kalimat, "....Dengan begitu, kandaslah upaya pemerintah untuk meminta dividen saham Bank Danamon selama tahun 2003. Padahal Ketua BPPN Syafruddin Temenggung sempat merilis siaran pers yang isinya mengatakan bahwa BPPN berhak mendapat dividen secara tunai dari laba bersih Bank Danamon sampai akhir 2002, yang besarnya mencapai Rp 563,3 miliar."
Kami jelaskan bahwa sesuai dengan siaran pers pada 21 Mei 2003, BPPN berhak dan akan mengambil dividen secara tunai dengan rasio 60 persen dari laba bersih BDI sampai dengan 31 Desember 2002 atau sebesar Rp 563,3 miliar. Ini merupakan rasio pembayaran dividen di atas rata-rata rasio pembayaran dividen bank dan perusahaan lain di Indonesia pada umumnya. Sebagaimana telah disampaikan oleh Ketua BPPN Syafruddin A. Temenggung dalam konferensi pers sebelumnya, perhitungan dividen 2003 baru dapat dilakukan setelah dilakukannya perhitungan laba bersih Bank Danamon 2003.
RAYMOND VAN BEEKUM
Kepala Divisi Komunikasi BPPN
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
