• Home
  • 09 Juni 2003
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Film
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Arsitektur
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Selingan
  • Seni
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 09 Juni 2003
    PT Manulife

    Ini 'l'Esprit de Corps', Bung!

    JANGAN pernah berharap dapat menangkap belut di comberan keruh dengan bubu berlubang! Si belut akan mudah berkelit dan lepas dari tangkapan. Ilmu kuno ini tampaknya harus dicamkan benar-benar oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Jika tidak, beleid yang dikeluarkannya akan tidak berhasil guna. Contohnya, Keputusan Presiden No. 139/M/2002. Kita tahu, pekan lalu majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara telah membatalkan Keputusan Presiden No. 139/M/2002 tentang Pemberhentian Sementara Tiga Hakim yang Menangani Kasus Kepailitan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Majelis hakim PTUN yang diketuai Arifin Marpaung bahkan memerintahkan Presiden menerbitkan keputusan presiden (keppres) pencabutan Keppres No. 139 itu. Kasus bermula pada Mei 2002, ketika tiga hakim Pengadilan Niaga Jakarta--Hasan Basri, Ch. Kristi Purnamiwulan, dan Tjahjono-menangani gugatan pailit atas PT Manulife oleh kurator PT Dharmala Sakti Sejahtera, Paul Sukran. Saat itu mereka memutuskan menerima gugatan dan Manulife dinyatakan pailit. Tapi pemerintah Kanada, tempat PT Manulife berasal, memprotes. Akhirnya putusan dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Belakangan berkembang isu bahwa Hasan Basri dan kawan-kawan telah menerima suap agar menjatuhkan vonis yang menguntungkan penggugat. Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara pun menemukan kejanggalan dalam laporan kekayaan mereka. Untuk menyelidikinya, pemerintah membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Lalu, 6 Agustus 2002, Presiden atas usulan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengeluarkan Keppres No. 139 tersebut. Tak puas dengan keppres itu, ketiga hakim menggugat ke PTUN. Alasannya karena Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan ketiganya tak terbukti menerima suap. Mereka pun membawa surat Ketua MA Bagir Manan dan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang mengusulkan agar keppres itu dicabut. Dalam pertimbangannya, Marpaung mengatakan Keppres No. 139 telah melanggar Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Peradilan Umum. "Seharusnya mereka diberi kesempatan membela diri sebelum diperiksa Majelis Kehormatan," ujarnya kepada Fatih Gama dari Tempo News Room. Rekomendasi MKH, bahwa mereka tidak terbukti menerima suap, dan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Mabes Polri-karena tak ditemukan bukti suap-dijadikan pertimbangan putusan majelis PTUN. Memang, begitu keluar rekomendasi MKH dan SP3, Yusril lewat suratnya mengusulkan agar Presiden mencabut Keppres No. 139. Tapi Presiden tak juga meneken surat pencabutannya sehingga gugatan di PTUN terus berjalan. "Kalau saya yang (boleh) menandatangani, sih, saya tanda tangani dari dulu," ujar Yusril. Namun, menurut anggota Komisi Hukum Nasional Frans Hendra Winarta, rekomendasi MKH dan SP3 dari polisi tak bisa menjadi dasar keputusan majelis hakim PTUN-karena keduanya menyangkut etika. Putusan hakim PTUN salah-kaprah, katanya, "Mereka telah mencampuradukkan persoalan etika dengan hukum." Menurut Frans, dalam putusan hakim PTUN itu tampak upaya penyelamatan korps hakim. Ia menunjuk betapa banyak kasus yang melibatkan hakim akhirnya berhenti di tengah jalan atau dimenangi hakim yang menjadi tersangka. Contohnya pada kasus Hakim Marnis Kahar dan kawan-kawan, kasus Fauzatulo Zendrato, dan lainnya. "Ini l'esprit de corps, Bung," ujarnya. Namun, mantan hakim agung Benyamin Mangkoedilaga tak sependapat jika putusan itu dipengaruhi semangat saling melindungi di antara sesama hakim. Keputusan majelis hakim PTUN dianggapnya sudah benar. Ketiga pertimbangan yang dipakai majelis hakim juga bisa digunakan. "Masalahnya, sejak awal keppres itu dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur," ujarnya. Sementara itu, Hakim Kristi tampak sudah siap-bahkan tak terlalu ambil pusing-dengan putusan Marpaung dan kawan-kawan. "Biasa saja," ujarnya kepada Sukma N. Loppies dari Koran Tempo. Adapun Kejaksaan Agung sebagai kuasa hukum Presiden telah mengajukan banding. "Permohonan sudah diajukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Antasari Azhar kepada Wahyu Dhyatmika dari Tempo News Room. Tapi perangkap apa lagi yang akan dipasang Pak Jaksa? Atau, hendak menangkap belut dengan tangan telanjang? Hanibal, Endri

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Penghargaan

TEMPO DOELOE

Buku

Menggapai Dunia yang Lebih Manusiawi

Membela Pembela Agama Tuhan

Kebijakan Clinton terhadap Indonesia

Catatan Pinggir

Luka

Seni Rupa

'Dunia Dalam' F.X. Harsono

TEMPO|interaktif

Seni & Hiburan

50/50, Kala Hidup Berubah 180 Derajat

Bisnis

Indonesia Kebal Krisis Eropa

Nasional

Hasil Ujian Nasional NTT Peringkat Terakhir Nasional

Nasional

Ruhut Minta Demokrat Pecat Thaib

Teknologi

Waspada, Blog Kini Jadi Sarana Penyebar Virus  

Nasional

Atasi Konflik, Jokowi Datangi Kasunanan Surakarta

Bisnis

Ini, Dua Syarat Untuk Tambahan Kuota BBM Subsidi

Nasional

Gunung Dokuno di Halmahera Utara Meletus

Olahraga

Malouda Ingin Tetap Berkostum Chelsea  

Olahraga

Rahasia Sukses Fergie Hanya Lemon dan Roti

Jago Gubernur dan Rektor di Piala Eropa  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif