• Home
  • 16 Juni 2003
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Ralat
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Indonesiana
    • Layar
  • Seni
    • Fotografi
    • Teater
    • Tari
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Obituari
    • Wawancara
  • Arsip
  • 16 Juni 2003
    Pembobolan BNI

    Lalu Mereka pun Bebas

    BAHTERA Bank Negara Indonesia (BNI) seperti tak putus dirundung badai. "Perompakan" yang selalu melibatkan orang dalam datang silih berganti. Tahun lalu, misalnya, BNI kebobolan Rp 670 miliar atau sekitar 35 persen dari keuntungan 2001. Kini, pembobolan yang merugikan BNI Rp 325 miliar mulai diadili secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di kursi terdakwa duduk Agus Salim, Kepala BNI Cabang Pembantu Radio Dalam, Jakarta Selatan, dan Gunawan, Kepala BNI Cabang Pembantu Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur. Patgulipat menggangsir BNI ini berawal ketika Dedy Suryawan bersama Teuku Muhammad Isfandi dan Zainuddin Kaimudin-semuanya petinggi PT Harum Dana Sekuritas-mengunjungi Gunawan pada Juli 2002. Intinya, mereka menawarkan diri menjadi calo untuk menempatkan dana sebesar Rp 130 miliar di BNI dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dalam bentuk deposit on call (DOC). Namanya juga calo, semua tentu tak gratis. Syaratnya, uang itu harus dipinjamkan kepada Dedy. Nah, ketika dana Rp 130 miliar itu dikirim oleh BPD Bali, seperti dalam tuntutan jaksa, Gunawan tidak mencatatkannya sebagai DOC. Ia justru memasukkan dana itu ke rekening sementara, dan meneruskan Rp 80 miliar ke rekening Bonar Manurung serta Rp 50 miliar ke rekening Dedy-memenuhi "perintah" Dedy. Namun, sebelum diberikan kepada Dedy, Gunawan sempat sangsi. Ia baru "mantap" setelah Dedy menyodorkan lima lembar negotiable certificate deposit (NCD) senilai Rp 10 miliar yang dikeluarkan Bank Swansarindo International dan ditandatangani oleh Direktur Utama, Lulu L. Harsono, dan Direktur Treasury, Endang Permana. Uang Rp 50 miliar itu, setelah pindah ke rekening Dedy, dikirim ke PT Ratna Dewi Gemilar, PT Putra Bima, dan Bank Swansarindo-atas perintah Lulu. Bank Swansarindo, yang dulunya milik Mohammad Thamrin, pada November 2001 telah pindah tangan kepada pengurus Muhammadiyah. Tercatat nama Dawam Rahardjo, yang memiliki 9 persen saham, Abdul Munir Mulkan (20 persen saham), Amin Aziz (27 persen), dan Hajriyanto Thohari (23 persen). Bank itu kemudian diganti nama menjadi Bank Persyarikatan. Pada saat bersamaan, Dedy juga menggarap BNI Radio Dalam. Kiriman BPD Bali sebesar Rp 195 miliar juga tidak dicatatkan dalam DOC. Dana itu justru masuk rekening sementara, kemudian dipindahbukukan ke rekening Faisal Rp 50 miliar dan Dedy Rp 145 miliar. Dari mereka, dana itu menyebar ke berbagai kas, di antaranya PT Goro Batara Sakti sebesar Rp 9,6 miliar, M. Kharis Suhud Rp 1,7 miliar, dan Tjao Biem Cin Rp 2 miliar. Kala BPD menagih DOC-nya, BNI kelimpungan. Semua penerima dana berkelit. Hanya Bonar Manurung yang kemudian mengembalikan. Bank Swansarindo pun enggan membayar NCD. Sebab, Bank Indonesia dan polisi berpendapat NCD yang diserahkan Dedy kepada Gunawan itu palsu, meski penyerahannya disaksikan Direktur Treasury Bank Swansarindo, Endang Permana. Celakanya, NCD itu diminta kembali oleh Dedy dengan alasan hendak dicairkan. Kini Gunawan hanya memegang fotokopinya. Kuasa hukum Gunawan, Zulfendri Hasan, belum bersedia memberi keterangan. Demikian juga Felix S.P., pengacara Agus Salim. Hanya, ketika masalah ini mencuat, Dedy pernah meminta bantuan Sholahuddin Wahid, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, agar mempertemukan dia dengan Ketua Umum Muhammadiyah, Ahmad Syafi'i Ma'arif. Dalam pertemuan itu Dedy mengaku sekadar kasir suruhan Lulu. "Dedy menyalahkan Lulu, dan Lulu menyalahkan Dedy. Mana yang benar, saya enggak tahu," kata Sholahuddin, yang mengaku lupa apa isi pertemuan. Kini, hanya dua nama yang diadili karena menyalahi prinsip perbankan. Penikmat dana tak satu pun dijadikan tersangka. Menurut Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Noer Said, dia telah mengirim surat kepada polisi agar mereka diusut dan dijadikan tersangka. Tapi belum ada kabar beritanya. "Kita juga akan menyidik dan mengenakan tuduhan korupsi kepada mereka," janji Noer Said.

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Penghargaan

Gelar

Meninggal

Buku

Tiga Pilar Sebuah Gerakan

Catatan Pinggir

Poster

Fotografi

Jagat Perempuan dalam Jeruji Fotografi

Indonesiana

Duel Hakim Versus Panitera

Cubitan Bermasalah

Layar

Layar Masa Lalu yang Retak

Durga di Tangan 'Meneer'

Demi Wisata, Wangsit, dan Klenik

Ralat

Ralat

Tari

Kandas di Tengah Jelajah

TEMPO|interaktif

Bisnis

Anggarkan Rp 400 Miliar, Ramayana Buka 6 Gerai Baru

Nasional

Dua Sekolah Tidak Lulus Ujian Nasional 100 Persen

Seni & Hiburan

50/50, Kala Hidup Berubah 180 Derajat

Bisnis

Indonesia Kebal Krisis Eropa

Nasional

Hasil Ujian Nasional NTT Peringkat Terakhir Nasional

Nasional

Ruhut Minta Demokrat Pecat Thaib

Teknologi

Waspada, Blog Kini Jadi Sarana Penyebar Virus  

Nasional

Atasi Konflik, Jokowi Datangi Kasunanan Surakarta

Bisnis

Ini, Dua Syarat Untuk Tambahan Kuota BBM Subsidi

Nasional

Gunung Dokuno di Halmahera Utara Meletus

Olahraga

Malouda Ingin Tetap Berkostum Chelsea  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif