• Home
  • 16 Juni 2003
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Ralat
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Indonesiana
    • Layar
  • Seni
    • Fotografi
    • Teater
    • Tari
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Obituari
    • Wawancara
  • Arsip
  • 16 Juni 2003

    Politik Merambah Ranah Roh

    B.S. Mardiatmadja Penulis adalah pengajar

    Dalam pembicaraan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional banyak anggota DPR berselisih bukan mengenai inti pendidikan. Pegiat pendidikan diadu untuk bertengkar mengenai agama. Agama dipermainkan sebagai kartu judi politik. Agaknya cara itu berhasil menciptakan polarisasi dalam masyarakat. Taktik itu dipakai untuk mengumpulkan massa, yang menjadi alat pemerasan ke arah keputusan politik 11 Juni 2003 dengan disahkannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Senjatanya: ranah roh dan batin manusia, seperti agama dan kesalehan.

    Padahal, ada puluhan pasal dan ayat lain yang tidak berkaitan dengan agama tapi merusak persekolahan. Banyak ayat yang bertentangan satu sama lain atau tidak tepat guna. Pasal 3 adalah contoh buruk: pendidikan bukan demi murid. Kalimatnya panjang sekali serta campur aduk. Juga Pasal 13-25, yang memaparkan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sama sekali tidak merumuskan isi pokok tiap-tiap unit itu. Tidak ada kejelasan hubungan komprehensif sekitar isi antara jenjang satu dan lainnya. Yang diberikan hanya hubungan manajerial sepotong-sepotong. Maka, aspek edukatifnya tidak tampak.

    Hilangnya aspek interaksi personal antara murid dan guru tampak dengan tiadanya penjelasan tentang peran khas guru dalam undang-undang ini. Guru tercampur dengan tenaga kependidikan, seperti tata usaha dan sebagainya. Lenyaplah cita-cita Ki Hadjar Dewantara membangun komunitas sekolah yang menonjolkan relasi personal antara guru dan murid. Padahal para ahli pendidikan modern seperti Ki Hadjar, Supriyoko, Jhon Dewey, dan Paulo Freire semakin menggarisbawahi kepentingan sekolah menjadi komunitas.

    Pasal 7 juga hanya memberikan peran serta (bukan hak menentukan) dalam mendidik kepada orang tua. Negara dilukiskan sebagai lembaga yang dapat mengaruniakan hak mendidik kepada orang tua. Padahal hak mendidik itu bersumber pada kodrat orang tua. Dalam keintiman relasi antar-dua insan diciptakanlah manusia baru yang akan mereka besarkan dan didik. Sang Pencipta sendirilah yang kita imani sebagai sumber hak mendidik orang tua. Pasal ini menunjukkan bagaimana undang-undang tersebut meletakkan negara sebagai sumber hak. Dengan demikian, undang-undang tersebut sebenarnya memerkosa hak dasar manusia.

    Pasal 12 Ayat 1 kelihatannya membela hak anak dan pengajaran agamanya, tapi sebenarnya para perancangnya memperalat anak dan agama untuk kepentingan popularitasnya. Dengan kata lain, reduksi pendidikan pada pengajaran agama itu hanyalah topeng guna menutupi kelemahan pasal-pasal lain. Maka, massa digerakkan untuk membuat orang tidak membicarakan kekacauan sistematika dan kontradiksi di antara berbagai ayat undang-undang. Dengan memfokuskan perhatian orang pada "pasal agama", mudahlah orang dipecah-pecah antara agama satu dan lainnya. Di situlah politik merambah ranah peka: cinta manusia pada agamanya.

    Jamahan pada ranah peka itu menggelapkan fakta lain bahwa Undang-Undang Sisdiknas memerkosa hak rakyat untuk berkumpul dan menyosialisasi pendapatnya secara "corporate". Kita tahu bahwa, lama sebelum proklamasi kemerdekaan, swasta telah berjuang untuk pendidikan: Kayutanam, Taman Siswa, pesantren, Muhammadiyah, zending, dan misi telah mencerdaskan rakyat. Mereka sedemikian berhasil sehingga pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Onderwijs Ordonnantie pada tahun 1932. Sekolah swasta hanya dapat beroperasi setelah mendapat izin pemerintah; kurikulum swasta harus diketahui dan disetujui pemerintah; gurunya harus diizinkan pemerintah. Tujuannya, mematikan swasta. Pada waktu itu Ki Hadjar melawan dengan mengirim surat protes kepada gubernur jenderal dan di lapangan dengan gerakan diam. Golongan-golongan lain mendukung. Maka, Onderwijs Ordonnantie itu akhirnya dicabut.

    Pasal 54-55 menyebutkan "pendidikan berbasis masyarakat", tetapi isinya tidak jelas dan hanya diberi peran sekunder. Ini bukan soal sepele. Berbeda sekali dengan Undang-Undang Pokok Pendidikan Tahun 1950. Dalam undang-undang ini pemerintah ditempatkan sebagai sumber hak hidup swasta. Padahal kedaulatan rakyat meletakkan upaya rakyat di atas pemerintah yang menerima kekuasaannya dari rakyat. Di situ jelas bagaimana politik mempermainkan hak rakyat dan swasta.

    Undang-Undang Sisdiknas tidak mengunggulkan tujuan penting seorang murid bersekolah menjadi manusia mandiri, tidak bergantung pada orang lain, dan dapat mengatur diri sendiri. Manusia mandiri apabila ia dapat berpikir sendiri. Manusia tidak bergantung pada orang lain kalau terampil mengambil keputusan dan melakukan tindakan-tindakan praktis. Manusia dapat mengatur diri sendiri lahir dan batinnya, termasuk perasaan. Undang-undang ini tidak menggarap hal penting ini. Padahal Pembukaan UUD 1945 menunjukkan betapa kita mencari kesejahteraan bersama, kemerdekaan bersama, kecerdasan hidup. Dengan orang-orang cerdas, dapatlah kita menaikkan peringkat kadar kompetitif kita, meningkatkan kualitas universitas-universitas kita di pergaulan internasional yang kini di bawah Malaysia. Undang-undang ini tidak memberi prioritas sama sekali kepada masalah pencerdasan ini. Beberapa kali anggota Panja mengajukan argumen bahwa mereka menonjolkan "kecerdasan spiritual". Itu hanya salah satu dari aneka kecerdasan yang dikemukakan para ahli, seperti Howard Gardner, yang menyebutkan perlunya kecerdasan matematis, verbal, visual/ruang, musikal, dan kecerdasan kinestesis. Bagi Gardner, kecerdasan spiritual tidak identik dengan kecerdasan supernatural, apalagi dogma suatu lembaga agama.

    Undang-undang ini kerap dijajakan seakan-akan maju dalam berpikir tentang kecerdasan beragama, tapi dengan memutlakkan "yang keagamaan" secara pincang sehingga menghilangkan pencerdasan komprehensif. Adakah ini sebuah "sukses" dengan undang-undang ini politik merambah ranah roh? Lalu, agama diperalat politik atau agama menyalahgunakan politik?


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Penghargaan

Gelar

Meninggal

Buku

Tiga Pilar Sebuah Gerakan

Catatan Pinggir

Poster

Fotografi

Jagat Perempuan dalam Jeruji Fotografi

Indonesiana

Duel Hakim Versus Panitera

Cubitan Bermasalah

Layar

Layar Masa Lalu yang Retak

Durga di Tangan 'Meneer'

Demi Wisata, Wangsit, dan Klenik

Ralat

Ralat

Tari

Kandas di Tengah Jelajah

TEMPO|interaktif

Bisnis

Anggarkan Rp 400 Miliar, Ramayana Buka 6 Gerai Baru

Nasional

Dua Sekolah Tidak Lulus Ujian Nasional 100 Persen

Seni & Hiburan

50/50, Kala Hidup Berubah 180 Derajat

Bisnis

Indonesia Kebal Krisis Eropa

Nasional

Hasil Ujian Nasional NTT Peringkat Terakhir Nasional

Nasional

Ruhut Minta Demokrat Pecat Thaib

Teknologi

Waspada, Blog Kini Jadi Sarana Penyebar Virus  

Nasional

Atasi Konflik, Jokowi Datangi Kasunanan Surakarta

Bisnis

Ini, Dua Syarat Untuk Tambahan Kuota BBM Subsidi

Nasional

Gunung Dokuno di Halmahera Utara Meletus

Olahraga

Malouda Ingin Tetap Berkostum Chelsea  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif