• Home
  • 16 Juni 2003
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Ralat
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Indonesiana
    • Layar
  • Seni
    • Fotografi
    • Teater
    • Tari
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Obituari
    • Wawancara
  • Arsip
  • 16 Juni 2003

    Sudah Terlambat, Jangan Dihambat

    Independensi tak pernah diperoleh secara gratis. Bank Indonesia merasakan hal ini ketika UU Nomor 23 Tahun 1999 diundangkan. Sebagai imbalan atas kemerdekaannya dari campur tangan pemerintah, BI harus merelakan kehilangan wewenangnya sebagai badan pengawas lembaga jasa keuangan di republik ini. Berdasarkan pasal 34 dalam UU tentang BI itu, ditetapkan bahwa, "Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang." Lembaga pengawasan ini seharusnya sudah terbentuk dan berfungsi sejak 31 Desember lalu.

    Kenyataan ternyata melenceng dari jadwal amanat hukum itu. Mungkin karena terhambat pergantian pemerintahan Abdurrahman Wahid ke Presiden Megawati Soekarnoputri, lembaga Otoritas Jasa Keuangan belum juga terbentuk karena undang-undangnya belum disahkan. Kabarnya, Presiden Megawati baru saja mengirimkan draf RUU pemerintah mengenai hal ini ke DPR. Terlambat, memang, tapi tetap lebih baik ketimbang tidak sama sekali.

    Yang mengkhawatirkan justru kabar dari Senayan. Para petinggi Bank Indonesia kini diberitakan sedang gencar melobi para wakil rakyat agar menunda pembentukan Otoritas Jasa Keuangan itu. Alasannya demi penghematan. Pasalnya, diperlukan biaya banyak untuk membentuknya, sementara BI masih mampu menangani tugas ini.

    Semangat ingin berhemat ini, kalau betul, tentu patut mendapat acungan jempol. Sayangnya, alasan yang mulia itu sepertinya patut diragukan. Bukan saja karena Bank Indonesia selama ini tak dikenal pandai berhemat-seperti terungkap dari hasil audit BPK belum lama ini-reputasinya sebagai pengawas perbankan nasional pun jauh dari bebas cacat.

    Skandal penyaluran BLBI yang menyebabkan negara kehilangan lebih dari Rp 144 triliun, misalnya, adalah aib yang sulit dilupakan. Memang Bank Indonesia bukan satu-satunya institusi yang harus bertanggung jawab atas tragedi nasional ini, tapi jelas merupakan aktor utamanya. Belum lagi perselisihannya dengan PT Peruri, yang telah meruapkan keanehan perilaku manajemen Bank Indonesia terhadap kegiatan Yayasan Karyawan BI.

    Semua kejadian itu menunjukkan ada yang salah dalam pengelolaan BI. Mungkin sekarang sedang dibenahi, namun mengingat hampir tak ada perubahan personel inti di lembaga ini, sulit untuk mengharapkan telah terjadi reformasi total di dalamnya. Dalam situasi seperti ini, pasti lebih mudah membangun lembaga baru untuk menjadi pengawas jasa keuangan ketimbang mengharapkan keajaiban dari BI.

    Maka, upaya para petinggi BI untuk menunda pembentukan Otoritas Jasa Keuangan hanya akan menerbitkan kecurigaan. Timbul kesan kegiatan itu dilandasi oleh kekhawatiran para pejabat Bank Indonesia bahwa institusi yang baru itu, bila bekerja secara profesional, akan membongkar berbagai borok BI di masa lalu.

    Kesan ini, mudah-mudahan, tidak benar. Bank Indonesia dapat turut membantu menghilangkan kecurigaan orang ramai ini dengan membuang jauh-jauh resistensinya terhadap pembentukan OJK. Bahkan, sebagai lembaga yang memiliki banyak tenaga terdidik, Bank Indonesia justru harus rela menyumbangkan orang-orang terbaiknya untuk membangun OJK yang kredibel, efektif, dan profesional.

    Mengapa tidak?


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Penghargaan

Gelar

Meninggal

Buku

Tiga Pilar Sebuah Gerakan

Catatan Pinggir

Poster

Fotografi

Jagat Perempuan dalam Jeruji Fotografi

Indonesiana

Duel Hakim Versus Panitera

Cubitan Bermasalah

Layar

Layar Masa Lalu yang Retak

Durga di Tangan 'Meneer'

Demi Wisata, Wangsit, dan Klenik

Ralat

Ralat

Tari

Kandas di Tengah Jelajah

TEMPO|interaktif

Seni & Hiburan

Lady Gaga Batal Konser di Jakarta

Bisnis

Pengusaha Mineral Gugat Beleid Pungutan Bea Keluar

Bisnis

Anggarkan Rp 400 Miliar, Ramayana Buka 6 Gerai Baru

Nasional

Dua Sekolah Tidak Lulus Ujian Nasional 100 Persen

Seni & Hiburan

50/50, Kala Hidup Berubah 180 Derajat

Bisnis

Indonesia Kebal Krisis Eropa

Nasional

Hasil Ujian Nasional NTT Peringkat Terakhir Nasional

Nasional

Ruhut Minta Demokrat Pecat Thaib

Teknologi

Waspada, Blog Kini Jadi Sarana Penyebar Virus  

Nasional

Atasi Konflik, Jokowi Datangi Kasunanan Surakarta

Bisnis

Ini, Dua Syarat Untuk Tambahan Kuota BBM Subsidi

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif