• Home
  • 29 Juni 2003
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Film
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Khusus
    • Laporan Khusus
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Buku
  • Selingan
    • Indonesiana
    • Selingan
  • Seni
    • Seni Rupa
    • Seni
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 29 Juni 2003

    Terobosan untuk Hukum Paksa Badan


    APAKAH Indonesia memerlukan rumah tahanan khusus untuk debitor bandel dan penunggak pajak yang dikenai hukum paksa badan alias gijzeling? Bila pertanyaan ini ditujukan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), besar kemungkinan petinggi lembaga yang hampir selesai masa tugasnya ini akan langsung setuju. Untuk mengurung para debitor BLBI yang tidak saja membandel tapi juga petantang-petenteng ke luar negeri-bahkan bermukim dan melakukan investasi di negeri orang-jangankan rumah tahanan, sekadar kerangkeng besi juga rasanya pantas-pantas saja.

    Masalahnya, BPPN tidak berwenang menerapkan hukum paksa badan tersebut. BPPN harus mengandalkan dukungan hakim dan itulah yang tidak diperolehnya sampai sekarang. Jangan heran jika BPPN gagal mengajukan gijzeling atas beberapa debitor bandel hanya karena, menurut penilaian hakim, badan penyehatan perbankan itu tidak berhak melakukannya.

    Ditinjau dari kacamata hukum formal, sikap hakim mungkin benar. Tapi, jika dilihat dari sudut kepentingan negara, sikap itu cenderung tidak bertanggung jawab, bahkan telah dengan sengaja menempatkan hukum dalam ruang hampa udara. Kecenderungan ini bukan gejala baru dan dampaknya pun sangat nyata: para hakim tetap mendominasi ruang pengadilan, sementara hukum-yang tidak selalu identik dengan keadilan-tampak seakan-akan tidak bernyawa. Akibatnya terjadi kebuntuan, walaupun harus diakui, untuk gijzeling, pihak terkait seperti Departemen Kehakiman dan Sekretariat Negara masih berusaha mencari terobosan.

    Pekan lalu, hukum paksa badan yang terkandaskan itu tiba-tiba menggeliat di kalangan Direktorat Jenderal Pajak. Bersenjatakan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PP No. 137/2000 mengenai Tempat dan Tata Cara Penyanderaan dalam Rangka Penagihan Pajak, lembaga yang dipimpin Hadi Purnomo ini sekarang berwenang melakukan gijzeling terhadap penunggak pajak Rp 100 juta ke atas. Untuk itu, wewenang Direktur Jenderal Pajak telah diperkuat oleh surat keputusan bersama (SKB)-Rabu lalu ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman-yang khusus mengatur ketentuan paksa badan tersebut. Di situ ditetapkan bahwa penunggak pajak bisa ditahan tanpa diadili, maksimal selama satu tahun. Jika penunggak menolak paksa badan, ia bisa menggugat ke pengadilan atau mengadu ke ombudsman. Yang pasti kini Direktur Jenderal Pajak bisa menerbitkan surat paksa yang kekuatan hukumnya sama dengan putusan hakim.

    Wewenang seperti itulah yang diperlukan BPPN, tapi tak kunjung diperolehnya. Direktur Jenderal Pajak sendiri baru mendapat dukungan berupa SKB setelah menunggu dua tahun. Sebelumnya, penunggak pajak hanya bisa dicekal, dibekukan rekeningnya, dan disita asetnya. Ternyata ketiga sanksi tersebut tak cukup mempan karena jumlah pajak yang tertunggak terus meningkat selama tiga tahun terakhir ini, yakni Rp 13,3 triliun (2001), Rp 17,3 triliun (2002), dan Rp 17,1 triliun (semester I 2003). Tunggakan pajak ini rupanya sudah dilihat sebagai ancaman terhadap kesehatan keuangan negara, sehingga pemerintah berketetapan bahwa hukuman paksa badan harus diberlakukan.

    Namun, tak begitu jelas, faktor apa yang menghambat sehingga gijzeling belum juga dikenakan pada debitor bandel langganan BPPN. Padahal ulah polah mereka sangat berpotensi membangkrutkan negara. Mungkin untuk menjebloskan debitor BPPN, masih ada rambu-rambu hukum yang perlu dirapikan dulu. Mungkin juga masyarakat tidak harus menunggu terlalu lama untuk mengetahui-dan barangkali menyaksikan sendiri-betapa para konglomerat yang selama ini kebal hukum akhirnya mendekam di balik jeruji. Tapi, andaikata "drama" ini sampai terlaksana, itu benar-benar terobosan dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara-lah yang akhirnya memegang peranan.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

SAKIT

TEMPO DOELOE

Buku

Dari Timur, Emas Bercahaya

Kisah Baron Pedagang Emas Biru

Mitos Keunggulan Ekonomi Syariah

Catatan Pinggir

Kota Tuhan

Indonesiana

Mike Tyson dari Grobogan

Burung 'Ngumpet'

Seni Rupa

Teror Gantungan Kunci Hitler

TEMPO|interaktif

Internasional

Calon Presiden Ikhwanul Muslimin Unggul

Pemerintah Tegal Buat Album Khas Pantura  

Seni & Hiburan

Lady Gaga Ancam Batalkan Konser di Jakarta

Bisnis

Pengusaha Mineral Gugat Beleid Pungutan Bea Keluar  

Bisnis

Anggarkan Rp 400 Miliar, Ramayana Buka 6 Gerai Baru  

Nasional

Dua Sekolah Tidak Lulus Ujian Nasional 100 Persen  

Seni & Hiburan

50/50, Kala Hidup Berubah 180 Derajat

Bisnis

Indonesia Kebal Krisis Eropa

Nasional

Hasil Ujian Nasional NTT Peringkat Terakhir Nasional

Nasional

Ruhut Minta Demokrat Pecat Thaib

Teknologi

Waspada, Blog Kini Jadi Sarana Penyebar Virus  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif