• Home
  • 14 Juli 2003
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Indonesiana
    • Selingan
  • Seni
    • Seni Rupa
    • Teater
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Obituari
    • Wawancara
  • Arsip
  • 14 Juli 2003

    Pesta yang Tertunda

    KEMENANGAN sementara kubu Alwi Shihab tercapai setelah Mahkamah Agung pada 17 Juni lalu memutuskan, pemecatan Matori sebagai ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah sah. Selain itu, semua atribut Partai seperti lambang dan himne menjadi milik Alwi. Keputusan menjadi lebih berharga ketika Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menindaklanjuti dengan memberikan teguran pada 7 Juli lalu agar Matori segera melaksanakan putusan itu. Kemelut yang melanda partai warga nahdliyin itu bermula dari kenekatan Matori menghadiri Sidang Istimewa MPR yang melengserkan Abdurrahman Wahid dari kursi presiden. Abdurrahman, yang akrab dipanggil Gus Dur, tentu saja meradang. Lalu terbitlah surat pemecatan yang ditandatangani Gus Dur dan Arifin Djunaidi, sebagai ketua dan sekretaris Dewan Syura, pada 21 Juli 2001. Posisi Matori digantikan oleh Alwi Shihab. Giliran Matori menggugat Gus Dur dan Alwi lewat Kantor Pengacara Adrian, Darsono & Associates. Ketika disidangkan, Matori menarik surat kuasanya karena dinilai pengadilan tak layak. Matori juga mencabut gugatannya karena yang digugat kurang. Seharusnya, Arifin Djunaidi juga digugat karena ikut menandatangani pemecatan. Hakim Tusani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Oktober 2002 memutuskan: gugatan tak diterima dan Matori bisa menggugat kembali. Alwi lalu mengajukan banding agar ada kepastian hukum: siapa yang berhak memakai nama PKB. Pengadilan Tinggi Jakarta pada 18 Maret 2003 memutuskan bahwa pemecatan itu sah, dan atribut Partai menjadi milik PKB Alwi. Putusan itu "dinaikkan" Matori ke Mahkamah Agung. Putusan MA pada 17 Juni tak jauh berbeda dengan di tingkat banding. Bahkan MA menyuruh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegur Matori supaya melaksanakan putusan itu dan memintanya menghadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu ini. Putusan inilah yang menjadi dasar Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia untuk memverifikasi PKB Alwi. Ternyata permainan belum berakhir. Setelah gugatan pertama tak diterima pengadilan, Matori segera mengajukan gugatan baru. Gugatan kedua memasukkan nama Arifin Djunaidi, mendampingi Gus Dur dan Alwi, sebagai tergugat. "Pembelaan kita dipakai Matori untuk bahan gugatan kedua," kata pengacara Alwi, Ikhsan Abdullah. Hakim Tusani-hakim yang sama pada gugatan pertama-pada 25 Mei lalu mengabulkan gugatan Matori. Artinya, Matori berhak memimpin PKB hingga 2005. Dan kini, kemenangan Matori ini sedang digodok MA. Kemenangan gugatan kedua itu menambah semangat juang kubu Matori. Pengacara Matori, Alamsyah Hanafiah, menolak eksekusi. "Tak ada perintah mengeksekusi dalam putusan MA," katanya. Putusan itu, katanya, hanya memberi tahu Matori kalah. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak lebih berhati-hati menyikapi eksekusi. "Kita belum bisa menjawab apakah nanti kita akan melakukan eksekusi," kata I.B. Putu Madeg, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kewenangan kita baru sebatas memberikan teguran, seraya melihat perkembangannya," ia menambahkan. Tapi, dilaksanakan atau tidak, menurut praktisi hukum Luhut Pangaribuan, eksekusi sebenarnya sudah terjadi. "Pengakuan Departemen Kehakiman dan HAM untuk memverifikasi PKB Alwi itu adalah eksekusi yang sebenarnya," kata Luhut. Kini gugatan kedua masih menunggu putusan MA. Namun, bendera optimisme sudah tertancap di kubu Alwi. "Kita pasti menang, karena tak mungkin putusan MA kontradiktif dengan putusan lainnya," kata Alwi kepada Purwanto dari Tempo News Room. Tampaknya Alwi lupa, MA bukanlah lembaga satu suara. Ada sejumlah hakim yang bisa mengeluarkan banyak pendapat. Bisa saja putusan yang jatuh bertentangan dengan putusan sebelumnya. "Bila di tingkat kasasi Matori menang, jadinya akan lebih rumit," kata Luhut. "Bisa-bisa PKB harus dibubarkan dan tak bisa dipakai siapa pun." Artinya, pesta kemenangan memang masih tertunda. Agus S. Riyanto

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Meninggal

TEMPO DOELOE

Buku

Perempuan dalam Dunia Cerpen

Membedah Kekayaan Tafsir Indonesia

Catatan Pinggir

1944

Indonesiana

Demo Tengkorak

Polisi Tertipu Dalang

Seni Rupa

Gerilya 'Melawan' TV

Di Bawah 'Lindungan' MTV

TEMPO|interaktif

Nasional

Kasus Dhana Widyatmika Masuk Penuntutan

Bisnis

Agus Martowardojo Ancam Pembocor Anggaran  

Internasional

Calon Presiden Ikhwanul Muslimin Unggul  

Pemerintah Tegal Buat Album Khas Pantura  

Seni & Hiburan

Lady Gaga Ancam Batalkan Konser di Jakarta

Bisnis

Pengusaha Mineral Gugat Beleid Pungutan Bea Keluar  

Bisnis

Anggarkan Rp 400 Miliar, Ramayana Buka 6 Gerai Baru  

Nasional

Dua Sekolah Tidak Lulus Ujian Nasional 100 Persen  

Seni & Hiburan

50/50, Kala Hidup Berubah 180 Derajat  

Bisnis

Indonesia Kebal Krisis Eropa  

Nasional

Hasil Ujian Nasional NTT Peringkat Terakhir Nasional  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif