Moral principle is the foundation of law.
(Ronald D. Dworkin, Law's Empire, 1986).
Pelaksanaan hukum antikorupsi Indonesia adalah rentetan jasad pasal mati tanpa roh etika-moral. Padahal kutipan Ronald D. Dworkin, profesor hukum dari New York University, di atas menegaskan bahwa moral adalah fondasi inti dari hukum. Hukum tanpa landasan moral tidak akan pernah adil, sebagaimana moral tanpa hukum tidak akan pernah riil. Dalam praktek, Indonesia bukanlah negara hukum sebagaimana amanat konstitusi, melainkan lebih merupakan negara terhukum dalam korupsi.
Hukum korupsi minus moral itulah yang tetap hadir di Indonesia edisi terkini. Ia masih jelas-tegas lahir dalam dua reformasi hukum pasca-Soeharto, yaitu reformasi konstitusi (constitutional reform) dan reformasi pemilu (electoral reform). Dua reformasi itu kaya nuansa dalam artian legal-formal tetapi miskin makna dalam tataran moral-substansial. Sebagai kerja, keduanya menghasilkan kuantitas tetapi relatif "nihil" kualitas. Constitutional reform memang menghasilkan empat perubahan mendasar UUD 1945, tetapi tetap merupakan konstitusi problematik yang harus terus dikritik. Demikian pula electoral reform yang telah mengegolkan empat undang-undang (tentang partai politik, pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta susunan dan kedudukan parlemen) namun relatif nol dalam semangat penciptaan pemilu yang jujur, adil, dan antikorupsi.
Moral hukum antikorupsi gagal diadopsi dalam reformasi konstitusi ataupun reformasi pemilu. Di amendemen konstitusi, sama sekali tidak diatur lembaga pemberantasan korupsi. Padahal di Thailand-yang tingkat korupsinya lebih rendah dari Indonesia-reformasi konstitusinya memberikan landasan yang kuat bagi pemberantasan korupsi dengan memberi tempat kepada National Counter-Corruption Commission.
Demikian pula di perundangan tentang pemilu, minimalisnya pengaturan dana kampanye masih membuka lebar terjadinya praktek politik uang. Di Undang-Undang Pemilihan Presiden, sama sekali tidak diatur berapa dana maksimal yang bisa disumbangkan seorang calon presiden atau partainya untuk dana kampanye, sebagaimana tidak diatur pula berapa maksimal dana yang bisa digunakan untuk kampanye presiden. Itu semua membuka peluang politik uang. Itu semua berpotensi menyebabkan Pemilu 2004 menjadi bom waktu pesta raya para koruptor, dan bukan pesta nasional rakyat.
Di antara yang paling ironis dari nihilnya moral hukum antikorupsi adalah potensi hadirnya pemimpin nasional yang tervonis korupsi. Seharusnya, sebagaimana konstitusi Australia yang melarang seseorang yang berpotensi dihukum penjara satu tahun menjadi anggota parlemen, Indonesia perlu juga melarang seseorang yang kemungkinan dihukum penjara menjadi anggota legislatif ataupun calon presiden.
Sayangnya, para politikus di Senayan terlihat nyata tidak punya moral hukum antikorupsi. Undang-Undang Pemilu bahkan mengizinkan seseorang mencalonkan diri-atau tetap-menjadi anggota parlemen meski sedang menjalani penjara di bawah lima tahun. Artinya, terbuka kemungkinan seorang anggota DPR adalah narapidana kasus korupsi. Setelah sidang di Senayan, ia kembali ke hotel prodeo Cipinang karena sedang dihukum penjara tiga tahun, misalnya.
Potensi seorang tervonis korupsi menjadi calon presiden malah sudah nyata di depan mata. Nafsu politik Akbar Tandjung untuk mencalonkan diri menjadi presiden-meski telah divonis melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi-adalah buktinya. Argumentasi bahwa kasusnya belum berkekuatan hukum tetap adalah alasan hukum tanpa moral. Jangankan bila Akbar akhirnya tetap diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), bahkan jikalau putusan kasasi menyatakan Akbar tidak bersalah sekalipun, adalah tidak beretika bagi Akbar mencalonkan diri menjadi presiden dalam Pemilu 2004. Mengapa?
Di tengah rendahnya titik nadir kepercayaan rakyat atas penegakan hukum korupsi, pembebasan Akbar oleh MA saya prediksi akan menimbulkan penolakan yang luar biasa dari rakyat. Penolakan akan makin luar biasa apabila Akbar mencalonkan diri menjadi presiden. Di samping peluang Akbar terpilih menjadi presiden sebenarnya kecil karena sentimen negatif rakyat atas citranya yang pernah menjadi tervonis korupsi, pencalonan tersebut akan makin menjerumuskan citra hukum antikorupsi ke dalam jurang kenistaan.
Seandainya pun-dengan segala rekayasa politik-Akbar menjadi presiden, kerja-kerja kepresidenannya dalam memberantas korupsi tidak akan pernah efektif. Sebab, luka sejarah bahwa dia pernah berstatus koruptor akan terus mengalirkan darah yang mengakibatkan perang melawan korupsi menjadi tidak pernah bergairah.
Apalagi kemungkinan besar yang mencalonkan Akbar menjadi presiden adalah Partai Golkar. Adonan Akbar tervonis korupsi dengan Partai Golkar yang dikenal sebagai "pelopor korupsi di Orde Baru" adalah ramuan yang loss-loss solution. Jika Akbar dan Golkar betul-betul konsisten melakukan reformasi diri, politik yang lebih bermoral harus dikedepankan. Topeng-tameng legal-formal yang mengizinkan tervonis korupsi menjadi calon presiden justru sewajibnya dikesampingkan. Pertanyaannya: masih adakah standar moral yang setinggi itu di dalam hati elite politik kita, khususnya dalam hati para petinggi Golkar?
Saya bermimpi-demi menjaga moralitas hukum antikorupsi-Akbar Tandjung akhirnya berikrar mengutip Henry Clay, "I would rather be right than be president." (*)
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
