SUMITA Tobing terperanjat abis, Jumat pagi dua pekan lalu. Mendadak mendapat surat penetapan sebagai tersangka dari Markas Besar Kepolisian RI, ia dituding terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan produksi TVRI senilai Rp 12,4 miliar. Ini terjadi selama ia menjadi direktur utama stasiun televisi pelat merah itu.
"Saya kaget dan bingung," kata Ita (begitu ia biasa disapa). Pasalnya, sekitar sepekan sebelumnya, 14 Agustus 2003, ia dipanggil Mabes Polri hanya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Selang dua hari, dalam panggilan berikutnya, Ita diminta kembali ke Mabes Polri-juga masih sebagai saksi. Karena sakit, ia tak datang. Pada 19 Agustus 2003, Sumita menghubungi Mabes Polri, menanyakan kapan akan diperiksa lagi selaku saksi. Eh, Mabes Polri menanggapi dengan langsung menetapkan Ita sebagai tersangka. "Surat panggilannya akan kami kirim," tutur Ita menirukan petugas terkait. Surat itu diterimanya pada 22 Agustus lalu.
Kasusnya berawal dari adanya pengaduan empat mantan direktur TVRI, 27 Maret 2003. Mereka kolega Sumita sendiri saat ia menjabat sebagai orang nomor satu di stasiun TV paling tua di Indonesia ini. Toh, Ita menolak jika dikatakan kasus itu buntut perseteruannya dengan keempat pelapor tadi. Selama menjadi Direktur Utama TVRI, Juni 2001-April 2003, ia gesit menggebrak. Di antaranya, Ita merotasi jabatan direktur di perusahaan yang memiliki 6.793 karyawan, 27 stasiun, dan 400 pemancar di seluruh Tanah Air itu.
Namun gebrakan tadi memicu konflik internal dan berbuah aksi saling lapor ke aparat penegak hukum. Sumita pun wira-wiri ke kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan penyidik. Dan kali ini, perempuan energetik yang gemar mengoleksi topi itu harus berurusan dengan Mabes Polri karena dituduh melakukan korupsi.
Keterangan 33 saksi dan 23 dokumen yang diperiksa tim penyidik Mabes Polri mengungkapkan beberapa fakta yang menjerat inang kelahiran Medan, 10 Oktober 1946, itu. Di antaranya soal proses pengadaan peralatan teknik produksi TVRI yang dilakukan sepanjang 2002. Proses pengadaan barang senilai Rp 12,4 miliar ini-antara lain untuk membeli kamera-diduga dilakukan tanpa prosedur baku dan secara sepihak, alias Ita tak melibatkan dan meminta persetujuan keempat direkturnya. "Itu tak berdasarkan persetujuan atau rekomendasi teknis dari Direktur Teknik serta Direktur Administrasi dan Keuangan TVRI," kata Komisaris Besar Zainuri Lubis, Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri.
Ditemukan pula proses pengadaan barang itu tanpa studi kelayakan dan kajian ekonomi. Tambahan lagi, kata Zainuri, pengadaan barang oleh tim pelelangan dinilai tidak sah. Sebab, pembentukannya menabrak Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 501/KMK/Up. 11/2001. Apalagi kemudian diketahui bahwa pelelangan itu formalitas belaka, tak resmi, dengan peserta perusahaan fiktif. PT Affandi Chandra Putra, berdasarkan hasil penyidikan, tak ikut proses pelelangan. Tapi Sumita menyatakannya sebagai penyuplai peralatan teknik produksi TVRI.
Nah, dari hasil penyidikan, seluruh pembelian peralatan itu tanpa uji coba teknik dan kelayakan serta tanpa garansi. Sepak terjang Sumita Tobing itu dinilai melanggar UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyalahgunaan wewenang serta pemalsuan surat dan dokumen.
Pengacara Sumita, Radiantoro Poedjiadi, enggan berkomentar seputar kasus yang menjebak kliennya. Yang jelas, katanya, dalam pemeriksaan Selasa pekan kemarin, kliennya baru ditanyai ihwal riwayat hidup-belum sampai tahap materi. "Maaf, saya belum bisa berkomentar banyak karena saya masih mempelajari berkas kasus tersebut," ujar pengacara dari kantor konsultan hukum Kramadibrata & Partners, Jakarta, itu.
Ita sendiri nyaris bungkam. Doktor komunikasi massa dari Universitas Ohio, Amerika, itu mengaku bingung. "Saya tidak tahu kenapa saya menjadi tersangka," katanya di sela-sela pemeriksaan oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Selasa pekan lalu. Ia cuma berharap semuanya akan menjadi jelas dalam pemeriksaan lanjutan pekan ini.
Nurdin Kalim, Cahyo Junaedy (Tempo News Room)
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
