• Home
  • 22 September 2003
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Surat Dari Redaksi
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Selingan
  • Seni
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 22 September 2003

    Kontroversi Sebuah Rancangan

    SUATU hari, seorang warga di Bolivia yang sedang menampung air hujan tiba-tiba didatangi petugas Bechtel, sebuah perusahaan air yang bermarkas di Amerika Serikat. Ia diminta membayar uang seharga air yang diambilnya kepada perusahaan itu. Kisah yang diceritakan oleh Oscar Oliviera, seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat di Bolivia ini, bukan lelucon. Ini merupakan dampak dari kebijakan privatisasi dan komersialisasi air di negara itu sejak 1999 demi mendapat dana pinjaman dari Bank Dunia. Kejadian yang mirip kelak bukan tidak mungkin terjadi di Indonesia. Soalnya, sebentar lagi kita akan memiliki aturan baru, Undang-Undang tentang Sumber Daya Air, yang membuka privatisasi di sektor ini. Rancangan undang-undang ini tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan rencananya pekan ini bakal disahkan dalam sidang paripurna. Persis di Bolivia, munculnya undang-undang itu juga gara-gara adanya bantuan dari Bank Dunia. Jumlahnya US$ 300 juta dan telah diteken pada Mei 1999. Separuhnya sudah dikucurkan, lalu sisanya baru akan diberikan setelah RUU tersebut disahkan. Ini diakui oleh Menteri Keuangan Boediono. ''Memang kita mengharapkan selesai tahun ini, (sehingga ada dana) untuk membiayai anggaran negara tahun ini," katanya kepada Bagja Hidayat dari Tempo News Room, Kamis pekan lalu. Yang mengherankan, justru Ketua Panitia Kerja RUU Sumber Daya Air, Erman Suparno, yang membantah mentah-mentah. "Kami tahu tak ada satu sen pun terkait dengan bantuan luar negeri," kata politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa ini. Dalam rancangan itu, keterlibatan swasta (nasional maupun asing) tak cuma dalam pengusahaan air, tapi juga dalam penentuan kebijakan. Ini tergambar pada pasal 10 ayat 3 RUU tersebut. Disebutkan, penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat dan swasta. Cara ini, menurut sejumlah LSM, bisa merugikan kalangan masyarakat kecil yang tak memiliki akses untuk mempengaruhi kebijakan. Diperkenalkan juga dalam rancangan tersebut konsep hak guna pakai dan hak guna usaha dalam urusan air. Hak guna pakai adalah hak untuk memperoleh, memakai sumber daya air untuk berbagai keperluan sehari-hari. Adapun hak guna usaha berkaitan dengan pengusahaan air demi tujuan komersial. Dalam prakteknya, menurut Budi Wignyo Sukarto, dosen teknik sipil Universitas Gadjah Mada, hal ini bisa rumit. Soalnya, seorang petani mesti mendapatkan hak guna usaha jika membuka usaha pertanian atau perikanan yang dianggap bertujuan komersial. Itu sebabnya Koalisi Air, kalangan LSM yang memantau persoalan ini, menyerukan agar RUU tersebut ditunda pengesahannya. "Amat jelas, rancangan ini membuka peluang yang besar bagi komersialisasi air," ujar Nila Ardhianie, koordinator koalisi ini. Tanda-tandanya sekarang sudah tampak. Ia menunjuk beberapa perusahaan air minum milik pemerintah di Jakarta maupun daerah yang bekerja sama dengan perusahaan air multinasional seperti Thames, Suez Lyones, dan Vivendi. Nila juga menggambarkan semakin banyak mata air dan air sungai yang dikuasai perusahaan air kemasan. Sementara itu, tak ada jaminan bahwa kepentingan penduduk setempat atau di hulu sungai yang secara tradisional memanfaatkan air itu bakal terlindungi. Padahal Pasal 33 UUD 1945 sudah menjamin bahwa air termasuk yang harus dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Bahkan pada November tahun lalu, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memasukkan air sebagai bagian dari hak asasi manusia. ''Jadi, seharusnya DPR dan pemerintah membuat undang-undang yang menjamin hak orang mendapatkan air, dan bukannya malah membuka lebar-lebar komersialisasi," ujar Nila. Mendapat kritik keras, semestinya para wakil rakyat mendengarnya, dan tak buru-buru menyetujui rancangan itu.

    Ahmad Taufik


    Pasal yang Digugat

    Pasal 7 ayat (2)
    Hak guna dapat disewakan atau dipindahtangankan, sebagian atau seluruhnya, setelah mendapat izin dari pejabat yang menerbit-kan izin penggunaan sumber daya air.

    Pasal 9 ayat (1)
    Hak guna usaha dapat diberikan kepada perorangan atau bidang usaha untuk tujuan komersial dan atau untuk memenuhi kebutuhan usahanya berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang.

    Pasal 10 ayat (3)
    Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dilakukan dengan melibatkan seluas-luasnya peran masyarakat dan swasta.

    Pasal 40 ayat (3)
    Koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, dan masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan air bersih.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Meninggal

Raymond van Beekum, 40 tahun

Buku

Suara Batin Seorang Lesbian

Kisah Hidup Sang 'Pengkhianat'

Catatan Pinggir

Musuh

Seni Rupa

Memenangkan 'Neon Box'

Surat Dari Redaksi

Surat dari Redaksi

Sebungkah Bara Bernama Kara

TEMPO|interaktif

Metro

Delapan Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor

Cina Tawarkan Roller Coaster 4 D

Hasil UN SMA Bisa Dicek Pukul 00.01 di Internet  

BlackBerry Andalkan BBM untuk Gaet Pasar  

Nasional

Anak 13 Tahun Tewas Kesetrum  

Olahraga

Giggs: Fans Tingkatkan Mental Pemain Muda United  

Momen Pembuktian Hodgson  

Preview Inggris Vs Norwegia

Metro

Di Balik Gagasan Kopaja Boleh Masuk Busway  

Nasional

Tukang Gigi Gugat Uji Materi UU Praktek Kedokteran  

Nasional

Ketua MA: Kini Mahasiswa Hukum Emoh Jadi Hakim

Nasional

Jokowi Pertemukan Seluruh Kerabat Keraton  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif