• Home
  • 22 September 2003
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Surat Dari Redaksi
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Selingan
  • Seni
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 22 September 2003

    Ketika Air Harus Memihak

    DI tengah kepusingannya mengatur negara, Presiden Megawati Soekarnoputri masih sempat mengingatkan bahwa Indonesia sedang menghadapi krisis air. Karenaitu, kata beliau, diperlukan undang-undang yang mengatursumber daya air. Parlemen, hari-hari ini, memang sedangmenggodok Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA)itu. Ternyata prosesnya tak semudah menuang air ke dalamgentong.

    Jamak belaka bila di negeri ini-bahkan di negeri manapun-cukup banyak orang yang bertanah air tapi tak bertanah.Tapi, jika masalahnya menjadi "bertanah air tapi tak berair",urusan bisa jadi gawat. Apalagi jika kita mengingatInternational Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights, yangdisahkan PBB pada November 2002. Di situ dinyatakan,antara lain, air merupakan barang publik yang sangatfundamental, dan hak atas air adalah mutlak bagi manusia agar dapathidup secara bermartabat.

    Di tingkat yang sekarang, RUU itu memang masihmenempatkan hak atas air mutlak bagi manusia. Cuma, manusiayang mana? Perdebatan muncul di sekitar pasal-pasal yangberkenaan dengan hak guna air, karena di sinilah terjadipergeseran "kedudukan" air sebagai komoditas sosial dan komoditaspasar. Dalam pandangan "tradisional", air merupakan sesuatuyang ada begitu saja sehingga tiap orang boleh menikmatinya,bahkan dengan cara apa saja. Pandangan ini memang perluditinjau ulang.

    Di tengah dunia yang makin kerontang, air tak bisa lagidipandang sebagai barang umbaran. Harus ada sikap yanglebih realistis. Jangankan sepuluh tahun lagi, seperti kata MbakMega, bahkan sejak baheula di Sumatera Barat sudah adakampung yang bernama Sulit Air. Karena itulah, pasal-pasalyang terasa longgar menyangkut penguasaan dan pengusahaanair dalam RUU ini, terutama oleh pihak swasta,mencemaskan banyak pihak.

    Dalam Pasal 11 Ayat 3 RUU itu disebutkan, penyusunanpola pengelolaan sumber daya air...dilakukan denganmelibatkan seluas-luasnya peran masyarakat dan dunia usaha.Adapun yang dimaksud dengan "dunia usaha", dalam penjelasanayat ini, "meliputi koperasi, badan usaha milik negara, badanusaha milik daerah, dan swasta". Secara "urut kacang", swastamemang ditempatkan paling akhir. Tapi, mengingatpengalaman belakangan ini, justru pihak itulah kelak yang dominanberperan.

    Bila air ditempatkan dalam dimensi pertanian,kesalahurusan pengelolaan sumber daya itu berpengaruh padaketahanan pangan. Ada tangkisan: air irigasi sudah diatur tersendirilewat sekian bendungan yang dibangun pemerintah. Tapi dariWaduk Jatiluhur, Jawa Barat, kita mendengar cerita betapa airuntuk jaringan irigasi sudah dibatasi sekali demi melayanikebutuhan suatu industri. Artinya, pengelolaan-yang dalam prakteksulit dibedakan dengan penguasaan-punya aturan mainsendiri, terutama pilihan prioritas. Bila sebuah pemerintah daerah,misalnya, menilai keluaran sumber airnya lebihmenguntungkan dikemas dan dijual sebagai air minum ketimbang dialirkanke sawah, kita tahu apa yang akan terjadi.

    Berkenaan dengan hak ulayat masyarakat hukum adatatas sumber daya air pun, RUU ini mengandung pasal yangdianggap krusial. Hak itu masih tetap diakui, "sepanjangkenyataannya masih ada dan telah dikukuhkan dengan peraturan daerahsetempat". Birokratisasi air ini, sebagaimana birokratisasi diberbagai bidang lain, layak dikhawatirkan menjadi lelatuyang berpotensi mengobarkan konflik.

    Ada yang mengaitkan perampungan RUU ini dengan Structural Adjustment Loan (SAL), yang dirancang Bank Dunia untuk mengeluarkan Indonesia dari krisis moneter. SAL mensyaratkan perubahan struktural dalam sektor air. Dari perjanjian pinjaman US$ 300 juta yang dikucurkan dalam tiga tahap, kucuran tahap ketiga sebesar US$ 150 juta akan direalisasi Desember 2003, dengan syarat RUU SDA telah disahkan. Apa pun, sebetulnya bisa saja menjadi sah asalkan fokus utama perhatian tidak bergeser dari sikap memihak pada kepentingan terbesar masyarakat, terutama golongan tak mampu, yang mudah sekali ditempatkan dalam posisi kalah dan dirugikan.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Meninggal

Raymond van Beekum, 40 tahun

Buku

Suara Batin Seorang Lesbian

Kisah Hidup Sang 'Pengkhianat'

Catatan Pinggir

Musuh

Seni Rupa

Memenangkan 'Neon Box'

Surat Dari Redaksi

Surat dari Redaksi

Sebungkah Bara Bernama Kara

TEMPO|interaktif

Olahraga

City Kembali ke Puncak

Utama Motor, Dealer Khusus Moge Mulai Beroperasi

Motor Honda Raih Lima Penghargaan Merek Terbaik

PT ASTRA HONDA MOTOR

Olahraga

Usai Berdiskusi dengan Klub, Suarez Akui Kesalahan

Olahraga

Aston Villa-Manchester City Masih Tanpa Gol

Olahraga

Inter Milan Ditundukkan Tim Juru Kunci

Olahraga

Hadapi Aston Villa, City Rotasi Sejumlah Pemain

Bisnis

Duta Besar AS untuk Cina Menjadi Direktur Ford

Internasional

Kaisar Akihito Jalani Operasi Bedah Jantung

Olahraga

Luis Suarez Akhirnya Minta Maaf

Metro

Bus Hantam Angkot di Jagorawi, 16 Cedera  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif