• Home
  • 06 Oktober 2003
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Layar
  • Seni
    • Teater
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
  • Arsip
  • 06 Oktober 2003

    STPDN Cukup Sampai di Sini

    Perlukah Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri dibubarkan?
    (26 September-03 Oktober 2003)
    Ya
    85.7%1.486
    Tidak
    13.8%239
    Tidak tahu
    0.5%9
    Total100%1.734

    Kemarahan terhadap Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) di Jatinangor, Jawa Barat, meluap seperti air bah. Puncaknya terjadi setelah salah seorang dosen membocorkan kekerasan-kekerasan di kampus itu kepada stasiun televisi swasta. Ketua MPR Amien Rais pun sampai memberikan "persetujuan" lisan jika sekolah calon birokrat itu ditutup saja. "Sangat berbahaya jika pejabat pemerintahan yang sejak awal dididik menjadi orang yang garang dan berdarah dingin," kata Amien.

    Pemantik dari kegeraman itu adalah tewasnya praja (mahasiswa) Wahyu Hidayat pada 2 September 2003 akibat dianiaya oleh para seniornya. Ini bukan yang pertama. Tiga tahun lalu juga ada mahasiswa yang tewas dengan cara sama. Tak mengherankan jika mayoritas responden yang mengikuti jajak pendapat di Tempo Interaktif sepekan lalu menjawab ya saat ditanya perlukah sekolah itu dibubarkan.


    Indikator Pekan Ini: Dalam setahun ini, ada beberapa kasus yang berkaitan dengan pemberitaan yang disidangkan di pengadilan. Di antaranya kasus yang melibatkan Rakyat Merdeka dan TEMPO. Dalam kasus itu mereka dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong, perbuatan yang menimbulkan keonaran, dan pencemaran nama baik sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Hal itu menimbulkan banyak kritik. Sebab, sudah ada Undang-Undang Pers yang mengatur mekanisme bagi orang yang berurusan dengan media, mulai dari surat pembaca, somasi, pengaduan ke Dewan Pers, sampai gugatan ke pengadilan. Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan juga berpandangan bahwa hakim sebaiknya menggunakan UU Pers dalam kasus yang berkaitan dengan delik pers. Sampaikan pandangan Anda di www.tempointeraktif.com.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

    cover

    Album

    Pengukuhan

    Dari Bali Menuju Profesor

    Buku

    Uskup Muda Memasak Soto

    Catatan Pinggir

    Rumah

    Layar

    Merayakan 'Erotika' Queer

    Dari Salon Langsung ke Layar Putih

    Mereka Membuat Film yang Salah

    TEMPO|interaktif

    Olahraga

    City Kembali ke Puncak

    Utama Motor, Dealer Khusus Moge Mulai Beroperasi

    Motor Honda Raih Lima Penghargaan Merek Terbaik

    PT ASTRA HONDA MOTOR

    Olahraga

    Usai Berdiskusi dengan Klub, Suarez Akui Kesalahan

    Olahraga

    Aston Villa-Manchester City Masih Tanpa Gol

    Olahraga

    Inter Milan Ditundukkan Tim Juru Kunci

    Olahraga

    Hadapi Aston Villa, City Rotasi Sejumlah Pemain

    Bisnis

    Duta Besar AS untuk Cina Menjadi Direktur Ford

    Internasional

    Kaisar Akihito Jalani Operasi Bedah Jantung

    Olahraga

    Luis Suarez Akhirnya Minta Maaf

    Metro

    Bus Hantam Angkot di Jagorawi, 16 Cedera  

    iklan generik

    Top
    • Majalah Tempo
    • English Edition
    • Koran Tempo
    • PDAT
    • Photostock
    • U-Mag
    • Ruang Baca
    • Blog
    • Jurnalisme Publik
    • iTempo
    • Video
    • Audio
    • Infografis
    • Nasional
    • Metro
    • Bisnis
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Gaya Hidup
    • Seni & Hiburan
    • Internasional
    • Selebritas
    • Kolom
    • English
    • Japanese
    • Help
    • About us
    • Contact
    Copyright 2011 TEMPOinteraktif