SEBUAH kebekuan tradisi, yang menganggap pejabat bak figur suci dan tak tersentuh hukum, mulai diakhiri. Pekan lalu, Iskandar Tjakke (ketua majelis hakim) mengayunkan putusan penting di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bersama Andriani Nurdin dan Andi Samsan Nganro, ia berani memenangkan gugatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terhadap Kepala Polri dalam kasus pemukulan Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO. Inilah sepak terjang mereka selama ini.
Iskandar Tjakke
KENDATI dibesarkan dan kuliah di Jakarta, Iskandar Tjakke tak pernah membayangkan bertugas di Ibu Kota. Maklum, sejak berdinas sebagai calon hakim, lelaki yang kini berusia 56 tahun ini selalu ditempatkan di pengadilan daerah. Iskandar pernah pula bertugas di Sengkang dan Pinrang, Sulawesi Selatan.
Orang Bugis ini mengawali kariernya dari bawah. Ia pernah menjadi seorang panitera pengganti sebelum mengantongi ijazah sarjana hukum dari Universitas 17 Agustus, Jakarta. Tjakke mulai menjadi calon hakim pada 1979. Setelah 14 tahun bertugas di Sumatera, akhirnya pada 1993 ayah tiga anak ini dipindahkan ke Bulukumba, Sulawesi Selatan. Mutasi ini paling berat karena ia mesti melintasi pulau dengan membawa banyak perabot rumah tangga. "Dijual tak ada harganya, membeli lagi mahal," katanya sambil tertawa.
Di Sulawesi, Tjakke pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sengkang sebelum akhirnya dipindah ke Jakarta beberapa tahun silam. Hakim yang digaji Rp 5 juta ini amat berkesan bertugas di Ibu Kota karena kerap menangani kasus besar yang menyedot perhatian publik. Maklum, di daerah, ia lebih sering mengurusi perkara kecil seperti pencurian.
Risikonya, selama di Jakarta, Tjakke kerap menerima protes dari pihak beperkara yang tak puas terhadap vonis yang diterimanya. Ada yang memakinya lewat telepon atau SMS, tak sedikit pula yang mengancam mau melaporkan dirinya ke Mahkamah Agung. Tapi dia tidak gentar. Soalnya, "Saya memutus sesuai dengan keyakinan saya," ujarnya.
Andi Samsan Nganro
NAMANYA tak asing lagi karena selama bertugas di Pengadilan Jakarta Pusat, Andi Samsan Nganro kerap memegang kasus kakap. Ia pernah menyidangkan kasus Tommy Soeharto, Akbar Tandjung, Probosutedjo, dan Abu Bakar Ba'asyir. Seperti Andriani, lelaki 50 tahun ini juga merangkap hakim pengadilan ad hoc dalam kasus kerusuhan Timor Timur.
Dari berbagai perkara yang pernah ditanganinya, orang Bugis ini mengaku kasus Ba'asyir yang paling berat. Gara-garanya kasus ini mendapat sorotan yang luar biasa dari publik dalam dan luar negeri. Bersama rekan-rekannya dia mesti menvonis dengan hati-hati. Kalau dihukum berat, publik akan menilai Indonesia terlalu menuruti tekanan negara asing. Tapi, jika dibebaskan, orang akan melihat hakim tidak peka. Jadi, "Maju kena, mundur kena," katanya.
Di sela kesibukannya menangani perkara, peraih penghargaan Tasrif Award ini juga bertugas sebagai juru bicara pengadilan, melayani pers. Menurut dia, tugas tambahan ini amat menyita waktu. Itu sebabnya Andi Samsan tak punya waktu lagi untuk mengajar di kampus, kebiasaan yang dia lakukan ketika dia masih bertugas di Balikpapan dan Samarinda.
Namun, hobi lamanya itu mungkin akan tersalurkan lagi jika ia telah pindah ke Cibinong, Jawa Barat. Di sana arus perkaranya lebih sedikit. "Saya memang sudah mengantongi surat keputusan mutasi sebagai Ketua PN Cibinong," tuturnya.
Andriani Nurdin
WANITA 46 tahun ini memiliki pengalaman seabrek. Memulai karier di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Andriani Nurdin pernah lama bertugas di Jawa Tengah. Ia lebih sering menyesuaikan diri dengan tempat tugas suaminya yang bekerja di Bapindo. Sebelum ditarik ke Jakarta, Andriani pernah pula menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.
Di Jakarta, ia juga dipercaya sebagai hakim niaga dan hakim untuk pengadilan hak asasi ad hoc. Ini memberikan pengalaman berharga bagi Andriani dan mendorongnya untuk belajar tentang hak asasi manusia. "Tugas ini merupakan tantangan untuk menghasilkan putusan berstandar internasional," katanya. Salah satu vonisnya, memutus bekas Kapolres Dili H. Gultom dan bekas Komandan Resimen Dili, Noer Muis, dengan hukuman masing-masing tiga dan lima tahun penjara.
Andriani puas terhadap putusan yang diberikan dalam perkara gugatan AJI terhadap Kapolri. Bagi dia, ini sebuah terobosan hukum karena gugatan semacam ini belum menjadi tradisi dalam hukum perdata kita. "Hakim kan tidak sekadar corong undang-undang, kami bisa mengembangkan hukum," katanya.
Endri Kurniawat
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.

