• Home
  • 08 Desember 2003
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Buku
  • Selingan
    • Layar
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
  • Arsip
  • 08 Desember 2003

    Lintas Internasional

    Rusia
    Bom Bunuh Diri Tewaskan 40 Orang

    Setelah dua ledakan mengguncang jalur kereta api penumpang dua bulan lalu, kini malapetaka itu terjadi lagi. Diduga bom bunuh diri telah meledakkan rangkaian kereta api di dekat Chechnya, Jumat lalu, dan menewaskan sedikitnya 40 orang buruh dan mahasiswa. Peristiwa itu terjadi di dekat Kota Yessentuki, Stavropol, di sebelah utara Chechnya.

    Menteri Kehakiman Yuri Chaika langsung menuduh Chechnya sebagai pelaku aksi tersebut. Ia mengatakan ada bukti-bukti yang menunjukkan aksi tersebut dilakukan "teroris Chechnya yang bertujuan menurunkan moril rakyat." Presiden Rusia, Vladimir Putin, tampak sangat terpukul dan menyebut kejadian tersebut sebagai aksi kriminal yang bertujuan menggoyang Rusia menjelang pemilu parlemen pekan mendatang. "Saya yakin para penjahat itu tidak akan mendapatkan apa pun dari perbuatan mereka. Rakyat Rusia tidak akan mengizinkannya," kata Putin.

    Tanzania
    Wartawan Dihukum Penjara Seumur Hidup

    Dua orang wartawan Rwanda, Ferdinand Nahimana, pendiri Radio Television Libres des Mille Collines (RTLM), dan Hassan Ngeze, pemilik dan editor koran ekstrem suku Hutu, Kangura, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup Rabu pekan lalu dalam pengadilan PBB di Arusha, Tanzania, dengan tuduhan melakukan penghasutan yang menyebabkan terjadinya genosida tujuh tahun lalu. Setidaknya 800 ribu orang tewas dalam tragedi selama 100-an hari tersebut.

    Seorang jurnalis lainnya, Jean-Bosco Barayagwiza, yang juga pendiri RTLM dan Direktur Urusan Publik di Departemen Luar Negeri Rwanda, dijatuhi hukuman 35 tahun penjara. RTLM, yang berdiri pada April 1993, dikenal sebagai radio yang menyebarluaskan sikap benci dan mendorong warga Hutu, sekitar 85 persen dari seluruh populasi Rwanda, untuk membantai suku Tutsi.

    "Mereka yang menyebarluaskan pesan lewat media dan mengajak orang untuk membunuh itu jauh lebih buruk daripada orang yang mengikuti perintah tersebut," ujar penuntut umum Rwanda, Gerard Gahima. Hukuman seumur hidup adalah hukuman terberat dari pengadilan PBB. Dan ini merupakan pertama kalinya jurnalis diadili dengan tuduhan mempropagandakan kejahatan terhadap kemanusiaan sesudah pengadilan Nuremberg untuk pelaku propaganda Nazi setelah Perang Dunia Kedua.

    Sierra Leone
    Nasib Mantan Presiden Liberia

    Ternyata tak ada tempat berlindung bagi mantan Presiden Liberia, Charles Ghankay Taylor. Kamis lalu, badan polisi internasional (Interpol) mengeluarkan surat perintah penahanan baginya. Dalam pengumuman di web site Interpol, selain terpampang foto Taylor, terdapat tulisan tebal "mungkin berbahaya." "Bagi siapa pun yang memiliki informasi, tolong hubungi polisi setempat atau polisi nasional," demikian ditulis dalam peng- umuman tersebut.

    Taylor didakwa melakukan kejahatan perang dalam pengadilan dukungan PBB di Sierra Leone. Sejak Agustus lalu, dia meninggalkan Liberia setelah pasukan pemberontak mengepung Monrovia. Sejak saat itu, Taylor hidup dalam pengasingan di Nigeria. Dalam pengadilan di Sierra Leone ini, Taylor menghadapi 17 tuduhan kejahatan yang dia lakukan selama 14 tahun kekuasaannya. Tuduhan itu antara lain kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk teror atas warga sipil, pembunuhan, kekerasan seksual, kekerasan fisik, penggunaan anak-anak sebagai tentara, penculikan, mobilisasi kerja paksa, penjarahan dan pembakaran, serta serangan terhadap anggota pasukan penjaga perdamaian.

    Arab Saudi
    Wewenang yang Lebih Luas untuk Majelis Syura

    Pekan silam, Raja Fahd mengeluarkan keputusan yang membuat Majelis Syura bisa mengusulkan undang-undang baru tanpa mengajukan izin kepada raja lebih dulu. Selama ini, majelis yang beranggota 120 orang pilihan Raja Fahd itu adalah badan penasihat yang tidak memiliki wewenang mengajukan undang-undang. "Itu berarti kami bisa mengomentari pernyataan-pernyataan mereka (kabinet)," ujar Abdulaziz al-Orayer, anggota komite ekonomi Majelis Syura.

    Kini pemerintah Kerajaan Saudi bekerja keras untuk mengatasi berbagai gejolak di dalam negerinya. Selain tekanan reformasi dari kelompok progresif, terjadi berbagai serangan bom di negeri penjaga kota suci ini.

    Namun, pekan lalu, polisi berhasil menangkap tersangka utama dalam serangan bom 8 November lalu di kompleks permukiman Al-Muhaya di Riyadh.

    (MSNBC, Al-Jazeera, AP, Reuters)


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Pelantikan

Herman Prayitno dan Djoko Sumaryono

Buku

Australia di Mata Kritikus (Australia)

Aku Berpikir Maka Aku Ada

Dari Rekreasi hingga Reli

Catatan Pinggir

Dhanu

Layar

Bergerak Bersama Dunia Imajinasi Bernama Animasi

Bertualang di Kota Para Roh

Hayao Miyazaki

Pergulatan Mencari Karakter

TEMPO|interaktif

KPU Tetapkan DPT Pekan Depan  

Kapolda Tetap Tolak Konser Lady Gaga

Olahraga

Martinez Kian Merapat ke Anfield

Teknologi

Tim Mobile Health ITB ke Final Kejuaraan Dunia

Teknologi

NetApp Indonesia Resmikan Kantor Baru

Inilah Para Calon Pengganti Paul Si Gurita

Olahraga

Robbie Fowler Hadapi Indonesia All-Stars Masters

Bisnis

Stop Ekspor Mineral, Indonesia Ditekan Asing

Olahraga

Mitra Kukar Cukur Gresik United 4-1

Teknologi

Penyebar Malware Angry Birds Didenda

Otomotif

Hambat Importir Umum, BMW Didenda Rp 1,5 Triliun

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif