UNTUK urusan ngeles, Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo memang piawai. Memberikan keterangan pers bersama Menteri Keuangan Boediono, dengan tangkas ia mengelak tak mampu meraih target perolehan pajak tahun anggaran 2003.
Kendati jelas tertulis dalam data resmi yang dilansir pemerintah bahwa penerimaan perpajakan hanya mencapai 97,2 persen dari target Rp 210 triliun, menurut Hadi, "Itu soal pencatatan saja, karena banyak yang masuk pada awal 2004."
Malah, kata Hadi, selama tahun lalu saja kantor pajak telah mengembalikan kelebihan pajak yang dibayarkan wajib pajak, atau biasa disebut restitusi, senilai Rp 15 triliun lebih.
Berkaitan dengan kelebihan itu, menurut Direktur Perencanaan, Potensi, dan Sistem Perpajakan, Djoko Slamet Surjoputro, kantor pajak menginginkan agar dalam sistem anggaran negara, restitusi dicatat sebagai penerimaan kotor.
Namun, sampai Undang-Undang Perbendaharaan Negara disepakati DPR akhir Desember lalu, keinginan itu belum terkabul. "Kami masih menggunakan pencatatan penerimaan bersih," kata Anshari Ritonga, Direktur Jenderal Anggaran yang pensiun akhir tahun lalu dan kini menjadi hakim pajak.
Seorang pejabat Departemen Keuangan bahkan menganggap restitusi sebagai beban anggaran yang sedang berjalan. Sebab, banyak uang hasil pajak tahun sebelumnya harus dikembalikan dengan menggunakan anggaran tahun berikutnya. "Restitusi yang besar akan merusak struktur APBN, karena mengacaukan perkiraan penerimaan," ujarnya.
Pejabat itu juga mengeluhkan sistem pembayaran restitusi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1121 Tahun 1991, yang ditujukan untuk mempercepat proses pembayaran.Dalam keputusan itu kantor pajak diberi kewenangan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak yang bisa diuangkan wajib pajak pada bank yang ditunjuk.
Dengan perintah itu, bank akan mendebet rekening kas negara milik Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang berada di bawah Direktorat Jenderal Anggaran. "Sistem ini rawan. Sebab, semua orang berupaya meringankan beban. Dan pajak itu beban," kata Anshari suatu kali.
Jalur cepat itu sering dijadikan lahan manipulasi yang melibatkan aparat kantor pajak. "Dari restitusi, rata-rata kebocorannya 20 persen." Dan pembobolan itu memang bukannya tak pernah terjadi. Salah satu yang terungkap terjadi di Bandung pada 2001. Modusnya dengan pemalsuan faktur pajak dan dokumen ekspor hingga merugikan negara sampai Rp 27 miliar lebih. Badan Pemeriksa Keuangan bahkan pernah mengungkapkan adanya penyimpangan di pos restitusi perpajakan senilai Rp 2,08 triliun untuk tahun anggaran 1999/2000.
Baik Djoko maupun Jupri Bandang, Direktur Penyuluhan Pajak, tidak mengelak bahwa dalam banyak kasus manipulasi itu melibatkan aparat pajak. Dan untuk itu sampai saat ini sudah ada 475 aparat pajak yang dikenai berbagai sanksi, mulai dari hukuman indisipliner hingga dipecat dengan tidak hormat.
"Soal kerawanan restitusi ini memang dilematis," kata Jupri. Sebab, di sisi lain pihaknya dituntut melayani wajib pajak dengan cepat, karena banyak pengusaha yang mengeluhkan kelambanan pengurusan restitusi yang menjadi hak mereka.
Pengalaman Anas Bahfen, Direktur Keuangan PT APAC Citra Centertex Tbk. (perusahaan tekstil), menunjukkan bahwa untuk restitusi yang mestinya berjangka satu bulan bisa molor dua hingga tiga bulan. Selain itu, ada juga beberapa wilayah abu-abu tentang obyek kena pajaknya, sehingga pengusaha dan aparat pajak sering berbeda pendapat. "Itu yang bikin lama." Padahal, menurut Anas, setiap keterlambatan pembayaran restitusi merupakan kerugian yang bisa mengganggu likuiditas perusahaan.
Tak kurang dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Rini M.S. Soewandi, pernah menjanjikan untuk mempermudah pengusaha menekan biaya tinggi, terutama menyangkut urusan restitusi pajak. Pertemuan antara Departemen Perindustrian dan Dirjen Pajak, kata Rini, juga menyepakati upaya percepatan pengembalian restitusi pajak.
Salah satu realisasinya, Departemen Keuangan kemudian menghilangkan kewajiban pungut PPN dan PPnBM oleh perusahaan negara/daerah, Bank Indonesia, dan perusahaan production sharing contract Pertamina kepada berbagai perusahaan rekanannya.
Mulai 1 Januari 2004 pemungutan hanya dilakukan oleh bendaharawan pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara pada saat pembayaran, dengan cara memotong langsung tagihan perusahaan kena pajak rekanan pemerintah. Ini memang akan mempercepat dan mengurangi restitusi.
Namun, Jupri mengingatkan, setiap upaya percepatan berisiko mengurangi pengawasan. "Sebagai penjaga gawang kas negara, kami tidak perlu menyenangkan semua orang. Sebab kadang-kadang yang maling pun ikut teriak minta dipercepat."
Kantor pajak memang tidak perlu menyenangkan semua orang. Yang penting bagaimana caranya agar aparat pajak tidak ikut bermain dengan para maling membobol duit negara.
Y. Tomi Aryanto
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.

