• Home
  • 08 Maret 2004
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Gaya Hidup
    • Arsitektur
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Indonesiana
    • Selingan
  • Seni
    • Fotografi
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 08 Maret 2004
    Pembobolan BRI

    Terobosan Jaksa Bogor

    SEBETULNYA keinginan Asep Tarwan, 38 tahun, amat sederhana. Bekas Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Surya Kencana Bogor ini hendak menghirup sejuknya udara di kotanya dengan leluasa. Ia juga ingin pergi ke dokter untuk mengobati penyakitnya (katanya diabetes) dengan bebas. Hanya, lantaran dia seorang terdakwa kasus korupsi puluhan miliar rupiah, keinginan ini sungguh muluk sekaligus mencurigakan. Gara-gara kemauan Asep ini pula majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor dan jaksa "bertikai" sengit. Majelis hakim mengabulkan permintaan terdakwa agar dijadikan tahanan kota, tapi jaksa tidak menggubrisnya. Bahkan, pada akhir Februari lalu, jaksa mengajukan perlawanan lewat pengadilan tinggi. Perkara yang membelit Asep tidak bisa dibilang enteng. Bersama dua terdakwa lainnya, Yudi Kartolo dan Hartono Tjahjadjaja (keduanya dari PT Delta Makmur Ekspresindo), ia membobol duit negara Rp 93,5 miliar dari BRI Cabang Pembantu Surya Kencana yang dipimpinnya. Modusnya dengan memakai deposito fiktif. Dana milik Jamsostek yang sebenarnya tidak bisa disalurkan malah dipindahkan ke rekening PT Delta, dan belakangan perusahaan ini diketahui fiktif. Setelah diadili, Asep mulai menerapkan jurus yang sering dilakukan terdakwa korupsi. Kendati masih muda, ia mengaku digerogoti penyakit depresi berat plus diabetes. "Rambutnya kini rontok," ujar Elsye Susana, pengacaranya. Lalu terdakwa mengajukan permintaan pengalihan status tahanan dari tahanan negara menjadi tahanan kota. Tak lupa, pengacaranya melampirkan bukti keterangan sakit dari dokter di Rumah Sakit Karya Bhakti Bogor. Selain itu, ada pula surat jaminan yang diberikan oleh kakak kandung Asep, Ny. Sukaenah. Dia menjamin adiknya tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti. Majelis hakim yang terdiri dari Humala B. Simatupang, N.M. Drasti, dan Budi Hapsari, pada 26 Februari lalu akhirnya mengabulkan permohonan tersebut. Hanya, putusan ini segera diganjal oleh dua jaksa yang menangani perkara ini, Indrasyah dan Nasran Aziz. "Putusan hakim sangat aneh," ujar Indrasyah. Secara resmi, dua orang jaksa itu melakukan perlawanan lewat Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Mereka meminta agar Asep Tarwan tetap berada di rumah tahanan negara demi kelancaran proses persidangan. Dalam surat perlawanan itu, jaksa juga menyebut sejumlah kejanggalan. Seharusnya terdakwa melaksanakan cek kesehatan di Rumah Sakit PMI Bogor yang ditunjuk pengadilan, bukan di RS Karya Bhakti. Dipaparkan pula, kebetulan Humala B. Simatupang, yang menjadi ketua majelis, memasuki masa pensiun per 1 Maret atau tiga hari setelah penetapan itu ia buat. Adakah "lobi khusus" sehingga permintaan terdakwa dikabulkan? Elsye Susana membantahnya. "Tidak pernah ada lobi apa pun antara kami dan hakim," ujarnya. Ia malah menuding jaksa yang tak tahu aturan hukum. Menurut dia, selama ini tidak dikenal adanya perlawanan terhadap sebuah penetapan. Pasal 149 ayat 1 dan pasal 156 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dijadikan dasar jaksa melakukan perlawanan hanya berlaku pada urusan kewenangan mengadili suatu perkara. "Jadi bukan urusan penetapan," kata Elsye. Dengan alasan itu pula, awal pekan lalu Elsye mengajukan surat perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung atas kasus yang menimpa kliennya itu. Di mata dosen hukum acara pidana Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah, terobosan yang ditempuh jaksa patut diacungi jempol. Meski begitu, ia berpendapat, sebenarnya tidak ada pasal dalam KUHAP yang mengatur soal perlawanan terhadap penetapan pengalihan penahanan. "Jika kasus sudah masuk ke pengadilan, itu kewenangan hakim untuk menetapkan apakah dia boleh ditahan atau tidak," ujar Nasrullah. Hanya Jaksa Indrasyah punya alasan kuat. Pengalaman kaburnya koruptor akibat tidak dimasukkan dalam tahanan membuatnya berhati-hati. "Kami tak ingin kecolongan!" katanya. Apalagi anak buah Asep, Haris Setiawan, yang seharusnya juga ikut diadili sebagai terdakwa sejak awal sudah kabur, dan sampai kini belum juga tertangkap. Juli Hantoro

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Saksi Revolusi itu Telah Pergi

A.M. Hanafi, 86 tahun

Buku

Warna-warni Parpol 1999-2004

Jalan Berliku di Depan Kita

Catatan Pinggir

Karbala

Fotografi

Cerita tentang Fotografi

Indonesiana

Tergiur Bokong Bahenol

Seni Rupa

Menyusuri Waktu Bersama Dali

Pelukis dan Arsitektur

TEMPO|interaktif

Olahraga

Milito Berharap Forlan Tak Tinggalkan Inter

Metro

Satpam IPB Korban Penembakan Langsung Dimakamkan

Nasional

Jusuf Kalla: Pemerintah Harus Stop Jadi Penghimbau!

Olahraga

Van der Vaart Sarankan Robben Bertahan di Muenchen

Olahraga

Pereli Subhan Aksa Sementara Masuk 3 Besar

Nasional

Corby Sudah Bisa Ajukan Bebas Bersyarat  

Ronaldo : Portugal Akan Kalahkan Jerman

Nasional

Pertamina Luncurkan SPBU Khusus di Bali

Nasional

KPK Tahan Bekas Wali Kota Cilegon  

Olahraga

Feature Race Monaco, Rio Finis Posisi 14  

Nasional

Buntut Bentrok Lahan PTPN II, Kantor Dibakar

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif