Persaingan usaha yang lebih ketat biasanya merupakan berita gembira bagi konsumen karena akan menghasilkan harga yang lebih murah. Namun harga yang lebih murah juga bisa menakutkan. Ambillah contoh harga tiket penerbangan saat ini. Dua tahun lalu, harga tiket Jakarta-Surabaya mencapai Rp 700 ribu, sehingga hanya sekelompok kecil orang yang bisa naik pesawat. Kini ada perusahaan yang menawarkan Rp 165 ribu. Harga ini sama bahkan lebih rendah dari harga tiket kereta api untuk jalur yang sama. Artinya, banyak penumpang yang sebelumnya menggunakan angkutan darat akan beralih ke pesawat terbang.
Walaupun penurunan harga itu sangat menggembirakan, pada saat yang sama juga menakutkan. Bagaimana bisa harga tiket pesawat turun sebesar itu? Apakah perusahaan penerbangan mengompensasi penurunan harga ini dengan mengorbankan keselamatan penumpang?
Ketakutan itu akan berkurang kalau kita mengerti mengapa harga tiket pada masa lalu, ketika masih diatur oleh pemerintah, mencapai Rp 700 ribu dan mengapa kini bisa turun sampai Rp 165 ribu. Ketakutan tersebut makin berkurang kalau kita tahu apa yang kita dapatkan dari harga Rp 700 ribu tersebut dan apa yang kita dapatkan dari harga yang kita bayar sekarang. Yang tidak wajar sebetulnya bukanlah harga Rp 165 ribu, melainkan yang sebelumnya.
Dalam pandangan sebagian besar konsumen, harga yang diatur pemerintah mestinya lebih rendah dari harga yang ditentukan mekanisme pasar karena tujuan campur tangan ini memang untuk menjaga harga tetap kompetitif. Hal ini sesuai dengan teori ekonomi mengenai kegagalan pasar, yang menyatakan bahwa dalam kondisi mekanisme pasar tidak mampu menghasilkan harga yang kompetitif, pemerintah perlu mengatur agar harga kembali ke tingkat kompetitif.
Tapi pengaturan harga oleh pemerintah hanya akan efektif apabila dilakukan dan dirancang dengan benar dan pemerintah bisa mengolah informasi yang dibutuhkan untuk mengatur harga secara optimal. Hal ini tidak terjadi dalam kasus harga pesawat di masa lalu.
Dulu Departemen Perhubungan-lah yang berwenang menentukan harga tiket pesawat agar tidak terlalu tinggi dan terjangkau masyarakat. Dalam prakteknya, harga ini ditentukan Departemen Perhubungan bersama industri penerbangan, melalui asosiasinya, Indonesia National Air Carriers Association (INACA). Biasanya asosiasi mengusulkan harga kepada Departemen Perhubungan. Departemen akan mengevaluasinya dengan melihat perkiraan struktur biaya industri penerbangan, standar harga di negara lain, informasi lain, serta masukan dari masyarakat.
Jika pemerintah mengetahui secara tepat bagaimana struktur biaya industri penerbangan, Departemen Perhubungan bisa menilai dengan benar apakah usul itu telah mencerminkan struktur biaya yang efisien. Tapi informasi pemerintah mengenai hal itu sangat terbatas dan industri penerbangan memanfaatkan keterbatasan ini untuk mengusulkan harga jauh di atas harga kompetitif.
Karena keterbatasan ini, bagi pemerintah yang lebih penting adalah bagaimana reaksi masyarakat atas usul harga tersebut. Selama masyarakat tidak memprotes, usul INACA diterima. Jika ada penolakan, pemerintah akan menegosiasikannya dengan INACA supaya harga lebih murah. Faktanya, protes masyarakat biasanya tidak berlebihan karena konsumen penerbangan kebanyakan dari kelompok yang mampu dan jumlahnya terbatas. Mereka biasanya juga tidak sensitif terhadap kenaikan harga.
Dalam kondisi seperti ini, tidak aneh kalau INACA bisa mengusulkan harga kolusif, jauh dari tingkat yang kompetitif, tapi disetujui pemerintah. Mekanisme pengaturan inilah yang menyebabkan harga tiket Jakarta-Surabaya sampai Rp 700 ribu.
Selain terjadi penentuan harga yang tidak kompetitif oleh kartel industri penerbangan, pemain baru juga sulit masuk ke industri ini. Persyaratan mendirikan perusahaan baru pun sangat berat sehingga pemainnya tidak banyak berubah di masa yang lalu. Kalaupun ada perusahaan baru, perusahaan itu harus menjadi anggota INACA dan patuh pada ketentuan harga yang ditetapkan Departemen Perhubungan dan INACA.
Dampak persyaratan yang ketat ini sangat terasa ketika Sempati bangkrut. Tak ada perusahaan baru yang menggantikan pangsa pasar Sempati yang cukup besar. Bahkan perusahaan yang ada pun tidak melakukan ekspansi untuk melayani jalur eks Sempati. Akibatnya, penawaran (supply) jasa penerbangan berkurang. Teori dasar ekonomi mengatakan bahwa jika penawaran berkurang, sementara permintaan (demand) tetap, harga akan naik. Karena perusahaan baru sulit masuk ke industri ini, pemain-pemain lama terlindungi dari persaingan dan bisa menentukan harga yang tinggi.
Hal lain yang menyebabkan tingginya harga adalah organisasi industri penerbangan. Di masa lalu, sebagian besar perusahaan di Indonesia memiliki pesawat sendiri, sehingga tidak fleksibel dalam penentuan harga dan pembukaan/penutupan jalur. Mereka tidak mudah menutup jalur yang tidak menguntungkan karena pesawat harus tetap dioperasikan. Kondisi tadi memaksa mereka mematok harga tinggi untuk mengantisipasi turunnya permintaan. Persaingan juga harus dibatasi dan ini mereka lakukan dengan melobi pemerintah untuk membatasi masuknya pesaing baru.
Sekarang praktek usaha di industri penerbangan sudah berubah. Perusahaan penerbangan tidak lagi harus membeli pesawat, tapi cukup dengan menyewanya. Garuda menyewa hampir semua pesawat yang mereka operasikan untuk jalur domestik. Implikasi dari perubahan ini, kalau perusahaan merasa jalur yang dilayaninya tidak menguntungkan lagi, jalur tersebut ditutup dan pesawat yang disewa dikembalikan.
Karena itu, usaha penerbangan menjadi sangat fleksibel dan biaya untuk masuk ataupun keluar dari industri ini menjadi sangat rendah. Dalam istilah ekonomi, industri ini disebutkan memiliki sunk cost yang sangat rendah. Karakteristik industri yang punya sunk cost rendah adalah biaya per unit yang rendah dan tingkat turnover perusahaan yang tinggibanyak perusahaan masuk dan keluar. Hal ini terlihat dari banyaknya perusahaan baru yang muncul, tapi juga banyak yang bangkrut.
Karena biaya per unit rendah dan persaingan lebih ketat, terjadilah perang harga. Dan yang mampu bertahan adalah perusahaan yang bisa menawarkan harga terendah dan inovatif. Dan inovatif dalam industri penerbangan adalah kesediaan membuka jalur-jalur baru nontradisional. Contoh nyata adalah jalur dari dan ke Jambi. Ketika krisis ekonomi, hampir semua perusahaan meninggalkan jalur ini. Setelah deregulasi, jalur ini dibuka kembali dan sekarang Jambi dilayani lebih banyak perusahaan. Inovasi seperti ini adalah hasil dari persaingan.
Dengan kondisi di atas, dapat dimengerti kalau harga tiket turun begitu drastis setelah pemerintah menyerahkan penetapan harga kepada mekanisme pasar. Tapi apakah penurunan harga tersebut masih pada batas-batas yang wajar? Kekhawatiran yang muncul adalah perusahaan penerbangan mengompensasi penurunan harga dengan memotong pengeluaran perawatan pesawat. Kekhawatiran ini cukup beralasan dan mungkin sekali ada benarnya walaupun sangat sulit membuktikannya.
Namun, secara teoretis, harga tiket yang tinggi bukanlah jaminan bahwa perusahaan akan memperhatikan perawatan pesawat. Begitu pula sebaliknya. Jaminan bahwa perusahaan memperhatikan perawatan pesawat hanya bisa diperoleh kalau pemerintah memberlakukan pengawasan yang ketat atas perawatan pesawat. Kondisi yang sebaliknya akan terjadi jika pengawasan lemah.
Jadi, fungsi pengawasan Departemen Perhubungan-lah yang lebih penting ditingkatkan, bukan harga. Beberapa ekonom bahkan percaya bahwa perawatan pesawat bisa lebih baik di tengah persaingan yang lebih ketat. Sebab, keselamatan penumpang merupakan unsur yang penting bagi konsumen. Namun yang paling penting adalah jumlah kecelakaan penerbangan tidak naik setelah deregulasi.
Dampak lain dari penurunan harga tiket penerbangan yang mungkin tidak banyak mendapat perhatian adalah terhadap pola penggunaan jasa angkutan. Harga yang kompetitif menyebabkan distribusi penggunaan moda angkutan kini lebih merata, tak cuma didominasi angkutan darat seperti yang terjadi selama ini. Lebih jauh lagi, persaingan ini juga memaksa angkutan laut dan kereta api memperbaiki pelayanannya.
Deregulasi industri penerbangan bisa jadi merupakan satu-satunya program deregulasi yang berhasil di Indonesia. Harga lebih murah dan produksi lebih banyak. Bandingkan hasilnya dengan deregulasi di jasa listrik dan telekomunikasi, misalnya. Apakah ini adalah hasil dari perencanaan yang baik atau hanya faktor kebetulan, tidak ada yang tahu. Namun, yang pasti, Komisi Pengawas Persaingan Usaha boleh berbangga karena mereka memberikan kontribusi yang signifikan terhadap usaha menderegulasikan industri penerbangan Indonesia.
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
