Di negara normal, setiap pejabat negaranya pasti berupaya kuat menjaga kepentingan negeri. Bahkan, kalau perlu, dengan mempertaruhkan segala yang dimilikinya. Namun, entah karena Republik Indonesia belum masuk kategori normal, hal itu tak terjadi di tanah air kita. Setidaknya inilah yang terjadi pada penanganan skandal Bank Bali yang kini telah lebur menjadi Bank Permata itu.
Selasa pekan lalu, misalnya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melayangkan surat ke direksi Bank Permata, meminta pencairan dana barang bukti senilai Rp 546 miliar yang disita dari PT Era Giat Prima (EGP). Pencairan ini, menurut pihak kejaksaan, dilakukan dalam rangka menjalankan tugas eksekusi keputusan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung memang telah menolak kasasi yang dilakukan kejaksaan atas keputusan bebas murni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Joko Tjandra, pemilik PT EGP yang sempat didakwa pidana korupsi senilai Rp 546 miliar melalui penerbitan cessie Bank Bali. Karena dana tersebut disita dari PT EGP dan keputusan bebas murni yang diterima Joko Tjandra telah punya kekuatan hukum, kejaksaan menganggap berkewajiban mengembalikan uang sitaan itu kepada pengusaha pemilik Hotel Mulia ini.
Alasan ini memang sangat masuk akal jika saja cessie yang diterbitkan pada 11 Januari 1999 itu masih berlaku. Kenyataannya, Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang mengambil alih Bank Bali, telah membatalkannya, sembilan bulan kemudian. Dan yang lebih penting, pembatalan yang kemudian digugat PT EGP ke pengadilan tata usaha negara ini telah dinyatakan Mahkamah Agung sah. Artinya, kepemilikan negara atas duit senilai Rp 546 miliar ini telah punya kekuatan hukum.
Maka terasa aneh jika Jaksa Agung bersikeras mendukung upaya anak buahnya mengembalikan uang ini kepada PT EGP dengan alasan pihaknya hanya terlibat dalam perkara pidana kasus ini dan tak mempedulikan keputusan perdatanya. Seharusnya Jaksa Agung malah melakukan pemeriksaan atau eksaminasi terhadap tim pidana yang menyidik PT EGP untuk mengetahui mengapa mereka gagal membuktikan dakwaannya. Selain itu, Jaksa Agung semestinya paham bahwa kepemilikan uang yang disitanya telah beralih dari PT EGP ke negara.
Jaksa Agung bahkan seharusnya menghukum pejabat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menulis surat tagihan kepada Bank Permata. Apalagi hal ini dilakukan pada saat bank yang hampir seratus persen sahamnya milik negara dan telah mendapat suntikan modal triliunan rupiah dari pemerintah ini sedang dipasarkan sahamnya. Sebab, dapat dipastikan tindakan gegabah itu telah menyebabkan ambruknya nilai Bank Permata di mata calon investor.
Alih-alih melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan hukuman, Jaksa Agung malah mendukung tindakan konyol anak buahnya itu. Maka jangan salahkan publik jika terbit kecurigaan pada latar belakang sikap pemimpin jajaran penuntut umum Indonesia ini. Soalnya, dugaan yang segera terbayang hanya dua kemungkinan: Jaksa Agung tak paham bahwa tugas pejabat negara adalah mengamankan kepentingan negara atau-mudah-mudahan ini tidak benar-ada kepentingan beraroma kolusi di belakangnya.
Terlepas dari dugaan mana yang benar, pada akhirnya tanggung jawab mengamankan uang negara yang jumlahnya cukup untuk membuat lebih dari 2.100 gedung puskesmas ini sekarang beralih ke Presiden Megawati, atasan langsung Jaksa Agung. Maka Presiden harus berani memeriksa dan mengganti pembantunya ini dengan segera jika tak ingin diduga turut terlibat dalam patgulipat kasus Bank Bali.
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
