• Home
  • 08 Maret 2004
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Gaya Hidup
    • Arsitektur
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Indonesiana
    • Selingan
  • Seni
    • Fotografi
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 08 Maret 2004

    Surat Pembaca

    Penjelasan RS Pondok Indah

    Perkenankan kami memberikan klarifikasi terhadap tulisan Majalah TEMPO Edisi 23-29 Februari 2004 tentang satu penderita demam berdarah. Kami berharap penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi pembaca mengenai penyakit demam berdarah dan kasus ini secara spesifik.

    Rumah Sakit Pondok Indah turut berduka atas meninggalnya pasien tersebut pada 4 Februari yang lalu. Semoga arwahnya bahagia di pangkuan Ilahi dan semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan lahir dan batin kepada kedua orang tua pasien dalam menghadapi kedukaan ini.

    Dalam kasus ini, tenaga medis RS Pondok Indah telah melakukan segala upaya untuk mendiagnosis penyakit pasien dan memberikan pengobatan yang sesuai. Pada 30 Januari 2004, pasien datang dengan keluhan demam sejak Kamis malam (29 Januari). Dokter telah memeriksa pasien secara menyeluruh. Dan kondisinya saat itu tidak menunjukkan tanda-tanda yang cukup untuk mengindikasikan penyakit demam berdarah. Selain itu, tenggorokan pasien mengalami radang, sehingga dokter pada saat itu mendiagnosis penyakitnya sebagai radang tenggorokan akut dan memberikan pengobatan yang sesuai. Si dokter juga meminta orang tua pasien melakukan pemeriksaan darah pasien bila keadaan tidak membaik setelah tiga hari demam untuk mengantisipasi kemungkinan menderita penyakit lain.

    Ketika pada 2 Februari 2004 anak tersebut dibawa ke unit gawat darurat RS Pondok Indah, keadaannya lemah dan tekanan darahnya tak terukur karena sangat lemah. Tim medis kami segera melakukan pertolongan dengan memberikan resusitasi cairan (infus), oksigen, serta pemeriksaan yang diperlukan. Mengingat pasien tersebut memerlukan perawatan intensif dan ruang unit perawatan intensif (ICU) RS Pondok Indah penuh, setelah keadaan pasien stabil (tekanan darah 135/86 mmhg) dan atas persetujuan orang tua pasien, kami segera mengantar pasien ke rumah sakit lain dengan ambulans kami, lengkap dengan perawat dan semua catatan medis yang diperlukan oleh tim medis rumah sakit rujukan yang akan menangani pasien ini.

    Hasil investigasi dari tim Risk Management RS Pondok Indah mengkonfirmasikan bahwa pemeriksaan dan tindakan medis yang telah dilakukan tim medis RS Pondok Indah atas pasien tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Kami juga ingin mengkonfirmasikan kepada masyarakat bahwa gejala awal penyakit demam berdarah, yaitu panas tinggi, terjadi juga pada penderita penyakit tifus, radang tenggorokan, atau infeksi virus lainnya. Penyakit demam berdarah baru mulai bisa didiagnosis beberapa hari setelah demam timbul. Pemeriksaan darah segera setelah panas timbul juga tidak banyak membantu karena gejala spesifik demam berdarah, seperti penurunan trombosit dan leukosit, umumnya baru terjadi setelah demam berlangsung beberapa hari, minimum 2-3 hari.

    Dr. Mus Aida, M.A.R.S.
    Direktur Pelayanan Medik dan Bisnis
    Rumah Sakit Pondok Indah


    Tanggapan Agus Sjahrurachman

    Setelah saya membaca artikel hasil wawancara saya dengan wartawan Majalah TEMPO yang dimuat di edisi 23-29 Februari 2004, terkesan bahwa wabah demam berdarah dengue hanya terjadi setiap 5 tahun. Pernyataan itu sebenarnya hanya berlaku untuk kurun waktu 1998-2004. Pada bagian lain dari wawancara, sebenarnya saya katakan bahwa kekebalan itu berlangsung setengah tahun sampai 5 tahun dan, karena itu, kejadian wabah dapat lebih pendek dari 5 tahun. Pernyataan ini pernah saya lontarkan dalam wawancara saya dengan wartawan TEMPO pada 1998, saat terjadi juga wabah demam berdarah dengue.

    Saya perlu memperjelas hal tersebut agar kewaspadaan (bukan kepanikan) masyarakat tidak berfokus pada "siklus" 5 tahunan. Kewaspadaan masyarakat tetap diperlukan sepanjang tahun mengingat demam berdarah dengue sudah endemik di Indonesia.

    Agus Sjahrurachman
    Bagian Mikrobiologi FKUI
    Jalan Pegangsaan Timur 16
    Jakarta 10320


    Keberatan Puja Laksana

    Sehubungan dengan pemberitaan Majalah TEMPO Edisi 1-7 Maret 2004 pada halaman 104 dengan judul Terjerat Bisnis Pil Nikmat, sebagai kuasa hukum Komisaris Polisi Puja Laksana, kami ingin memberikan tanggapan. Di situ diberitakan proses penangkapan klien kami, dengan bukti 900 butir pil ekstasi, yang diduga menjadi kaki tangan bandar narkoba. Kami merasa keberatan dengan adanya pemberitaan tersebut, yang terkesan memojokkan klien kami.

    Pada alinea ke-3 baris ke-7 disebutkan, "Selanjutnya, Noni terus-menerus menelepon dan berjanji bisa membantu sang polisi agar bisa lulus tes Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespimpol)". Berita ini tak benar karena yang menelepon terus-menerus dan berjanji bisa membantu sang polisi bukan Noni (Noni adalah kuasa hukum Puja Laksana), melainkan Lina Harapan. Linalah yang terus-menerus menghubungi klien kami Puja Laksana melalui handphone, sedangkan klien kami sedang dalam tugas menangkap Beddu Amang, sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam konferensi pers pada 12 Februari 2004 di restoran Camo-camo Millenia Semanggi.

    Di alinea ke-7 ditulis, "...saat dibekuk Puja justru sedang menunggu pembeli ekstasi. Pembelinya diduga kuat Lina sendiri." Pemberitaan tersebut juga tidak benar sama sekali karena sesuai dengan berita acara pemeriksaan, Lina sendiri yang meletakkan barang tersebut di dalam mobil klien kami tanpa klien kami mengetahui apa isinya. Ketika klien kami hendak sampai di Ranch Market di bilangan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, seorang laki-laki menghubungi handphone-nya. Saat klien kami sudah di depan Ranch Market, tak berapa lama datang seorang laki-laki menghampiri klien kami dan langsung ditanya, "Mas, kamu yang mau mengambil titipan Mbak Lina?" Spontan orang tersebut langsung menyergap klien kami dan bertanya, "Di mana barangnya?" Pertanyaan itu langsung dijawab bahwa barangnya ada di jok tengah mobil. Ternyata yang menghampiri klien kami adalah petugas polisi, sehingga apa yang dinyatakan oleh juru bicara Polda Metro Jaya tidak benar karena hal itu tidak sesuai dengan keterangan klien kami Puja Laksana yang disebutkan dalam berita acara pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

    Lalu pada alinea ke-8 (baris ke-1) disebutkan, "Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Karlo Brix Tewu, yakin sekali Puja Laksana bersalah dan terlibat dalam kasus ini. 'Ya, kalau dia enggak bersalah, kami enggak bakal tahan,' tuturnya."

    Pendapat Direktur Narkoba Polda Metro Jaya tersebut adalah suatu pernyataan dan sikap dari seorang aparatur penegak hukum yang tidak profesional dalam menangani kasus ini karena klien kami Puja Laksana ditahan bukan karena semata-mata sudah dinyatakan pasti bersalah. Sesuai dengan asas hukum pidana yang berlaku secara universal, presumption of innocent (praduga tak bersalah), seseorang belum dapat dinyatakan bersalah apabila belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

    Puja Laksana belum dapat dinyatakan benar-benar bersalah secara sah yang meyakinkan sebelum adanya putusan hukum dari pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, pernyataan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya tersebut telah memberikan punishment yang lebih dulu dari keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada klien kami. Padahal saat ini klien kami belum masuk ke pengadilan dan berkas perkaranya masih dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya.

    Demikianlah hal-hal tersebut kami sampaikan dengan harapan tanggapan atau sanggahan ini dapat menjadi perbaikan bagi pemberitaan yang sudah disebarluaskan di tengah-tengah masyarakat, demi pemberitaan yang obyektif dan berimbang.

    Noni T. Purwaningsih
    Kuasa Hukum Puja Laksana
    Pusat Niaga Duta Mas, Blok C-2/8
    Jalan Raya Fatmawati 39
    Jakarta Selatan


    Nilai Bahasa Indonesia

    Saya seorang guru dengan pengalaman mengajar selama 20 tahun di SMA, dan sekarang di SMP. Mata pelajaran yang saya ajarkan adalah bahasa Indonesia, pelajaran yang paling banyak dibenci sekaligus banyak disukai.

    Saya mengalami suatu beban pikiran dalam memberi nilai siswa, terutama dalam rapor. Apalagi nilai dalam rapor kenaikan kelas. Selama bertahun-tahun, saya tidak pernah obyektif memberi nilai. Terkadang saya terpaksa dan dipaksa agar tidak obyektif. Seorang siswa dengan berat hati harus diberi angka enam pada rapornya ketika akan naik kelas. Sebab, dalam aturan pendidikan, apabila nilai pelajaran bahasa Indonesia seorang siswa di bawah enam, siswa tersebut tidak bisa naik kelas.

    Memang untuk membuat nilainya jadi enam itu ditempuh suatu cara, dengan menukar nilai pelajaran yang lain yang nilainya lebih tinggi. Umpamanya, pada pelajaran yang lain siswa tersebut mendapat angka lebih bagus. Tindakan ini biasa dilakukan dengan kompromi dalam rapat kenaikan kelas bersama semua guru. Pastilah guru yang nilai mata pelajarannya ditukar merasakan suatu ketidakenakan.

    Pemerintah memberlakukan aturan tersebut tentu dengan tujuan baik, yakni agar bahasa Indonesia tidak dianggap enteng oleh generasi muda, khususnya para pelajar. Tapi sampai hari ini, kalau kita jujur, pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar di kalangan masyarakat kita, terutama para pejabat, sungguh mengecewakan.

    Masalah sebenarnya, pemerintah seperti menganaktirikan dan menganakemaskan pelajaran-pelajaran tertentu. Dalam aturan terbaru, hanya tiga mata pelajaran yang masuk dalam ujian akhir nasional: bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan matematika. Apabila siswa mendapat nilai di bawah angka 4 pada salah satu di antara tiga mata pelajaran tersebut, ia dinyatakan tidak lulus.

    Sebagai orang yang ikut terjun dan merasakan langsung sebab dan akibatnya, saya menyarankan sebaiknya pemerintah tidak menciptakan perbedaan dan pilih kasih dalam menilai mata pelajaran. Kalau nilai rata-rata yang akan dicari, biarkan saja seorang siswa mendapatkan nilai nol dalam sebuah mata pelajaran, asal saja siswa tersebut bisa menutup kekurangannya dengan nilai yang lebih tinggi pada pelajaran yang lain. Yang penting, siswa tersebut bisa mencapai nilai rata-rata enam, sesuai dengan persyaratan kenaikan kelas. Dengan begini, kita pun jadi tahu kecenderungan hobi dan bakat seorang siswa.

    Berilah kesempatan kepada anak bangsa untuk mengembangkan apa yang ia sukai. Kita hanya mengarahkan. Memaksa siswa untuk mendapatkan nilai 6 dalam pelajaran bahasa Indonesia dan pelajaran lainnya selama ini hanya nihil belaka. Tidak ada dampak positifnya untuk kemajuan bahasa Indonesia.

    SYAIFUL PANDU
    Guru SMP Cendana Duri
    Jalan Nila 2, Blok A, RT 03 RW 01, Riau


    Diskriminasi Rasial

    Dua tahun lalu, TEMPO menurunkan berita dua halaman mengenai diskriminasi, tepatnya pada edisi 13 Januari 2002, halaman 84-85. Isinya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan sebagai pengganti Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 62 Tahun 1958. Tetapi sejak itu tidak ada lagi kelanjutannya.

    Persoalannya sampai sekarang ternyata masih berkutat pada pasal diskriminasi (Pasal 39) RUU Kewarganegaraan. Di situ dinyatakan: "Setiap orang yang perlu membuktikan kewarganegaraan Republik Indonesia dan tidak mempunyai bukti untuk itu dapat mengajukan permohonan kepada menteri atau pejabat untuk memperolehnya."

    Pasal ini tidak berbeda dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958, yang berbunyi: "Barang siapa perlu membuktikan bahwa ia warga negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai bukti yang menunjukkan bahwa ia mempunyai atau memperoleh atau turut mempunyai atau turut memperoleh kewarganegaraan itu, dapat minta kepada pengadilan negeri dari tempat tinggalnya untuk menetapkan apakah ia warga negara Republik Indonesia atau tidak menurut acara perdata biasa."

    Pasal model ini hanya akan mengukuhkan kembali praktek surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBRI) bagi warga negara Indonesia keturunan asing, terutama Tionghoa.

    Bentuk undang-undang ini merupakan kemunduran dari Undang-Undang Kewarganegaraan yang pertama kali mengatur masalah kewarganegaraan, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946, yang menganut asas ius soli. Sehingga, setiap orang yang lahir di Indonesia beserta keturunannya adalah warga negara Indonesia. Dalam pasal 1 undang-undang itu disebutkan warga negara Indonesia ialah:

    1. Orang yang asli dalam daerah Negara Indonesia.

    2. Orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut di atas akan tetapi keturunan dari seorang dari golongan itu, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam daerah Negara Indonesia, dan orang bukan keturunan seorang dari golongan termaksud, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun, atau telah kawin, kecuali jika ia menyatakan menjadi warga negara Indonesia karena ia adalah warga negara negeri lain.

    Jelaslah bahwa rumusan yang dibuat hampir 60 tahun lalu itu (1946) jauh lebih maju dari pemikiran di tahun 2004.

    Menteri Kehakiman dan HAM menjelaskan: sebenarnya bukan kesalahan pemerintah apabila WNI keturunan Cina diharuskan mempunyai SKBRI, sedangkan untuk WNI lainnya tidak ada persyaratan itu. "Ini berkait dengan sejarah. Saat kemerdekaan, seluruh warga yang tinggal di Indonesia langsung ditetapkan sebagai warga negara. Ini berlaku pada tahun 1945 sampai 1951. Namun, pada tahun 1950, Mao Zedong mengklaim seluruh warga keturunan Cina di seluruh dunia adalah warga negara Republik Rakyat Cina. Kewarganegaraannya berlaku stelsel aktif."

    Bahkan Direktur CSIS, Harry Tjan Silalahi, S.H., harus menunjukkan SKBRI hanya untuk memperpanjang paspor. Padahal Kantor Imigrasi telah mempunyai file dari yang bersangkutan (TEMPO, 1 Februari 2004, hlm. 34).

    Pada 25 Juni 1999, Indonesia menjadi peserta dan pendukung Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (lihat: Indradi Kusuma, Diskriminasi dalam Praktek, DPP-FKKB, Jakarta 2002, hlm. 95).

    Bahkan, konstitusional kita (UUD 1945) secara tegas menyebutkan: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D1).

    Lalu, kenapa masih terjadi diskriminasi ras di Indonesia?

    I.H. KENDENGAN
    Taman Alfa Indah Blok A 15/15
    Joglo, Jakarta Barat


    Kecewa terhadap Biro Perjalanan

    Saya ingin berbagi pengalaman, dengan harapan agar orang lain tidak mengalami hal yang sama. Pada Agustus 2003, saya dan dua orang teman (Ny. Iriana Tarigan dan Ny. Zeli) melakukan wisata ke Eropa dengan menggunakan jasa biro perjalanan PT Kharisma Lintas Benua, atau yang dikenal dengan Calyba Tour and Travel, Kedoya, Jakarta Barat. Saya kecewa karena hilangnya koper jinjing dengan logo Calyba yang berisi cenderamata-yang kami beli dari tujuh negara kunjungan-yang keseluruhan harganya bernilai kurang-lebih 2.900 euro atau senilai Rp 31 juta.

    Hilangnya koper-koper tersebut kami ketahui setelah berada di Paris. Kami perkirakan barang itu lenyap ketika kami, peserta tur naik kereta api dari Lourdes ke Paris. Saat itu barang-barang peserta (termasuk koper yang hilang tersebut) dibawa bus tanpa penumpang langsung dari Lourdes ke Paris. Bus telah tiba terlebih dahulu di hotel di Paris ketika kami tiba di Paris.

    Setengah jam kemudian, ketika kami sedang istirahat/mandi di hotel, tour leader memberitahukan bahwa bus, yang dalam kondisi terkunci, pintunya terlihat telah dirusak atau dibongkar paksa, dan pemandu wisata meminta seluruh peserta mengecek apakah ada barang yang hilang dari dalam bus tersebut. Dan kami mengetahui bahwa koper kami bertiga tidak ada di tempat.

    Sesudah itu, tidak ada tindakan lebih lanjut dari penanggung jawab perjalanan untuk mengetahui lebih lanjut ataupun melaporkan kejadian itu ke keamanan hotel atau kepolisian setempat sebagai wujud tanggung jawab pihak penyelenggara,.

    Setelah selesai kunjungan dan adanya kejadian itu, kami sudah berusaha beberapa kali menghubungi Calyba untuk meminta pertanggungjawabannya. Pihak Calyba menyarankan agar mengklaim ke ACA sebagai pihak yang mengasuransikannya, namun ACA menolak dengan alasan tak ada bukti berupa laporan kehilangan dari pihak kepolisian setempat. Kami sangat kecewa. Sebab, bila saja tour leader saat kejadian tersebut dapat mengambil tindakan yang memang seharusnya, penolakan pihak asuransi tak terjadi.

    NY. DEWI K.
    Jalan Cibogo I/7, Bandung, Jawa Barat


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Saksi Revolusi itu Telah Pergi

A.M. Hanafi, 86 tahun

Buku

Warna-warni Parpol 1999-2004

Jalan Berliku di Depan Kita

Catatan Pinggir

Karbala

Fotografi

Cerita tentang Fotografi

Indonesiana

Tergiur Bokong Bahenol

Seni Rupa

Menyusuri Waktu Bersama Dali

Pelukis dan Arsitektur

TEMPO|interaktif

Olahraga

Milito Berharap Forlan Tak Tinggalkan Inter

Metro

Satpam IPB Korban Penembakan Langsung Dimakamkan

Nasional

Jusuf Kalla: Pemerintah Harus Stop Jadi Penghimbau!

Olahraga

Van der Vaart Sarankan Robben Bertahan di Muenchen

Olahraga

Pereli Subhan Aksa Sementara Masuk 3 Besar

Nasional

Corby Sudah Bisa Ajukan Bebas Bersyarat  

Ronaldo : Portugal Akan Kalahkan Jerman

Nasional

Pertamina Luncurkan SPBU Khusus di Bali

Nasional

KPK Tahan Bekas Wali Kota Cilegon  

Olahraga

Feature Race Monaco, Rio Finis Posisi 14  

Nasional

Buntut Bentrok Lahan PTPN II, Kantor Dibakar

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif