• Home
  • 22 Maret 2004
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
  • Selingan
    • Selingan
  • Seni
    • Seni Rupa
    • Teater
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 22 Maret 2004

    Melindungi Pasien dengan Hukum

    Orang masih perlu minta tolong pada hukum agar tetap selamat ketika minta pertolongan dokter. Jaminan perlindungan diperlukan supaya tidak ada yang jadi korban salah praktek dokter. Terlalu banyak sudah cerita tentang pasien yang justru menderita ketika mencari penyembuhan, akibat cara penanganan dokter yang tak seperti semestinya. Undang-undang yang mengatur bagaimana praktek yang benar belum ada. Karena itu, harus segera dibuat. Orang sakit berobat dengan percaya penuh pada dokter yang menolong, sampai termasuk pasrah menerima kemungkinan gagalnya pengobatan. Kepercayaan itu diperlukan karena dokter memang membutuhkan keleluasaan agar bisa bertindak dengan baik. Lagi pula rasa percaya itu juga ada fungsinya bagi penyembuhan. Yang tidak bisa diterima adalah risiko kegagalan akibat keteledoran. Sudah sejak dulu orang insaf bahwa memberi kepercayaan penuh sama artinya dengan memberi kekuasaan, semacam monopoli, ke pihak dokter. Kemungkinan kesewenang-wenangan pasti terbuka pada setiap pemakaian kekuasaan. Tanggung jawab dokter, karena itu, dituntut agar sama besar dengan kepercayaan yang didapatnya. Jaminan adanya tanggung jawab itulah yang sekarang akan diwujudkan dengan nyata melalui hukum, tentang apa yang boleh dan dilarang, dalam sebuah undang-undang tentang praktek kedokteran. Undang-undang tentang kesehatan memang sudah ada, tapi tentang bagaimana praktek dokter yang benar atau salah sampai sekarang baru diatur dalam etika kedokteran saja. Pengalaman membuktikan, etika saja belum cukup menjamin kepentingan pengguna jasa pelayanan medis, pihak yang tidak berdaya dalam hubungan dokter dan pasien. Sanksi pelanggaran etika yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan Etika Kedokteran biasanya dirasa kurang setimpal dan dianggap cenderung memihak pada dokter, sedangkan cedera korbannya sering tak terpulihkan lagi. Dua buah Rancangan Undang-Undang Tentang Praktek Kedokteran sudah disusun, dan telah masuk agenda DPR, satu draf berasal dari Departemen Kesehatan, dan ada yang dirancang Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pembahasan mungkin baru akan dimulai setelah pemilihan umum. Sementara itu, isinya masih diperdebatkan karena belum ada kesesuaian pendapat sejauh mana pengaturan pantas dan perlu dilakukan. Pada prinsipnya, harus dicari keseimbangan yang tepat agar pengawasan pada dokter tidak berubah jadi belenggu bagi pekerjaan dokter, yang tujuannya bermanfaat bagi pasien sendiri. Memang tidak mudah menetapkan batas-batasnya. Mula-mula yang harus ditetapkan ialah standar profesi dokter, termasuk di dalamnya ialah patokan tentang pelayanan medis dan perilaku yang sesuai dengan tanggung jawab dokter. Diharapkan, dengan adanya standar tertulis yang jelas, akan lebih mudah mengukur mana kegagalan yang tak terelakkan, dan mana yang akibat inkompetensi, kesembronoan, atau keteledoran semata-mata. Yang kurang hati-hati kena sanksi. Kesimpulan belum dicapai. Namun, harus diingat bahwa akhirnya yang harus dilindungi ialah hak pasien, sehingga pembuatan undang-undang tidak malah menjadikan pihak pengguna jasa medis menanggung beban lebih berat. Dokter perlu melindungi dirinya dari risiko gugatan dengan menutup asuransi, atau mencadangkan ongkos pengacara dan membayar ganti rugi. Pada gilirannya, biaya ini akan dibebankan pada tarif dokter yang harus ditanggung pasien juga. Kemungkinan perkembangan ke arah ini harus disadari, yang sekalipun ingin disesali tapi dalam jangka panjang tampaknya tak terelakkan.

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Meninggal

Dr. Boris Parnikel, 70 Tahun

Catatan Pinggir

Hiperboria

La Mezquita

Seni Rupa

Kursi Dono, Kursi Pasemon

TEMPO|interaktif

Olahraga

Leverkusen Tanpa Ballack Lawan Barca

Olahraga

MU Terima Permohonan Maaf Liverpool

Olahraga

City Kembali ke Puncak

Utama Motor, Dealer Khusus Moge Mulai Beroperasi

Motor Honda Raih Lima Penghargaan Merek Terbaik

PT ASTRA HONDA MOTOR

Olahraga

Usai Berdiskusi dengan Klub, Suarez Akui Kesalahan

Olahraga

Aston Villa-Manchester City Masih Tanpa Gol

Olahraga

Inter Milan Ditundukkan Tim Juru Kunci

Olahraga

Hadapi Aston Villa, City Rotasi Sejumlah Pemain

Bisnis

Duta Besar AS untuk Cina Menjadi Direktur Ford

Internasional

Kaisar Akihito Jalani Operasi Bedah Jantung

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif