• Home
  • 29 Maret 2004
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Indonesiana
  • Seni
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 29 Maret 2004

    Repotnya Memboyong Perut

    KESIBUKAN di kantor Mahkamah Agung belum akan berakhir kendati pemilihan dua wakil ketua telah usai. Lewat pemungutan suara yang dilakukan para hakim agung pada Rabu pekan lalu, telah terpilih dua figur yang menduduki kursi wakil ketua. Mereka adalah Mariana Sutadi (selama ini menjabat Ketua Muda Bidang Pembinaan dan Pengawasan) dan Syamsuhadi (Ketua Muda Peradilan Agama). Dua hari berselang, Mariana tampak sibuk memilih ruang baru di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, untuk menjalankan tugas barunya.

    Para petinggi Mahkamah Agung pun masih akan bertambah repot pekan ini. Soalnya, pada 31 Maret ini terjadi peristiwa yang lebih penting: mulai dilaksanakannya sistem peradilan satu atap. Selama ini, Mahkamah Agung hanya mengurusi pembinaan para hakim, tapi mulai tanggal tersebut lembaga ini juga menangani administrasi dan keuangannya. Dengan kata lain, urusan otak dan perut semua hakim di negeri ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab MA. Sesuai dengan tuntutan reformasi, perubahan ini diharapkan akan memudahkan pengawasan terhadap para hakim.

    Pengalihan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 21/2004 yang dikeluarkan pada 23 Maret lalu. Dinyatakan dalam keputusan itu bahwa organisasi, administrasi, dan keuangan pada Direktorat Jenderal Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara (selama ini di bawah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia) dialihkan ke MA sejak 31 Maret 2004. Begitu pula pengadilan negeri, pengadilan tinggi, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan tinggi tata usaha negara yang tersebar di seluruh wilayah negeri.

    Peradilan agama? Pengalihannya belum dilakukan sekarang. Menurut keputusan tersebut, urusan peradilan agama dan mahkamah syariah baru diboyong ke MA pada 30 Juni tahun ini. Demikian pula organisasi dan keuangan di Direktorat Pembinaan Peradilan Agama.

    Sebuah pekerjaan yang besar sudah berada di depan mata. Tak kurang dari 20 ribu pegawai negeri dari Departemen Kehakiman segera digotong ke MA. Menurut Dirjen Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, Soejatno, mereka terdiri dari 321 pegawai, 16 ribu pegawai nonteknis, dan 3.000 hakim. Lalu, dari Departemen Agama akan diusung sekitar 10 ribu pegawai negeri pada Juni nanti. Adanya tambahan sekitar 30 ribu pegawai negeri akan menjadi beban yang berat bagi MA, yang selama ini hanya mengurusi sekitar 1.200 pegawai. "Saya pikir manajemen MA akan kerepotan, dan mereka belum siap dalam waktu dekat," kata Rifqi S. Assegaf, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).

    Diakui oleh Ketua MA Bagir Manan, pengalihan tersebut mempunyai konsekuensi yang besar. Untuk menghindari keruwetan, ia mengatakan bahwa fungsinya yang dipindahkan, tapi lembaganya dibiarkan dulu. Lagi pula pengalihan itu dilakukan bertahap selama setahun. "Kelak semua unsur yang bergabung akan bekerja sesuai dengan cetak biru MA, mulai dari administrasi, organisasi, praktek peradilan, hingga pengawasan," katanya. Menurut Bagir, cetak biru itu kini tengah disiapkan Hakim Agung Abdul Rachman Saleh.

    Hanya, TEMPO mengalami kesulitan mendapatkan cetak biru yang dimaksud Bagir. Soalnya, kerangka yang disiapkan Abdul Rachman ternyata lebih menyangkut soal pengawasan, bukan organisasinya. "Jadi, yang saya urusi soal pengawasan, training hakim, bukan soal administrasi kepegawaian. Bagiannya lain," ujar A. Rachman.

    Ketidaksiapan dalam menangani pengalihan besar-besaran itu sebenarnya tecermin juga dari telatnya Keputusan Presiden No. 21/2004. Dalam Pasal 42 (ayat 5) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dinyatakan dengan jelas bahwa keputusan presiden tersebut harus dikeluarkan 30 hari sebelum tenggat pengalihan tanggal 31 Maret. Jadi semestinya keputusan itu diterbitkan paling lambat pada 1 Maret 2004. Yang terjadi, Keputusan Presiden No. 21/2004 tersebut baru dikeluarkan pada 23 Maret lalu alias terlambat 22 hari.

    Bukan cuma itu. Dalam keputusan tersebut terdapat juga nomenklatur yang membingungkan. Dalam pasal 4, misalnya, disebutkan adanya sekretaris jenderal di Mahkamah Agung. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2004 tentang MA, istilah tersebut tidak dipakai lagi. Dinyatakan pada pasal 25 undang-undang tersebut bahwa sekretariat MA dipimpin oleh seorang sekretaris MA, bukan sekretaris jenderal. Kekeliruan ini sungguh memprihatinkan karena undang-undang terbaru Mahkamah Agung tersebut sudah diundangkan sejak 15 Januari lalu, jauh sebelum keputusan itu dikeluarkan.

    Satu lagi kesalahan yang mencolok, menyangkut posisi Direktorat Pembinaan Peradilan Agama (Departemen Agama). Dalam Pasal 44 UU No. 4/2004 diatur dengan jelas bahwa semua pegawai di direktorat tersebut akan menjadi pegawai di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di MA. Jadi, posisi lembaga direktorat dinaikkan menjadi direktorat jenderal. Dalam keputusan itu, pengaturannya lain lagi. Dalam Pasal 4 Keputusan Presiden No. 21/2004 disebutkan lembaga itu tetap bernama direktorat yang berada di bawah sekretaris jenderal (seharusnya sekretaris) Mahkamah Agung.

    Mungkin karena belum mempelajari keputusan tersebut, Direktur Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Wahyu Widiana, tidak mempersoalkannya. Ia hanya menyatakan kesiapannya untuk berpayung di bawah MA. Beberapa kali Wahyu juga telah mengadakan pertemuan dengan petinggi di MA. "Belakangan pertemuannya semakin intensif, untuk mematangkan masuknya kami ke MA," katanya.

    Berbagai keteledoran itu mesti cepat diluruskan, jika perlu dengan menerbitkan keputusan baru. Maklum, sistem peradilan satu atap sebenarnya mengusung impian yang mulia. Diharapkan tidak ada lagi dualisme dalam menangani para hakim, sehingga pengawasan terhadap mereka menjadi lebih mudah.

    Selama ini mutasi para hakim sering simpang-siur. Ini pernah dialami oleh Lalu Mariyun, bekas Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan surat keputusan Ketua MA, Lalu Mariyun harusnya dimutasi ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, tapi ternyata ia dipindah ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Ini gara-gara Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra melakukan intervensi. Hal itu diakui sendiri oleh Yusril. "Sebenarnya kami bersikap pasif dalam urusan mutasi, karena MA yang berperan besar. Kecuali satu-dua kasus yang saya intervensi, termasuk kasus Lalu Mariyun," kata Yusril di DPR, November tahun lalu.

    Dalam prakteknya, selama ini pengawasan terhadap hakim yang nakal menjadi sulit karena urusan gaji dan administrasi mereka berada di Departemen Kehakiman. Hakim yang dianggap nakal oleh Mahkamah Agung sering tidak dapat dipindahkan karena urusan ini lebih menjadi kewenangan Departemen Kehakiman. Dengan adanya sistem peradilan satu atap, pengelolaan dan pengawasan hakim akan lebih mudah dan efisien. Hanya, "Itu juga tidak menjamin bahwa hakim-hakim yang nakal akan mudah diberantas," ujar Rifqi Assegaf.

    Pendapat yang sama dinyatakan oleh pengacara senior asal Surabaya, Trimoelja D. Soerjadi. Menurut dia, pemberantasan hakim nakal tak akan efektif jika masih menggunakan sumber daya manusia MA yang ada sekarang. "Kalau melihat peta sekarang, MA belum siap karena mereka sendiri juga merupakan sarang penyamun. Bagaimana bisa melakukan pengawasan terhadap hakim kalau mereka sendiri korup. " katanya kepada Ucok Ritonga dari Tempo News Room.

    Trimoelja mengakui upaya membenahi sistem peradilan merupakan jalan panjang dan berliku. Ini bisa dimulai dengan memperbaiki proses rekrutmen dan peningkatan kesejahteraan hakim. Sistem peradilan satu atap juga tidak akan sia-sia. Paling tidak, "Dengan sistem itu, struktur kekuatan yang lama, eksekutif, tidak bisa mengintervensi hakim lagi," ujar penerima penghargaan Yap Thiam Hien tahun 1994 itu.

    Agar pengawasan terhadap hakim lebih maksimal, Trimoelja dan Rifqi sepakat, hal itu tidak bisa diserahkan seluruhnya pada kontrol internal MA. Mereka lebih srek jika pengawasan dilakukan oleh komisi yudisial, lembaga di luar peradilan. Rancangan undang-undang lembaga ini kini sedang digodok di parlemen. Dengan kata lain, sistem peradilan satu atap akan berjalan baik jika dilengkapi komisi yudisial.

    Meski begitu, Trimoelja juga berharap Mahkamah Agung akan melakukan pengawasan yang serius terhadap para hakim. Apalagi ini akan menjadi pertaruhan sistem peradilan satu atap yang kini mulai dilaksanakan.

    Ahmad Taufik, Endri Kurniawati dan Poernomo G. Ridho (TNR)


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Pengukuhan Profesor

Yohanes Surya, 40 Tahun

Buku

Jika Sang Diva Mendongeng...

Indonesiana

Obat DB dari Kubur

Seni Rupa

Gambar yang 'Menyerap' Obyek

Koleksi dan Sejarah di Bawah Satu Atap

TEMPO|interaktif

Sepuluh Persen Warga Taiwan Ternyata WNI

Olahraga

Milito Berharap Forlan Tak Tinggalkan Inter

Metro

Satpam IPB Korban Penembakan Langsung Dimakamkan

Nasional

Jusuf Kalla: Pemerintah Harus Stop Jadi Penghimbau!

Olahraga

Van der Vaart Sarankan Robben Bertahan di Muenchen

Olahraga

Pereli Subhan Aksa Sementara Masuk 3 Besar

Nasional

Corby Sudah Bisa Ajukan Bebas Bersyarat  

Ronaldo : Portugal Akan Kalahkan Jerman

Nasional

Pertamina Luncurkan SPBU Khusus di Bali

Nasional

KPK Tahan Bekas Wali Kota Cilegon  

Olahraga

Feature Race Monaco, Rio Finis Posisi 14  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif