• Home
  • 29 Maret 2004
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Indonesiana
  • Seni
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 29 Maret 2004

    Malpraktek Medis dan RUU Praktek Kedokteran

    Kartono Mohamad Mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia

    Dokter adalah manusia biasa. Dia bisa lupa, letih, mengalami stres, lalai, dan bahkan dapat berbuat salah, baik sengaja maupun tidak sengaja. Kesalahan dokter dalam menangani pasiennya dalam istilah Inggris disebut "medical error".

    Karena seharusnya niat seorang dokter adalah menolong pasiennya dan setiap kesalahan dapat berakibat yang sebaliknya dari niat itu, medical error harus mendapat perhatian serius dari kalangan kedokteran dan perumahsakitan. Kesalahan medis yang dilakukan dokter tidak hanya dapat merugikan pasien dan merusak citra rumah sakit, tapi juga secara tidak terasa secara ekonomis akan membebani rumah sakit.

    Namun tidak semua kesalahan medis akan berujung sebagai kasus malpraktek. Ia menjadi kasus malpraktek manakala pasien atau keluarganya mengadukan masalah ini ke pengadilan. Dengan kata lain, malpraktek adalah istilah hukum untuk kasus kesalahan medis yang diadukan ke pengadilan. Tanpa diuji di pengadilan, sulit atau bahkan nyaris tidak mungkin mengatakan bahwa kerugian, cedera, atau kematian yang dialami pasien itu terjadi akibat adanya kesalahan dokter.

    Di dalam kosakata hukum Indonesia memang istilah malpraktek belum dikenal, seperti halnya di Inggris. Karena itu, peradilan Inggris mengambil kata "medical negligence", yang artinya kelalaian medis, sebagai pengganti istilah "medical malpractice" (Bernard Knight dalam buku Legal Aspects of Medical Practice dan juga Clare Dyer dalam buku Doctors, Patients and the Law).

    Mengapa harus diuji melalui peradilan? Pertama, setiap tindakan medis selalu bagaikan pisau bermata dua, dapat membawa kebaikan tapi dapat juga sekaligus menimbulkan cedera.

    Kedua, tidak seorang dokter pun dapat menjanjikan kesembuhan kepada pasiennya. Yang dapat dia lakukan adalah upaya menyembuhkan, mengurangi penderitaan, memperkecil komplikasi buruk dari suatu penyakit, atau menunda kematian. Kalau ternyata hasil upaya itu membawa kematian, atau tidak memperbaiki keadaan dan bahkan memperburuknya, harus dikaji apakah dokternya telah berupaya secara sungguh-sungguh sesuai dengan ilmu dan keterampilan yang seharusnya dia miliki. Harus pula dikaji apakah kematian atau buruknya keadaan merupakan akibat langsung dari tindakan dokter atau memang perjalanan penyakitnya demikian.

    Ketiga, dan yang ini yang sering dijadikan "tempat bersembunyi" dokter, adanya unsur ketidakpastian dan juga peran pasien dalam suatu proses penyembuhan penyakit.

    Di Indonesia ini banyak pasien (dan pakar hukum) yang tidak dapat membedakan antara pelanggaran etik dan pelanggaran hukum, lalu mengadukan kasus dugaan malpraktek ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Padahal MKEK hanya berurusan dengan pelanggaran etik. MKEK tidak punya wewenang untuk menyidik suatu tuduhan malpraktek seperti yang dapat dilakukan polisi atau jaksa dan tidak pula punya aparat untuk melakukan penyidikan. Juga tidak ada wewenang hukum yang dimiliki MKEK untuk menjatuhkan sanksi hukum seperti denda atau ganti rugi. Maksimal yang dapat dilakukan adalah mengusulkan agar izin praktek yang bersangkutan dicabut.

    Masalahnya adalah kemampuan para pakar hukum Indonesia, baik pengacara, polisi, jaksa, maupun hakim, mengenai masalah malpraktek ini masih minim. Dalam kasus-kasus yang pernah diberitakan di media massa, tampak kekurangan ini sehingga sering mereka salah arah sewaktu melakukan penyidikan, salah sasaran ketika mengajukan dakwaan, dan salah menilai ketika mengadili kasusnya. Ditambah lagi kecenderungan pasien dan pengacaranya yang ingin segera menyelesaikan masalah ini dalam bentuk menerima "ganti rugi" tanpa melalui peradilan. Ungkapan ke media massa hanya dijadikan alat penekan bagi dokter agar mau memberikan ganti rugi.

    Harus diakui bahwa kebanyakan dokter takut terhadap tekanan ini sehingga juga tidak berani maju bertanding di pengadilan meskipun sebenarnya dia tidak bersalah. Akibatnya, pengadilan kita pun miskin yurisprudensi kasus malpraktek medis. Di sisi lain, para hakim pun malas belajar dari bacaan-bacaan dari negara lain mengenai kasus seperti ini.

    Banyak negara yang hakimnya tidak menguasai benar masalah kedokteran ketika harus mengadili tuduhan malpraktek medis. Untuk Amerika Serikat, yang menggunakan sistem juri dan membolehkan terdakwa diajukan sebagai saksi, kekurangan hakim dicoba ditutupi dengan mengalihkan sebagian tanggung jawab kepada juri yang penunjukannya harus disetujui oleh pengacara kedua belah pihak.

    Untuk negara yang tidak memakai sistem juri, mereka membentuk lembaga lain yang di Inggris disebut sebagai General Medical Council (Konsil Kedokteran), yang dibuat berdasarkan undang-undang (medical act). Negara anggota Persemakmuran pada umumnya meniru sistem ini, termasuk Malaysia, yang juga sudah memiliki medical act.

    Indonesia memang unik, tidak menganut sistem Amerika Serikat dan tidak pula menganut sistem Negara Persemakmuran (Commonwealth). Sistem peradilan kita menganut sistem Belanda, tapi dalam hal kasus malpraktek medis, kita tidak (belum) menganut sistem mereka.

    Di Belanda, pengadilan atas tuduhan malpraktek punya sistem sendiri yang disebut Tuchtraad, yang komposisinya mirip General Medical Council tapi dengan peran ikatan dokter (KPMG) cukup besar. Dalam prosedurnya, pengaduan diajukan ke Rechtkamer (pengadilan negeri?), lalu Rechtkamer yang menetapkan apakah kasusnya akan diajukan ke Tuchtraad atau diadili oleh pengadilan negeri.

    Pada saat ini, DPR sedang membahas usul Undang-Undang Praktek Kedokteran. Dalam RUU ini disebut juga perlunya dibentuk Konsil Kedokteran yang punya wewenang meregistrasi dokter (bukan izin praktek, melainkan semacam menilai apakah dokter tersebut layak diberi izin untuk berpraktek di Indonesia, baik dokter Indonesia lulusan dalam negeri, dokter Indonesia lulusan luar negeri, maupun dokter asing).

    Izin praktek tetap diberikan oleh pemerintah daerah. Jika dokter berbuat salah, Konsil bisa mencabut registrasinya, yang berakibat izin prakteknya pun batal. Konsil Kedokteran direncanakan juga punya hak menapis teknologi kedokteran. Konsil ini merupakan lembaga independen yang langsung bertanggung jawab kepada presiden (?) dan komposisinya terdiri atas dokter, pakar hukum, dan nondokter/hukum (tokoh masyarakat?). Berbeda dengan General Medical Council di Negara Persemakmuran, yang punya juga wewenang mengadili tuduhan malpraktek dan pelanggaran etik, konsil yang diusulkan RUU itu tidak memiliki wewenang tersebut. Untuk mengadili tuduhan malpraktek medis, diusulkan dibentuk Badan Pengadilan Khusus.

    Pro, kontra, dan pertanyaan tentu saja timbul. Departemen Kesehatan, misalnya, tidak setuju dengan adanya Konsil Kedokteran yang independen. Mereka berpendapat wewenang yang diberikan kepada konsil itu adalah wewenang Departemen Kesehatan yang tidak boleh diganggu gugat.

    Di sisi lain, banyak dokter yang masih ragu akan efektivitas dan efisiensi Konsil Kedokteran mengingat kondisi geografis dan komunikasi yang masih tidak mendukung, ditambah sistem birokrasi yang buruk. Dokter di daerah merasa akan mengalami kerepotan ketika mengurus registrasi. Berapa lama keputusan "pengadilan khusus" di daerah sampai ke Konsil dan berapa lama pula registrasi dipulihkan jika dokter sudah menyelesaikan hukumannya? Bagaimana mekanisme Konsil dalam memantau praktek dokter di daerah dan bagaimana pula yang di pelosok?

    Pertanyaan lain: dengan adanya peradilan khusus dokter, apakah diperlukan perubahan UU Peradilan? Bagaimana pula nanti jika profesi lain (apoteker, bidan, perawat, pengacara, dan sebagainya) meminta perlakuan yang sama? Para pakar hukum juga mempertanyakan ketetapan sanksi dalam RUU tersebut yang dianggap terlalu rendah. Tampaknya masih banyak yang perlu dikaji, terutama dalam penerapannya kelak.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Pengukuhan Profesor

Yohanes Surya, 40 Tahun

Buku

Jika Sang Diva Mendongeng...

Indonesiana

Obat DB dari Kubur

Seni Rupa

Gambar yang 'Menyerap' Obyek

Koleksi dan Sejarah di Bawah Satu Atap

TEMPO|interaktif

Sepuluh Persen Warga Taiwan Ternyata WNI

Olahraga

Milito Berharap Forlan Tak Tinggalkan Inter

Metro

Satpam IPB Korban Penembakan Langsung Dimakamkan

Nasional

Jusuf Kalla: Pemerintah Harus Stop Jadi Penghimbau!

Olahraga

Van der Vaart Sarankan Robben Bertahan di Muenchen

Olahraga

Pereli Subhan Aksa Sementara Masuk 3 Besar

Nasional

Corby Sudah Bisa Ajukan Bebas Bersyarat  

Ronaldo : Portugal Akan Kalahkan Jerman

Nasional

Pertamina Luncurkan SPBU Khusus di Bali

Nasional

KPK Tahan Bekas Wali Kota Cilegon  

Olahraga

Feature Race Monaco, Rio Finis Posisi 14  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif